
Di tengah kesibukan dan dinamika perkembangan daerah, masih ada seutas harapan yang terus menyala dari pelosok Papua Barat. Harapan ini datang dari Masyarakat Adat Aara yang baru-baru ini mengantar dokumen pengusulan mereka untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kaimana. Harapan itu bukan hanya soal legalitas wilayah, tetapi juga tentang keberlanjutan hidup, budaya, dan sumber daya alam yang mereka kelola.
Dokumen pengusulan wilayah adat tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Aara yang dipimpin oleh Ketua Dusun Aara, Melkianus Tenawe, ke Kantor Bupati Kaimana pada 1 November 2024.
โKami datang dari jauh untuk mengantar dokumen ini, dengan harapan agar wilayah adat kami mendapatkan pengakuan dalam bentuk SK Wilayah Adat dari Bupati,โ ujar Tenawe, dalam keterangan resmi, diakses Jumat, 28 Februari 2025.
Kalimat sederhana namun penuh makna itu mewakili lebih dari 1.000 jiwa masyarakat adat Aara yang menunggu kepastian hukum atas tanah dan wilayah yang mereka huni selama ini.
Proses pengusulan ini bukanlah hal yang mudah. EcoNusa melakukan pendampingan kepada masyarakat adat Aara sejak Juni 2024. Dimulai dengan melakukan proses free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan informasi di awal tanpa paksaan.
Lalu dilanjutkan dengan pemetaan bersama marga-marga tetangga. Kemudian penyusunan segala persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. Barulah ketika semua dokumen lengkap, masyarakat mengajukan usulan pengakuan wilayah kepada pemerintah daerah.
Ritual penyerahan dokumen
Penyerahan dokumen pengusulan ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga merupakan perjalanan budaya dan spiritual. Rombongan masyarakat Aara, dengan iringan musik tradisional dan tarian adat seka Lakahia, bergerak menuju kantor bupati. Sebuah simbol bahwa pengakuan ini adalah bagian dari identitas mereka yang harus dihormati.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kaimana, Donald Wakum, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaimana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi perjuangan masyarakat adat Aara dan berjanji untuk segera memverifikasi dan memvalidasi dokumen tersebut.
โTerima kasih kepada masyarakat yang telah berjuang demi keberlanjutan hak-hak masyarakat adat melalui pemetaan wilayah adat,โ ujarnya.
Setelah penyerahan dokumen, tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh panitia MHA. Proses ini akan memastikan bahwa semua data dan dokumen yang diserahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak ada kendala, dokumen tersebut akan segera dikirimkan kepada Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Wilayah Adat.
Ketua dewan adat suku Napiti/Komoro, Salmon Nay, berharap proses ini dapat berjalan lancar dan segera diselesaikan. โKami berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan EcoNusa untuk melanjutkan pemetaan wilayah adat di kampung-kampung lainnya di Kabupaten Kaimana, tidak hanya di Boiya,โ ujarnya dalam sambutannya. Suku Aara adalah bagian dari suku Napiti/komoro.
Makna pengakuan bagi warga Aara
Bagi Masyarakat Adat Aara, pengakuan wilayah adat bukan sekadar soal legalitas tanah. Wilayah adat bagi mereka adalah bagian integral dari identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup. Tanah yang mereka kelola bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk anak cucu mereka yang akan datang. Oleh karena itu, pengakuan wilayah adat melalui SK Wilayah Adat sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan wilayah adat mereka.
Sebagai bagian dari proses pemetaan, masyarakat adat Aara juga telah mengadakan musyawarah adat untuk menandatangani berita acara pengakuan tapal batas dan pembagian zonasi hutan adat pada September 2024. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari marga tetangga dan perwakilan lima sub-suku yang ada di wilayah tersebut. Setelah musyawarah adat, mereka juga menandatangani peta spasial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pengusulan wilayah adat.
Dengan diterbitkannya SK Wilayah Adat, masyarakat Aara berharap mereka dapat lebih berdaya dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka dan mengatur kehidupan sosial dan budaya sesuai dengan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun. Ini adalah langkah awal menuju pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat adat dalam membangun masa depan mereka.
Sebagai langkah lanjut, diharapkan pemetaan wilayah adat dapat dilanjutkan di kampung-kampung lain di Kabupaten Kaimana. Pemerintah daerah bersama lembaga pendamping seperti EcoNusa diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat diakui dan dihormati.
- Kerusakan Lingkungan Membuka Gerbang Wabah Malaria Zoonosis di Indonesia
Sepanjang tahun 2025, kasus malaria di Indonesia melonjak hingga mencapai 706.297 kasus, mengalami peningkatan sebesar 30 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatatkan 543.965 kasus. - Jejak Kotor dan Luka Ekologis di Atas Narasi Hijau Proyek Geothermal Mataloko
Konflik panas bumi di Mataloko menjadi simbol kegagalan teknokratis yang dipaksakan. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko, kini diposisikan sebagai pilar utama agenda Flores Geothermal Island. - Bantargebang Go Internasional, Dapat Predikat Penyumbang Metana Terbesar Kedua di Dunia
Berkat laju emisi mencapai 6,3 ton metana per jam, Bantargebang hanya berada satu tingkat di bawah TPA Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina, dengan pelepasan emisi 7,6 ton per jam. - Sengkarut Perdagangan Karbon yang Mengancam Iklim Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan, dinilai justru mereduksi fungsi hakiki hutan menjadi sekadar angka-angka karbon yang bisa diperjualbelikan. - Tana Rongkong Menjerit, Masyarakat Adat Tolak Proyek Geothermal
Rongkong adalah tanah adat dengan nilai historis, budaya, dan ekologis yang sangat penting untuk dijaga. Terlebih lagi, wilayah ini adalah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara. - Polutan Udara Berbahaya Mengintai Kesehatan Warga Lima Kota Besar di Indonesia
Indonesia kini bertengger di peringkat ke-17 sebagai negara dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan konsentrasi rata-rata enam kali lipat lebih buruk dari panduan tahunan WHO.



