Pemerintah Indonesia sedang menghadapi tantangan berat akibat komitmen ambisius yang telah dicanangkan. Rencana pemangkasan emisi gas rumah kaca sebesar 5,42 hingga 18,24 persen dibanding skenario dasar pada tahun 2030, serta target megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt (GW) yang dimulai tahun ini malah dihadapkan oleh tembok besar.
Laporan terbaru yang dirilis oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) berkolaborasi dengan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, ambisi dekarbonisasi sistem ketenagalistrikan nasional tengah terjebak dalam kondisi carbon lock-in.
Carbon lock-in merupakan sebuah situasi di mana tata kelola sistem ketenagalistrikan secara struktural masih didesain untuk memprioritaskan dan mengunci dominasi bahan bakar fosil.
Jeratan sistemik ini tetap dipertahankan meskipun teknologi energi baru terbarukan (EBT) sudah jauh lebih kompetitif di pasar global. Akibatnya, gerak transisi menuju energi bersih menjadi kaku, lambat, dan cenderung berjalan di tempat.
“Program PLTS 100 GW yang dimulai tahun 2026 ini berisiko besar menjadi sekadar proyek seremonial yang sia-sia jika jaringan transmisi kita masih dikunci oleh kepentingan pembangkit fosil,” kata Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia.
Empat Mekanisme Pengunci Fosil
Laporan riset tersebut mengidentifikasi empat mekanisme utama yang saling mengikat dan mengunci sistem ketenagalistrikan Indonesia pada ketergantungan batu bara dan gas.
Pertama adalah perencanaan yang terdistorsi. Pemodelan ketenagalistrikan nasional dinilai masih menggunakan asumsi yang tidak realistis karena harga batu bara dipatok di bawah harga pasar melalui mekanisme Domestic Price Obligation (DPO).
Pemodelan ini juga mengabaikan biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca, sehingga pembangkit fosil selalu terlihat paling murah di atas kertas.
Kedua, proses pengadaan yang lambat akibat ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Masih dalam laporan yang sama menyebutkan, realisasi kapasitas EBT hingga tahun lalu baru mencapai 51,4 persen dari target yang dicanangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Ketiga, belenggu dari kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang sangat kaku. Perjanjian jangka panjang ini menggunakan skema risiko yang tidak fleksibel, sehingga memaksa PT PLN (Persero) untuk terus menyerap listrik dari pembangkit fosil demi menghindari denda, sekaligus memperpanjang umur ekonomis pembangkit kotor tersebut.
Keempat adalah krisis infrastruktur jaringan listrik (grid). Keterbatasan jaringan transmisi serta teknologi penyimpanan (storage) menjadi hambatan teknis paling krusial dalam mengintegrasikan sifat energi terbarukan variabel ke dalam jaringan listrik nasional.
“Tanpa reformasi tata kelola yang radikal, mulai dari transparansi pemodelan hingga penerapan skema power wheeling, investasi hijau apa pun hanya akan menjadi tempelan di dalam sistem ketenagalistrikan yang masih kotor dan kaku,” imbuh Leonard.
Ancaman Proyek Seremonial
Ketimpangan struktural ini terlihat jelas dari kontradiksi antara target hijau pemerintah dan rencana pembangunan riil. Meskipun pemerintah menargetkan pangsa EBT mampu mencapai 29,7 hingga 34,3 persen pada tahun 2034, dokumen RUPTL 2025–2034 justru masih merencanakan tambahan kapasitas pembangkit gas sebesar 10,3 GW.
Tidak hanya itu, batu bara diproyeksikan tetap menjadi raja dengan mendominasi 46,8 persen pasokan listrik nasional hingga tahun 2034.
Menurut laporan tersebut, kondisi ini diperparah oleh realisasi bauran energi terbarukan yang mandek. Hingga tahun lalu, bauran energi bersih di Indonesia baru menyentuh angka sekitar 16 persen.
Angka ini tertinggal jauh dari target yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038, yang mengamanatkan porsi 23 persen.
Beban Generasi Masa Depan
Dampak dari penundaan transisi energi ini tidak hanya berwujud angka-angka di atas laporan meja kerja, tetapi bisa menjelma menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan antargenerasi.
Ketika sistem ketenagalistrikan terus mempertahankan energi fosil, investasi yang masuk ke sektor energi terbarukan akan terus terhambat oleh tingginya biaya pendanaan (cost of capital).
Apabila laju pertumbuhan rata-rata kapasitas energi terbarukan sebesar 7,53 persen antara 2015 sampai 2024 berlanjut, maka target kapasitas 50,5 GW pada tahun 2034 baru akan dicapai pada 2042.
“Menunda usaha untuk mencapai target energi terbarukan tidak hanya menggeser beban pekerjaan yang harus dilakukan ke generasi selanjutnya, tetapi juga meningkatkan risiko bahwa mereka akan gagal dicapai,” tegas Kepala Kajian Ekonomi Hijau dan Iklim LPEM UI, Alin Halimatussadiah.
Hasil pemodelan sensitivitas dalam laporan kolaboratif ini menegaskan jeratan carbon lock-in bukanlah sebuah hukum alam atau hambatan teknis yang mustahil diurai. Kondisi ini sepenuhnya merupakan buah dari pilihan kebijakan.
Sebagai contoh, jika pemerintah mampu mereformasi tata kelola keuangan negara dan berhasil menekan biaya pendanaan PLTS dari 10 persen ke 5 persen, maka tingkat ketergantungan terhadap pembangkit listrik berbasis gas (PLTG & PLTMG) dapat langsung dipangkas sebesar 24,8 persen.
Penurunan ini secara otomatis akan mengurangi beban emisi karbon sekaligus menghemat biaya investasi jangka panjang yang tidak perlu dialokasikan pada infrastruktur fosil baru.
“Selama sistem ketenagalistrikan Indonesia masih terkunci dengan bahan bakar fosil, akan sulit untuk mempercepat pertumbuhan energi terbarukan untuk mencapai target bauran yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Alin.
Dampak pada Manusia dan Alam
Kegagalan mengurai carbon lock-in turut memberikan dampak langsung pada penurunan kualitas hidup masyarakat dan kesehatan ekosistem. Ketergantungan kronis pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara terus menyemburkan polusi udara beracun yang merusak kesehatan warga, terutama di wilayah-wilayah sekitar kawasan industri dan penyangga Ibu Kota.
Peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit paru obstruktif kronis, hingga beban biaya kesehatan terbukti menekan perekonomian keluarga kelas menengah ke bawah.
Dari sisi ekologis, emisi karbon yang terus diproduksi oleh sistem ketenagalistrikan kaku ini mempercepat laju krisis iklim. Dampak dari krisis ini pasti dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir dan agraris di Indonesia melalui anomali cuaca yang ekstrem.
Gagalnya panen akibat kekeringan berkepanjangan, mundurnya musim hujan, hingga bencana banjir rob yang menenggelamkan pemukiman nelayan adalah konsekuensi riil dari penundaan dekarbonisasi.
Alam Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati juga terancam kehilangan keseimbangannya akibat kenaikan suhu bumi yang didorong oleh pembakaran batu bara yang terus dikunci oleh kebijakan saat ini.
Greenpeace dan LPEM UI mendesak pemerintah mengambil langkah strategis. Harus ada keterbukaan parameter pemodelan ketenagalistrikan, mendesain ulang kontrak-kontrak PJBL baru yang berpihak pada energi terbarukan, serta mempercepat keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur transmisi melalui regulasi seperti skema power wheeling (pemanfaatan bersama jaringan transmisi).
Tanpa adanya keberanian untuk melakukan reformasi tata kelola secara radikal, komitmen transisi energi bersih Indonesia dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai narasi di atas kertas.




