
Trend Asia memaparkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan transisi energi di Indonesia melambat. Paling signifikan disebabkan oleh politik kebijakan yang cenderung koruptif.
Direktur Riset Trend Asia Ashov Birry menerangkan hal itu disebabkan sistem politik di Indonesia yang cenderung berbiaya tinggi. Kondisi tersebut membuat para politisi mengumpulkan pendanaan kampanye ke pengusaha bisnis ekstraktif.
“Parpol tidak melakukan pengkaderan dengan benar dengan membiarkan kadernya mencari pendanaan dari luar,” katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dengan dalih balas budi, kata Ashov, politisi yang kemudian terpilih menjadi pejabat akan menggantinya dengan memberikan kebijakan konsesi lahan. Di sisi lain, kondisi tersebut juga ditopang dengan penegakan hukum yang buruk.
Adapun berdasarkan aspek ketersediaan batubara, cadangan batubara di Indonesia diperkirakan masih akan bertahan hingga 80 tahun ke depan. Dengan asumsi eksploitasi yang terus dilakukan setiap harinya.
Ketersediaan batubara ini sebagian besar atau sebanyak 20 persen dari total produksi digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Termasuk segelintir smelter dan industri yang juga menggunakan batubara sebagai pembangkit listrik secara mandiri.
Terlebih kondisi kontrak jangka panjang PLTU yang sudah eksisting maupun masih akan dibangun menggunakan klausul Take or Pay (ToP). Klausul tersebut menyebabkan ketergantungan batubara sebagai energi kotor untuk pembangkit listrik semakin tak terbendung.
“Ketersediaan listrik di Indonesia saat ini surplus. Kelebihan ini yang terus dibayarkan PLN. Bahkan juga disubsidi menggunakan APBN. Banyak uang kita yang digunakan untuk hal yang tidak dibutuhkan atau berlebih,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ruang fiskal yang menipis juga turut menjadi penyebab melambatnya laju transisi energi. APBN 2025 misalnya, sebanyak 37 persen digunakan untuk membayar hutang beserta bunganya.
Politik anggaran
Menggunakan dalih menipisnya APBN, kata Ashov, pemerintah memilih melanjutkan eksploitasi dan mengekspor batubara dengan tujuan sejumlah negara seperti China, Brunai Darusalam, Vietnam, dan negara lainnya.
“Ekspor batubara dinilai lebih menguntungkan. Berdasarkan Domestik Market Obligation harga batubara di luar negeri mencapai 200 USD per ton, sedangkan di dalam negeri sebesar 70 USD per ton,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian dilegitimasi dengan UUD Pasal 33 Ayat (3) tentang pemberian mandat kepada negara untuk menguasai dan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang ada. Legitimasi tersebut kemudian digunakan sebagai dalih untuk memonopoli energi melalui perusahaan negara (BUMN).
“Masalahnya di Omnibuslaw kalau sudah diberikan predikat kepentingan umum maka disikat. Pertama, overlap area konservasi, tanpa kesepakatan diambil negara. Ini biang ribut,” ujarnya.
Padahal, kata Ashov, dengan potensi yang ada di daerah, pengelolaan sumber daya alam untuk kebutuhan energi seharusnya dapat didistribusikan hingga ke level badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah dapat memainkan perannya sebagai fasilitator.
Monopoli penyediaan energi yang cenderung sentralistik dan mengabaikan potensi lokal dinilainya berbiaya tinggi. Dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan melibatkan peran masyarakat lokal dapat mengefisienkan pengeluaran anggaran negara.
Di sisi lain, dunia internasional juga menawarkan sejumlah kemitraan bantuan pendanaan transisi energi di negara-negara berkembang. Di antaranya seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), Energy Transition Mechanism (ETM), dan lainnya.
Namun kendala yang muncul yakni pencatatan aset buku mengalami kenaikan, khusunya mengenai penetapan harga aset (pricing asset) PLN. Sedangkan perpekstif pembeli, harga aset milik PLN yang masih menggunakan energi fosil masih cenderung tinggi. Ini yang menyebabkan harga pasar dan harga buku aset tidak menemukan titik temu harga.
“Paling berkesan pajak karbon tidak jadi-jadi belum diaplikasi sampai sekarang. Saya tidak tahu kenapa. Yang dilakukan karbon tradenya. Ini kecelakaan secara konseptual. Seharusnya pajak karbon dulu baru perdagangan karbon,” pungkasnya.
- Sekolah Dikepung Tambang Emas Ilegal, Guru SMAN 8 Bungo Melawan!
Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat persemaian ilmu, malah bertransformasi menjadi ruang akustik yang penuh dengan kebisingan mesin tambang dari pagi hingga malam hari. - Nestapa Masyarakat Adat di Banggai dalam Cengkeraman Sawit
Alih-alih mendapatkan kompensasi dari perusahaan, lahan Jeke yang berada tepat di belakang pabrik itu telah dijadikan lahan inti dan dikuasai sepenuhnya oleh PT KLS. - Greenwashing: Paradoks Pendanaan ‘Hijau’ di Balik Industri Nikel Pulau Obi
DELAPAN tahun lalu, saat Pingkan masih balita, ia diserang sesak napas. Ibunya, Lily Mangundap, panik. Ia bolak balik ke Pustu dan klinik perusahaan mencari obat untuk anaknya. Di Pustu, obat sesak napas tidak ada, di klinik perusahaan, Lily ditolak karena suaminya bukan pekerja tambang. “Puji Tuhan, dia masih umur panjang. Saya cari obat sampe dapa,… Baca Selengkapnya: Greenwashing: Paradoks Pendanaan ‘Hijau’ di Balik Industri Nikel Pulau Obi - Potensi Limbah Pangan MBG Mempercepat Rusaknya Lapisan Ozon dan Ekonomi
Dengan cakupan operasional penuh bagi puluhan juta penerima, volume limbah pangan yang dihasilkan MBG diproyeksikan bisa menyentuh angka 4.100 ton per hari atau setara dengan 1,49 juta ton per tahun. - Genetik Satwa Indonesia Terkikis oleh Garis Putus di Jantung Rimba
Degradasi lingkungan yang masif dan fragmentasi habitat yang semakin parah, melahirkan ancaman serius yang mengikis ketahanan genetik satwa akibat garis putus di jantung rimba. - Babak Baru TPA Batulayang Mengelola Sampah Kota Pontianak
TPA Batulayang Pontianak gunakan teknologi sanitary landfill demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman lindi dan gas metana



