BPKN menegaskan bahwa kebijakan wajib pelabelan BPA pada galon polikarbonat adalah untuk melindungi konsumen, bukan karena persaingan usaha antara Aqua dan Le Minerale.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meyakini kebijakan wajib pelabelan BPA pada kemasan galon polikarbonat bukan sarat persaingan usaha. Kebijakan yang tertuang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024 itu dinilai sebagai upaya melindungi kesehatan konsumen.
“Ini murni dari konsumen. Persoalan ini harus didudukkan pada kepentingan kami sebagai konsumen, bukan produsen,” kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam wawancara pekan lalu.
Munculnya wacana wajib bebas BPA pada galon air minum ini seakan mengerucut pada persaingan antara dua raksasa produsen air minum, yakni Aqua dan Le Minerale. Aqua dengan galon guna ulang berbahan polikarbonat, sedangkan Le Minerale yang memproduksi galon sekali pakai sudah lebih dulu mengklaim bebas BPA.
“Dengan munculnya isu ini (wajib bebas BPA) ini dianggap isu yang dimainkan Le Minerale. Jika kemudian isu ini dijadikan ajang kompetisi, tidak,” ujarnya.
Mufti membandingkan beberapa negara lain sudah tidak lagi menggunakan galon guna ulang. Di sana, airnya sudah ngalir langsung dan bisa langsung dikonsumsi. Beda kalau di sini, ilmu pergalonan hanya di Indonesia yang paling banyak.
Karena itu, BPKN berharap pemerintah sebagai regulator dapat memastikan produsen patuh terhadap regulasi ini. Bila perlu, asosiasi-asosiasi konsumen akan mulai melakukan sampling atau pengujian seperti pada produk kosmetik yang dilakukan oleh sebelumnya.
Selain itu, BPKN juga mendorong perlunya kesepahaman atau nota kesepakatan (MoU) antara kementerian/lembaga terkait dengan industri AMDK. Tidak hanya BPOM saja yang sudah membuat peraturan, tetapi juga kementerian lainnya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan.
“Perlu ada kesepakatan bersama lintas sektoral sehingga ada perhatian, komitmen karena isu ini bukan main-main, air itu kebutuhan pokok utama sehari-hari. Bila perlu, dibentuk satgas. Walaupun tidak harus sampai bentuk satgas. Tapi kalau enggak gitu, ya bakal begini saja,” tandasnya.
Mufti menegaskan BPKN akan melakukan upaya apa pun untuk menekan pemerintah dan pelaku usaha terkait Pelabelan BPA ini. Hal ini sebagai bagian dari amanat UU Perlindungan Konsumen yang mengedepankan pada aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. []