Gedung Manggala Wanabakti di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026, mendadak terasa riuh oleh suasana yang berbeda. Di antara deretan setelan jas formal, sepatu kulit mengkilap, dan seragam rapi para birokrat, hadir perwakilan masyarakat dari lanskap terjauh Nusantara. Tatapan mata mereka teduh namun menyimpan keteguhan yang kokoh, sehangat tanah humus Rimba Jambi yang mereka jaga setiap hari.
Bagi mereka, hari itu bukan sekadar seremoni administratif rutin di ibu kota. Hari itu adalah kulminasi dari sebuah perjuangan sunyi yang telah berlangsung selama belasan tahun di bawah rimbunnya kanopi hutan Sumatra.
Hari itu, Lanskap Bujang Raba yang membentang di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mencatatkan tonggak sejarah baru. Bertepatan dengan peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia, lanskap ini secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penerbitan Non-SPE (Sertifikat Pengurangan Emisi) sebesar 238.281 ton CO₂e. Dokumen bernilai strategis tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI, Adi Junedi, lembaga swadaya masyarakat yang setia berjalan beriringan mendampingi warga menjaga tapak hutan mereka.
Bagi siapa pun yang hanya melihat lembaran SK tersebut dari meja birokrasi, angka 238.281 ton CO₂e mungkin tak lebih dari sekadar deretan kalkulasi sains atmosfer murni. Namun, bagi masyarakat di lima desa kaki bukit Bujang Raba—Lubuk Beringin, Senamat Ulu, Buat, Laman Panjang, dan Sungai Telang—angka tersebut adalah rangkuman dari tetesan keringat, ronda malam menghalau perambah, serta pilihan sadar untuk tetap hidup selaras dengan alam saat godaan uang cepat dari ekspansi monokultur dan tambang mengepung dari segala penjuru.
Akar Keteguhan yang Mendahului Zaman
Jauh sebelum istilah “Nilai Ekonomi Karbon” (NEK) menjadi kosakata mentereng di hotel-hotel mewah ibu kota atau di ruang-ruang negosiasi global, masyarakat Lanskap Bujang Raba telah menanam komitmen mereka di lantai hutan. Mereka tidak memerlukan seminar internasional untuk memahami bahwa tanpa pohon-pohon rindang, hulu Sungai Batang Bungo akan mendangkal, membawa bencana kekeringan ke hilir, dan merampas berkah air bersih bagi anak cucu.
Melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat mengonsolidasikan hak kelola atas 7.291 hektare Hutan Desa. Pembagiannya dilakukan dengan kearifan adat yang presisi: 5.336 hektare ditetapkan sebagai kawasan perlindungan mutlak yang tidak boleh disentuh oleh kapak atau gergaji, sementara 1.955 hektare sisanya dialokasikan sebagai kawasan pemanfaatan berkelanjutan. Di zona pemanfaatan inilah karet ramah lingkungan, jernang, rotan, dan buah-buahan hutan dikembangkan tanpa merusak tegakan pohon utama.
Data sains kemudian memvalidasi kearifan lokal ini. Hutan tetap yang mereka rawat terbukti memiliki cadangan karbon yang luar biasa padat, rata-rata mencapai 287 ton karbon per hektare, atau setara dengan 1.087 ton CO₂e per hektare. Yang lebih mencengangkan, ketatnya pengawasan swadaya masyarakat berhasil menekan angka deforestasi hingga menyentuh angka mutlak: 0 persen sepanjang periode 2013 hingga 2018.
Tentu perjalanan itu tidak selalu mulus tanpa riak. Pada tahun 2019, tekanan ekonomi dan dinamika sosial sempat mengoyak sebagian kecil tutupan hutan. Namun, fondasi kelembagaan masyarakat yang kokoh melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) terbukti menjadi benteng yang liat. Komunitas segera melakukan konsolidasi internal, memegang teguh ikrar bersama sejak awal mendapat hak kelola: mempertahankan minimal 80 persen tutupan hutan tetap utuh, apa pun taruhannya.
Membawa Suara Tapak ke Pasar Karbon
Penerbitan SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE ini menjadi momentum krusial karena menandai masuknya inisiatif karbon berbasis masyarakat (community carbon) ke dalam jalur resmi mekanisme pasar karbon nasional. Seluruh proses validasi, verifikasi, penerbitan, hingga registrasinya kini resmi terintegrasi dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Artinya, kontribusi nyata dari warga Lubuk Beringin hingga Sungai Telang bukan lagi sekadar aksi lokal yang sunyi di pinggir rimba Sumatra. Negara kini mengakuinya secara hukum sebagai bagian dari benteng pertahanan iklim global Indonesia.
Dalam sesi talkshow di Jakarta, Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, duduk sebagai salah satu narasumber untuk berbagi cetak biru keberhasilan ini. Pengalaman Bujang Raba dipaparkan sebagai ruang pembelajaran nasional; sebuah bukti hidup bahwa penguatan hak kelola masyarakat atas hutan bisa berjalan seiring dengan perlindungan alam, pengurangan emisi, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi hijau di tingkat tapak.
“Bagi kami, ini bukan sekadar dokumen administratif,” ujar Adi Junedi dengan nada penuh apresiasi kepada Kementerian Kehutanan. “Ini adalah pengakuan negara terhadap perjalanan panjang masyarakat yang memilih menjaga hutannya ketika banyak tekanan datang untuk mengubahnya. Di balik angka 238.281 ton CO₂e terdapat ribuan hektare hutan yang tetap lestari, mata air yang tetap mengalir, keanekaragaman hayati yang tetap terjaga, dan masyarakat yang tidak pernah berhenti merawatnya.”
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengamini esensi tersebut. Saat meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH), ia menegaskan bahwa pembangunan ekosistem karbon kehutanan tidak boleh bersifat eksklusif. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan mitra pembangunan harus melangkah bersama. Sentra ini dibangun agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat mengalir secara adil, menyentuh langsung tangan-tangan terdepan yang selama ini menjadi martir penjaga kelestarian hutan.

Babak Baru Perdagangan Karbon Nasional
Langkah progresif dari Bujang Raba ini juga beresonansi dengan implementasi regulasi terbaru: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini membentangkan karpet merah hukum agar skema-skema Perhutanan Sosial dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Nusantara dapat mengakses ekosistem perdagangan karbon secara transparan, akuntabel, dan sah diakui pemerintah.
Hari itu, selain Bujang Raba, Menhut juga menyerahkan persetujuan kepada tiga pemegang PBPH dan satu kegiatan Perhutanan Sosial lainnya dengan total proyeksi pengurangan emisi mencapai 31 juta ton CO₂e. Acara akbar tersebut turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, serta berbagai elemen masyarakat sipil.
Bagi para pembaca Ekuatorial dan pengamat isu lingkungan, kisah sukses dari pedalaman Jambi ini mengirimkan sebuah pesan yang amat jernih: solusi atas krisis iklim planet bumi tidak melulu dirumuskan lewat retorika diplomatik di balik meja-meja kaca berpendingin udara. Solusi nyata itu, acapkali, justru lahir dari kesunyian desa-desa pinggir hutan yang gigih merawat tradisi.
Ketika para delegasi dan pejabat tinggi pulang dari Manggala Wanabakti membawa dokumen-dokumen baru, lima utusan LPHD dari bentang Bujang Raba juga bersiap melangkah pulang menuju perbukitan Bungo. Mereka akan kembali menyusuri jalan setapak tanah, mendengarkan gemercik jernih air sungai, dan menatap tajuk-tajuk pohon raksasa yang kini kian kokoh terlindungi. Pohon-pohon yang dedaunannya terus bekerja tanpa suara, menyerap karbon dunia, dan mengembuskan napas kehidupan bagi masa depan kita bersama.
- Pengakuan untuk Penjaga Napas Rimba Bujang Raba

- Kebakaran TPA Jatiwaringin Menebar Kabut Beracun

- Daun Gugur Sigi Menenun Ekonomi Restoratif Hutan Ranjuri

- Tak Lagi Abadi, Salju di Puncak Jaya Mendekati Titik Akhir

- Ambisi Transisi Energi di Tengah Rendahnya Realisasi Energi Surya

- Ketok Palu B50 Meningkatkan Risiko Krisis Lingkungan di Masa Depan





