Jauh dari hingar bingar Ibu Kota, tepatnya di wilayah adat Negeri Saunulu, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, Yonathan Lilihata (67) duduk perlahan sembari memilin tembakau. Jemarinya yang kasar bergerak dengan ritme yang tenang setelah seharian mengolah ladang kelapa, cengkih, dan pala.
Yonathan merupakan seorang Mailao, kepala adat Suku Upa’a, sub Suku Alifuru yang mendiami Dusun Namahua (Mangga Dua). Secara turun menurun Suku Upa’a menapakkan garis hidupnya di tanah leluruh di kaki Gunung Binaiya. Ketenangan di hari tua Yonathan kini sedang terusik, oleh bayang-bayang ketidakpastian hukum atas tanah ulayat yang telah ia jaga selama puluhan tahun.
Masyarakat adat di Saunulu sedang berada di garis depan konflik agraria melawan klaim sepihak negara dan penetrasi industri yang terus merangsek masuk ke jantung hutan primer Maluku.
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku, menuturkan kondisi yang dialami warga Saunulu adalah bukti nyata bagaimana negara masih abai dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di tingkat tapak.
Gema Perlawanan dari Kaki Binaiya
Konflik di wilayah Tehoru, khususnya di Negeri Saunulu dan sekitarnya, memuncak saat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku mulai memancangkan tapal batas penataan kawasan hutan lindung.
Tindakan ini merujuk pada Surat Keputusan Nomor SK.5439/MENLHKPSKL/PSL.0/6/2019. Masalahnya, langkah teknokratis tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada pemerintah negeri maupun masyarakat pemilik lahan.
Respon masyarakat sangat reaktif. Warga dari Negeri Hatu Mete, Piliana, dan Saunulu melakukan aksi protes keras dengan mencabut kembali tapal batas tersebut. Secara tegas mereka melihat penancapan pal batas tanpa izin adalah bentuk hegemoni negara yang mengabaikan kedaulatan masyarakat atas wilayah petuanan mereka.
Sebagai langkah proteksi, masyarakat adat memberlakukan Sasi Adat di atas wilayah yang disengketakan, sebuah maklumat sakral bahwa tanah tersebut berada dalam perlindungan hukum adat dan tidak boleh diganggu gugat oleh pihak luar.
Direktur YPPM Maluku, Abdulgani Fabanjo, Direktur YPPM Maluku, menegaskan Maluku memiliki kekayaan adat seperti sistem sasi yang terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali harus diantisipasi agar tidak mengancam keberlanjutan masyarakat adat di masa depan.
“Ini adalah gerakan bersama. Kita harus bergandengan tangan untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang bermartabat,” ujarnya Abdulgani.
Teknologi Leluhur Melawan Eksploitasi
Di tengah terjepitnya posisi hukum, masyarakat Saunulu masih memegang erat pranata Sasi sebagai benteng terakhir pelestarian alam. Sasi bukan sekadar larangan, melainkan sistem manajemen sumber daya alam yang memastikan ekosistem memiliki waktu untuk regenerasi.
Sasi Darat atau Sasi Hutan di Saunulu secara ketat melindungi komoditas seperti pala, cengkih, kelapa, hingga hasil hutan non-kayu seperti damar dan rotan.
Secara teknis, kewang atau polisi adat bertugas mengawasi pelaksanaan sasi. Masa tutup Sasi dimulai dengan upacara adat di mana janur kuning dipancangkan sebagai tanda larangan pengambilan hasil alam dalam periode tertentu, biasanya tiga hingga enam bulan. Melalui sasi, masyarakat adat memastikan bahwa hasil bumi hanya dipanen saat matang sempurna, yang secara otomatis menjaga kualitas produk dan harga di pasar.
Tetapi efektivitas Sasi kini terancam oleh kerusakan habitat yang disebabkan oleh aktivitas di luar kendali adat. Di wilayah lain di Pulau Seram, ekspansi konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) seperti milik PT Bintang Lima Makmur seluas 24.550 hektar telah menyebabkan fragmentasi hutan primer.
Aktivitas alat berat yang membongkar hutan keramat berdampak langsung pada populasi satwa endemik seperti kuskus (Phalanger orientalis). Padahal, kuskus merupakan syarat mutlak dalam ritual adat pataheri, sebuah upacara pendewasaan bagi laki-laki suku asli Seram.
Kelangkaan satwa ini menyebabkan banyak ritual adat tertunda selama bertahun-tahun, sehingga mengancam keberlangsungan transmisi budaya antargenerasi.
Deforestasi dan Ancaman Ekologis
Berdasarkan laporan Global Forest Watch dan Auriga Nusantara, Provinsi Maluku kehilangan sekitar 2.1 ribu hektar hutan alam pada tahun 2024. Kehilangan ini setara dengan pelepasan 1.6 Mt emisi CO2 ke atmosfer. Di tingkat nasional, Indonesia kehilangan 260 ribu hektar hutan alam pada periode yang sama.
Pulau Seram memiliki signifikansi ekologis yang sangat tinggi karena terletak di zona transisi Wallacea, tempat bersatunya flora dan fauna Asia dan Australasia. Kawasan ini merupakan habitat bagi 117 spesies burung, di mana 14 di antaranya adalah endemik, seperti Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) yang kini statusnya terancam punah.
Selain itu, di ketinggian di atas 3.000 mdpl Gunung Binaiya, tumbuh spesies langka Pakis Binaiya (Cyanthea binayana) yang populasinya terus menyusut.
Deforestasi di hulu sungai-sungai besar di Maluku Tengah, seperti Sungai Kobe dan DAS yang mengalir dari Gunung Binaiya, turut berkontribusi pada peningkatan risiko banjir bandang dan tanah longsor.
Tanpa tutupan hutan primer yang kuat, air hujan bercampur material tanah akan langsung menerjang pemukiman di dataran rendah dan pesisir. YPPM Maluku menekankan, pengakuan wilayah adat adalah kunci utama dalam menjaga integritas hutan-hutan primer ini dari ancaman pembalakan liar maupun pembukaan lahan skala besar yang tidak terkontrol.
Janji Negara yang Mandek
Secara yuridis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah secara tegas menyatakan Hutan Adat Bukan Hutan Negara. Tapi implementasi putusan ini di Kabupaten Maluku Tengah masih tertahan oleh tembok birokrasi. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ketiadaan Perda tersebut menjadi celah bagi kementerian sektoral untuk tetap memberikan izin di atas wilayah petuanan. Meskipun Provinsi Maluku memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, regulasi tersebut dinilai lebih banyak mengatur aspek administrasi pemerintahan desa ketimbang hak-hak substantif atas tanah ulayat.
“Pemerintah daerah wajib mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan menyusun Perda tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah konkretnya meliputi pemetaan wilayah adat, pembentukan panitia atau komisi masyarakat adat, serta pengalokasian anggaran APBD untuk proses identifikasi dan verifikasi,” ujar Abdulgani.
Rekomendasi untuk Kedaulatan Hijau
YPPM Maluku melalui program Democratic Resilience menyodorkan lima rekomendasi strategis guna menyelesaikan konflik di Saunulu dan wilayah Maluku Tengah lainnya.
Pertama, percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di parlemen. Kedua, pembentukan Perda di tingkat kabupaten yang secara spesifik melakukan identifikasi dan penetapan wilayah ulayat. Ketiga, pelaksanaan pemetaan partisipatif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat untuk menghindari tumpang tindih lahan.
Keempat, YPPM mendesak audit menyeluruh terhadap izin-izin konsesi yang berada di atas wilayah adat. Kelima, pemberian ruang bagi pranata adat seperti Sasi untuk diintegrasikan dalam kebijakan konservasi nasional.
Bagi Yonathan Lilihata dan warga Saunulu lainnya, waktu terus berjalan. Setiap pohon pala yang ditanam oleh warga Saunulu, serta setiap jengkal hutan yang disasikan adalah amanah bagi generasi mendatang.
Jika negara terus abai dalam memberikan kepastian hukum, maka bukan hanya hutan yang akan hilang, melainkan juga peradaban asli yang telah menjaga denyut nadi Nusa Ina selama berabad-abad.