
Kehidupan orang Papua tak bisa dipisahkan dengan tanah dan seisinya. Begitu juga dengan warga masyarakat adat Papua yang mesti mendapatkan jaminan dari pemerintah, bahwa masyarakat adat berdaulat di tanahnya sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan pengkampanye Pusaka, Natalia Yewen terkait Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat yang diterbitkan Bupati Sorong Selatan kepada tujuh kelompok marga, subsuku, dan persekutuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Natalia menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan itu.
“Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah, bahwa kita punya tanah harus aman, karena kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah, kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah, jadi momen ini tidak hanya sebatas momen penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat diatas tanah adat”, ungkap Natalia, diakses Sabtu, 1 Maret 2025.
Diketahui, 6 Juni 2024, Bupati Sorong Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
“Saya mewakili bupati menyerahkan surat keputusan bupati Sorong Selatan tentang pengakuan perlndung dan penghormatan hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat pada hari ini secara resmi,”, ungkap Dance Nauw, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Penyerahaan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan, berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Keputusan ini pertama kali diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Sorong Selatan. Pada Juni 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong Selatan. Diketahui terdapat 42 kelompok sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan, yang didaftarkan dan diakui keberadaanya melalui Perda 03/2022.
Pemimpin masyarakat adat sub suku Afsya, Yulian Kareth, mengucapkan terima kasih atas keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat. “Surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat”, ungkap Yulian Kareth.
Pada Juni 2023, Sub Suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada Wakil Bupati Sorong Selatan dan Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat, antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat, dan sebagainya.
Pada Oktober 2023, Panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), melakukan musyawarah pra verifikasi atas permohonan Suku Afsya. Musyawarah ini sekaligus memverifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara Suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari Sub Suku Gemna, Nakna dan Yaben.
Sebelumnya, akhir tahun 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bupati Sorong Selatan dan memenangkan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa atas perkara pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah adat Suku Afsya dan sekitarnya, dengan luas 37.000 hektar. Izin-izin yang diberikan dengan cara merampas hak masyarakat adat, tidak mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.
Terbitnya SK tersebut memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat, yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon yang baru.
- Tiga Bulan Pasca Bencana, Masyarakat Adat di Sumatera Bertahan Tanpa Bantuan
Seakan kurang peduli dengan nasib rakyatnya, hingga saat ini belum ada bantuan berarti yang diberikan oleh pemerintah. - Karbon Biru dan Pertaruhan Ekologi Nusantara di Hari Lamun Sedunia 2026
Perayaan Hari Lamun Sedunia pada tanggal 1 Maret tidak boleh lagi sekadar menjadi seremoni kalender yang menguap tanpa makna di atas kertas kebijakan. - Tambang Emas Ilegal Gerogoti Kawasan Penyangga TN Laiwangi Wanggameti
Krisis ekologis mengintai ruang hidup masyarakat di sekitar Taman Nasional Laiwangi Wanggameti Sumba Timur. - Tambang Emas Skala Kecil Jadi Sumber Utama Emisi Merkuri di Indonesia
Sumber utama emisi merkuri berasal dari Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan tradisional, yang menggunakan proses amalgamasi emas sebagai sumber antropogenik terbesar. - Bandung Bidik 40% Pengolahan Sampah Lewat Gerakan RW
Kota Bandung membidik pengolahan hingga 40 persen dari seluruh sampah kota pada pertengahan 2026 - Izin Freeport Diperpanjang, Ketidakadilan Ekologis Kian Dalam di Papua
Menurut WALHI, penyusunan MoU yang menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport berlangsung secara tertutup