Lima belas tahun lalu, satu-satunya suara manusia yang memecah kedamaian Hutan Benau Sajau hanyalah gemerisik daun ketika para pemburu mengintai babi berjanggut, atau suara ketukan pelan para peramu yang sedang menggali umbi-umbian. Hari ini, ketenangan itu telah tergantikan oleh raungan gergaji mesin (chainsaw) yang semakin merangsek dalam ke wilayah leluhur komunitas kecil masyarakat adat penghuni hutan ini setiap bulannya.
“Suara itu tak lagi jauh,” ujar Samsul (40), saat mencari umbi-umbian bersama keluarganya pada akhir Desember 2025 lalu.
Samsul adalah bagian dari kelompok yang diyakini sebagai kelompok pemburu-pengumpul Punan terakhir di Kalimantan, Indonesia, yang masih menjalani gaya hidup nomaden. Komunitas ini pertama kali menarik perhatian dunia luar lewat sebuah studi yang dimulai pada tahun 2018. Mereka menyebut diri mereka sebagai Punan Batu, atau Punan Gua, mengambil nama dari lanskap gua-gua batu kapur di wilayah mereka.
Terdiri dari sekitar 20 keluarga, mereka tinggal di pedalaman Hutan Benau Sajau, sebuah wilayah yang melintasi perbatasan antara Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Di sanalah mereka terus menggantungkan hidup pada hasil alam hutan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sumber daya lainnya.
Desember lalu, saya bergabung dengan Samsul dalam penjelajahannya ke dalam hutan setelah komunitas tersebut mengundang saya untuk berkunjung dan melaporkan kondisi yang mereka hadapi. Turut bersama kami adalah beberapa anggota komunitas lainnya, termasuk sang istri, Siyui (30), serta ibu mereka Tegen dan Kabo’oh, yang keduanya berusia 70-an. Saat kami berjalan, mata mereka menyapu keadaan sekitar hingga akhirnya mereka menemukan sebuah sulur ramping yang muncul dari tanah dan melilit ke dahan-dahan di sekitarnya.
Anjing-anjing pemburu yang menemani rombongan mulai menggonggong. Tegen memeriksa sulur itu, memastikan bahwa akarnya telah siap untuk dipanen. Anggota kelompok yang lain berkumpul untuk membantu, berlutut mengorek tanah menggunakan tongkat kayu sebelum akhirnya mencabut umbi-umbian tersebut dengan tangan kosong.
Orang Punan Batu menyebutnya taga, sejenis umbi liar yang menyerupai singkong. Mereka hanya mengambil apa yang dibutuhkan, dan dengan hati-hati menanam kembali akar yang tidak digunakan agar dapat tumbuh menjadi umbi baru.
Taga merupakan makanan pokok orang Punan Batu. Samsul mengatakan kepada saya bahwa ada puluhan varietas taga yang berbeda dan komunitasnya menyantap umbi ini sebagai pendamping daging buruan liar. Namun dalam beberapa tahun terakhir, mereka menyadari bahwa hewan buruan semakin langka, dan pasokan taga pun mulai menipis.

“Sudah tidak ada jejak lagi,” ungkap Samsul, merujuk pada hilangnya jejak babi hutan dan rusa yang dulu banyak memenuhi hutan.
“Hutan semakin menyusut,” tambahnya. “Kalau hutan ini hilang, umbi-umbi ini tak akan tumbuh. Mereka tak bisa bertahan hidup di tempat yang terang dan terbuka di mana tajuk pohon tak lagi lebat.”
Tersingkir dari Hutan
Selama kunjungan saya, beberapa anggota komunitas bercerita tentang bagaimana aktivitas pembalakan kayu telah merusak hutan mereka selama satu dekade terakhir, dan hal itu mengancam ekosistem seimbang yang selama ini menopang gaya hidup nomaden mereka. Menurut Samsul, perambahan tanpa henti untuk pembukaan lahan dan perkebunan ini secara perlahan memaksa mereka untuk lebih sering keluar dari hutan sekadar mencari cara menyambung hidup.
Dia menjelaskan bahwa kelompoknya mendatangi desa-desa terdekat untuk mencari bahan kebutuhan pokok—baik dengan sistem barter atau menjual hasil hutan yang mereka kumpulkan, seperti sarang lebah dan buah-buahan musiman seperti durian—untuk ditukar dengan minyak goreng atau beras. Namun, para anggota komunitas mengeluh bahwa komoditas yang bisa dipertukarkan ini pun semakin sulit ditemukan. Perlahan, mereka harus beradaptasi dengan dunia modern, tetapi adaptasi ini diiringi oleh rasa cemas yang mendalam.

“Sekalipun kami pergi ke kota, kami tetap harus memiliki hutan kami. Di sanalah kami berburu dan mencari umbi-umbian. Kami tidak terbiasa dengan makanan di kota,” kata Samsul.
Heri (41), yang mewakili komunitas tersebut di administrasi desa Sajau, menjelaskan bahwa di dalam hutan, orang Punan Batu bisa mendapatkan semua yang mereka butuhkan secara gratis. Uang hanya menjadi instrumen penting ketika mereka bepergian ke daerah perkotaan. Namun di wilayah urban, uang 100.000 rupiah pun terasa tidak banyak bernilai.
“Di kota, kalau kamu punya uang 500.000 rupiah, apa yang sebenarnya bisa kamu bawa pulang?” ujarnya.
Harapan yang Tertahan
Selain untuk bertukar kebutuhan pokok, Samsul mengatakan bahwa selama dekade terakhir, kelompoknya juga semakin sering dipaksa keluar hutan untuk mencari dukungan dan perlindungan resmi.
Ini bukanlah perjalanan yang mudah. Tujuan utama mereka adalah Tanjung Selor, ibu kota Kalimantan Utara. Butuh waktu beberapa jam bagi orang Punan Batu untuk tiba di sana, menempuh perjalanan melintasi hutan dan menyusuri sungai dengan perahu klotok untuk mencapai akses jalan terdekat, dari mana mereka baru bisa menumpang kendaraan yang lewat.

Perjalanan menuju pelindungan hukum yang mereka dambakan juga sama panjangnya. Berkat dukungan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), pada tahun 2021 mereka berhasil mengajukan permohonan pengakuan resmi sebagai kelompok adat, yang dikenal dengan istilah “Masyarakat Hukum Adat”. Pemerintah Kabupaten Bulungan secara resmi memberikan status tersebut pada bulan April 2023.
Dengan adanya payung status itu, langkah selanjutnya adalah mencari pengakuan dari pemerintah pusat atas wilayah leluhur mereka. Hal ini membutuhkan bantuan teknis dari YKAN dan para peneliti untuk memetakan wilayah jelajah tradisional mereka. Berbekal bukti pemetaan tersebut, pada Juni 2024, mereka mengajukan luasan total 18.360 hektare untuk ditetapkan sebagai “Hutan Adat” mereka.
Status ini akan memberikan orang Punan Batu landasan hukum dan kontrol formal atas wilayah yang telah mereka anggap sebagai rumah selama bergenerasi lamanya. Namun, sejak dokumen permohonan itu diserahkan, progres birokrasinya berjalan sangat lambat.
Linda Novita Ding, Pengendali Ekosistem Hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, menjelaskan bahwa kementerian kehutanan telah melakukan verifikasi lapangan pada bulan Juli dan Agustus 2025. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan adanya temuan yang merumitkan situasi dan hingga kini masih dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
“Ada area dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) yang masuk ke dalam usulan batas Hutan Adat Punan Batu,” ungkap Linda. Izin-izin ini secara legal memberikan hak kepada perusahaan untuk mengeksploitasi kawasan hutan—yang dikenal sebagai area konsesi—untuk tujuan komersial, seperti penebangan kayu atau pembangunan perkebunan.
Izin-izin tumpang tindih ini tidak hanya memperlambat proses permohonan Punan Batu. Hal ini juga berdampak masif terhadap seberapa luas Hutan Adat yang pada akhirnya mungkin disetujui. Linda menjelaskan bahwa area-area yang tumpang tindih dengan konsesi yang sudah ada harus dikeluarkan dari usulan, begitu pula dengan area yang sudah terlanjur gundul. Ia mencatat bahwa total luas Hutan Adat yang saat ini sedang diproses oleh pemerintah menyusut tajam menjadi sekitar 6.000 hektare saja. Luasan itu hanya mencakup sistem gua batu kapur tempat orang Punan Batu berlindung, serta apa yang Linda sebut sebagai “area mencari makan terdekat” (immediate foraging grounds).
“Ini tentu tidak sesuai dengan luasan proposal awal,” kata Linda. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada komplikasi birokrasi lebih lanjut, permohonan tersebut seharusnya sudah berada pada tahap akhir, namun ia tidak dapat memastikan kapan Surat Keputusan (SK) penetapan itu akan diterbitkan.
“Keputusan sepenuhnya ada di tangan kementerian. Kita hanya bisa menunggu hasilnya,” ujarnya.
Julmansyah, direktur di kementerian kehutanan yang bertugas menangani klaim hutan adat, mengafirmasi penjelasan Linda terkait situasi tersebut. Ia mengakui bahwa “perambahan ilegal untuk sawit telah terjadi” di beberapa titik di dalam batas usulan Hutan Adat Punan Batu.
Ia mengklaim telah meneruskan laporan temuan ini kepada pihak berwenang terkait, namun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kapan tepatnya permohonan Punan Batu akan disahkan.
“Kami akan merampungkan hal ini bersama-sama dengan beberapa usulan hutan adat lainnya,” tutupnya.
Kehilangan Ruang Hidup
Sembari orang Punan Batu menunggu kepastian nasib, hutan mereka terus menyusut. Selama tiga tahun terakhir, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) cabang Kalimantan Timur telah mengobservasi adanya deforestasi berkelanjutan di sisi timur lanskap hutan adat yang diklaim Punan Batu. Berdasarkan analisis spasial mereka, 429 hektare tutupan hutan hilang pada tahun 2023, diikuti oleh kehancuran 1.505 hektare di tahun 2024, dan 1.214 hektare lagi pada tahun 2025.
“Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, entitas komunitas Punan Batu bisa ikut musnah,” peringat Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen. Ia mendesak pemerintah agar segera menghentikan laju pembukaan hutan tersebut. “Lalu apa gunanya ditetapkan sebagai hutan adat, jika hutannya sendiri sudah tidak ada?”

Selama kunjungan saya, para anggota komunitas tersebut menceritakan bahwa sejak mereka gencar melaporkan ancaman di dalam hutan mereka ke pemerintah sekitar sedekade silam, manuver alat berat penebang pohon justru dirasa bergerak semakin agresif memasuki wilayah mereka.
“Dalam pikiran sederhana saya, rasanya seakan-akan kami ini tanpa sengaja justru tengah membukakan jalan agar kelapa sawit bisa masuk lebih cepat,” keluh Samsul.
“Semakin sering kami melapor, justru semakin cepat hutan kami menghilang,” tuturnya pahit.
Bagi Asut, seorang sesepuh adat yang kini berusia 80 tahun, satu-satunya hal yang ia inginkan di masa tua ini adalah legalitas dan perlindungan negara atas sisa hutan milik komunitasnya.
“Uang seratus juta rupiah bisa saja raib dalam waktu satu bulan,” ucapnya. “Tapi selama masih ada hutan saya, anak-anak saya akan tetap bisa makan.”
“Pemerintah harus bertindak cepat mengatur hutan kami. Jangan biarkan hutan yang berdiri di hadapan kita ini hilang tak tersisa,” pungkasnya. [Muhibar Sobary Ardan]
Artikel versi Bahasa Inggris pertama kali terbit di Dialogue Earth
- Punan Batu, Pemburu Terakhir di Kalimantan

- Menyemai Energi Surya di Pesantren

- Setahun Tragedi Hutan Maba Sangaji

- Aksi Lintas Negara Menyelamatkan Tahura SSH Riau dari Degradasi

- Jerat Polusi Udara pada Jiwa dan Raga Warga Tangsel

- Ekspedisi Kolaboratif Pulihkan Terumbu Karang di Pulau Buru





