Pemberian SK pengakuan dari Bupati Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menjadi langkah baik untuk membela hak-hak masyarakat adat.

Kehidupan orang Papua tak bisa dipisahkan dengan tanah dan seisinya. Begitu juga dengan warga masyarakat adat Papua yang mesti mendapatkan jaminan dari pemerintah, bahwa masyarakat adat berdaulat di tanahnya sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan pengkampanye Pusaka, Natalia Yewen terkait Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat yang diterbitkan Bupati Sorong Selatan kepada tujuh kelompok marga, subsuku, dan persekutuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Natalia menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan itu.
“Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah, bahwa kita punya tanah harus aman, karena kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah, kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah, jadi momen ini tidak hanya sebatas momen penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat diatas tanah adat”, ungkap Natalia, diakses Sabtu, 1 Maret 2025.
Diketahui, 6 Juni 2024, Bupati Sorong Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
“Saya mewakili bupati menyerahkan surat keputusan bupati Sorong Selatan tentang pengakuan perlndung dan penghormatan hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat pada hari ini secara resmi,”, ungkap Dance Nauw, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Penyerahaan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan, berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Keputusan ini pertama kali diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Sorong Selatan. Pada Juni 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong Selatan. Diketahui terdapat 42 kelompok sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan, yang didaftarkan dan diakui keberadaanya melalui Perda 03/2022.
Pemimpin masyarakat adat sub suku Afsya, Yulian Kareth, mengucapkan terima kasih atas keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat. “Surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat”, ungkap Yulian Kareth.
Pada Juni 2023, Sub Suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada Wakil Bupati Sorong Selatan dan Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat, antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat, dan sebagainya.
Pada Oktober 2023, Panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), melakukan musyawarah pra verifikasi atas permohonan Suku Afsya. Musyawarah ini sekaligus memverifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara Suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari Sub Suku Gemna, Nakna dan Yaben.
Sebelumnya, akhir tahun 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bupati Sorong Selatan dan memenangkan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa atas perkara pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah adat Suku Afsya dan sekitarnya, dengan luas 37.000 hektar. Izin-izin yang diberikan dengan cara merampas hak masyarakat adat, tidak mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.
Terbitnya SK tersebut memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat, yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon yang baru.
- Sumatera di ujung krisis biodiversitas tertinggi di Indonesia
Angka kehilangan biodiversitas di Sumatera diproyeksikan mencapai sekitar 15 persen pada tahun 2050. - Marak bencana hidrometeorologi, momentum mendesak percepatan reforestasi
Bencana yang terjadi di berbagai daerah bisa menjadi momentum penting untuk mendorong kebijakan dan tindakan nyata terkait pengelolaan hutan. - Bencana Sumatera ulah aktivitas ilegal, sains iklim harus dimanfaatkan maksimal
Penanganan bencana harus dilakukan secara multidimensi. Sains iklim untuk deteksi dini dan perencanaan, penegakan hukum menjadi langkah preventif. - Spesies elang-kuak baru ditemukan berkat petunjuk suara
Para peneliti mengidentifikasi spesies baru burung elang-kuak (hawk-cuckoo) yang sebelumnya tidak pernah secara formal dikenali oleh ilmu pengetahuan. - Anggrek larat hijau, endemik Bojonegoro meniti jalan kepunahan
Bojonegoro menjadi “benteng terakhir” bagi anggrek larat hijau ini dengan populasi kritis sebanyak 215 individu. - Pengadilan Tinggi Bandung tegaskan perlindungan Anti-SLAPP untuk pejuang lingkungan
Kemenangan besar bagi sains! Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Anti-SLAPP untuk dua profesor IPB pejuang lingkungan.





