Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Topeng Sawit Berkelanjutan Mencekik Petani Sulawesi Tengah

Ekspansi perkebunan sawit skala besar di Sulawesi Tengah terus memicu konflik agraria dengan petani lokal. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengungkapkan, dari total 693.699 hektare lahan sawit yang tersebar di Kabupaten Buol, Donggala, Poso, Morowali, Morowali Utara, hingga Banggai, tercatat ada 48 perusahaan yang menguasai ratusan ribu hektare izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU).

Sejumlah korporasi besar disebut dalam pusaran sengketa ini. WALHI Sulawesi Tengah mencatat nama-nama seperti anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), PT PN XIV, PT SPN, Sawindo Cemerlang, Kurnia Luwuk Sejati, hingga PT Hardaya Inti Plantations.

Hamparan kebun sawit tersebut berbanding terbalik dengan nasib warga lokal. Petani terusir dari tanah kelahirannya, bahkan harus berhadapan dengan intimidasi dan ancaman kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidup.

Kondisi ini diperparah oleh rencana ambisius ekspansi skala masif melalui program Sulawesi Palm Oil Belt. Sekitar 300.000 hektare lahan mencakup kawasan hutan, lahan pertanian produktif, dan perkebunan warga, direncanakan bakal dibabat untuk dijadikan konsesi perkebunan baru.

“Sayangnya pemerintah tidak pernah belajar dari pengalaman masa lalu, di mana kebijakan yang terus memperluas konsesi perkebunan sawit hanya akan memperpanjang rantai konflik agraria di komunitas dan memperparah krisis ekologis di Sulawesi Tengah,” kata WALHI Sulawesi Tengah.

Jurang Lebar Legalitas

Potret suram penguasaan lahan di bumi Sulawesi Tengah tercermin jelas dalam deretan data resmi pemerintah. Dalam paparan di hadapan Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja di Palu, pada April lalu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan fenomena ketimpangan penguasaan lahan perkebunan.

Anwar menyebut sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan di daerahnya beroperasi tanpa kantong HGU. Sementara itu, kawasan yang telah mengantongi HGU resmi tercatat seluas 104 ribu hektare, dan sisanya tergolong lahan tidak aktif.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.

Anwar menyoroti sebagian besar konflik meletus di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama dari korporasi yang terus beraktivitas memanen hasil bumi meski hanya berbekal izin lokasi tanpa menyelesaikan legalitas HGU, serta abai terhadap kewajiban membangun kebun plasma bagi warga sekitar.

Ketimpangan hukum ini memicu persoalan multidimensi, mulai dari ancaman sosial hingga kerugian kas daerah.

Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan hingga Maret 2026, Satgas PKA mendokumentasikan sengketa pertanahan melanda 103 desa dengan luas area mencapai 21.107,6 hektare serta berdampak langsung pada 9.094 kepala keluarga.

Dari pemetaan wilayah, Kabupaten Morowali Utara memegang angka konflik tertinggi yaitu 21 kasus, disusul Kabupaten Morowali dengan 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Kabupaten Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.

Eva menegaskan, ekspansi tanpa kelengkapan legalitas ini berimplikasi langsung terhadap kebiasaan korporasi menghindar dari kewajiban finansial. Dari total 61 perusahaan sawit yang terdata di Sulawesi Tengah, sebanyak 43 perusahaan atau sekitar 70 persen diantaranya diketahui beroperasi tanpa HGU.

“Kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik di masyarakat, tetapi juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan dan retribusi yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar setiap tahun,” jelas Eva.

Mimpi Semu Sawit Berkelanjutan

Di balik narasi ekonomi dan jargon industri sawit berkelanjutan, realitas di lapangan menunjukkan bentang alam yang kian rapuh.

Pembukaan hutan secara masif untuk Sulawesi Palm Oil Belt tidak sekadar menggeser patok tanah warga, tetapi sudah merusak benteng pertahanan ekologis alami Sulawesi Tengah.

Alih fungsi hutan menjadi kebun monokultur merusak daya serap tanah, memicu ancaman bencana banjir bandang, erosi, serta kekeringan saban tahun.

Krisis ekologi ini berjalan seiring dengan perampasan ruang hidup masyarakat adat dan petani lokal. Narasi keberlanjutan yang kerap dipromosikan oleh sertifikasi industri sawit dinilai WALHI Sulawesi Tengah hanyalah topeng pencitraan di atas kertas.

Realitasnya, keberlanjutan tidak mungkin terwujud jika fungsi hutan hancur, hak atas tanah masyarakat dirampas, dan wilayah adat digusur demi profitabilitas korporasi.

“Keberlanjutan adalah ketika fungsi hutan tetap terjaga, tanah tidak dirampas, masyarakat tidak terusir, wilayah adat diakui, dan ruang hidup tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegas WALHI Sulawesi Tengah.

Selama izin perkebunan ilegal dibiarkan beroperasi tanpa tindakan korektif yang tegas, label sawit berkelanjutan akan tetap menjadi klaim sepihak.

Pemulihan lingkungan hidup, pengakuan wilayah adat, dan kepastian hukum atas tanah warga lokal adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menghentikan pusaran konflik agraria di Sulawesi Tengah.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses