Tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berbagai kota di Indonesia terus menjadi beban akut yang tak kunjung terurai. Setiap hari, puluhan ribu ton limbah rumah tangga hingga industri terus mengalir tanpa pemilahan yang memadai.
Dalam upaya mengurai krisis sampah, pemerintah berencana membangun 33 fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di seluruh wilayah Indonesia, dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp89 triliun.
Rencana PSEL berakar dari kebijakan Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, digadang-gadang sebagai teknologi mutakhir penuntas masalah sampah.
Melalui pembakaran termal atau insinerasi, sampah musnah dan sekaligus dikonversi menjadi energi listrik. Langkah ini dipercepat bersama sejumlah lembaga korporasi negara seperti Danantara, dengan narasi teknologi termal adalah solusi tercepat mengurangi volume sampah secara masif.
Strategi hilir ini justru dinilai sebagai kebijakan yang salah arah. Di balik kilau teknologi termal dan janji energi bersih, pembangunan proyek PSEL dikritik karena mengabaikan akar persoalan yang meliputi pemilahan dan pembatasan sampah dari hulu.
Pengabaian Mandat Hukum
Landasan hukum pengelolaan sampah nasional sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut sudah menetapkan pendekatan utama pengelolaan sampah berada di hulu, yakni melalui pembatasan produksi sampah, pendauran ulang material, serta pemanfaatan kembali (prinsip reduce, reuse, recycle).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, langkah pemerintah menggelontorkan Rp89 triliun untuk fasilitas pengolahan skala besar justru berisiko mengunci (lock-in) tata kelola sampah pada pendekatan hilir yang serba mahal.
Pembangunan mega insinerator menuntut pasokan sampah dalam jumlah besar dan kontinu agar pembangkit dapat terus beroperasi secara ekonomis.
Kondisi ini dipercaya bakal membenarkan tingkat produksi sampah yang tetap tinggi, alih-alih memaksa industri dan masyarakat mereduksi limbah sejak dari sumbernya.
Padahal ada skema mengoptimalkan pengawasan di hulu, seperti Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan yang dihasilkan, pembatasan plastik sekali pakai, serta penerapan sistem guna ulang.
Alih-alih memperkuat pemilahan organik di tingkat rumah tangga atau mengoptimalkan bank sampah, perhatian anggaran justru terserap ke dalam infrastruktur insinerasi.
“Pemerintah terus mengatakan bahwa pengurangan dan pemilahan sampah harus diperkuat. Jika demikian, mengapa Rp89 triliun tidak diprioritaskan untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari sumbernya? Persoalan utama Indonesia bukan kurangnya fasilitas teknologi seperti PSEL dan RDF, tetapi kegagalan membangun sistem pengurangan sampah yang efektif,” tegas Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI.
Skema Beli Listrik yang Membebani APBN
Selain masalah orientasi kebijakan, aspek finansial dalam proyek PSEL turut memicu sorotan tajam.
Listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL direncanakan dibeli oleh PT PLN (Persero) melalui skema take or pay dengan tarif berkisar USD0,20 per kWh atau sekitar Rp3.200 hingga Rp3.500 per kWh. Skema ini mewajibkan PLN membeli listrik PSEL selama periode kontrak jangka panjang hingga 30 tahun.
Nilai beli tersebut berada jauh di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nasional dan harga keekonomian sistem kelistrikan rata-rata.
Hasil kalkulasi WALHI, untuk satu fasilitas PSEL berkapasitas 36 Megawatt (MW) dengan capacity factor sekitar 80%, selisih antara harga beli PSEL dan BPP rata-rata dapat menimbulkan margin beban keuangan hingga sekitar Rp454 miliar per tahun.
Dalam jangka waktu kontrak selama 30 tahun, akumulasi beban biaya untuk satu unit PSEL 36 MW diproyeksikan mencapai Rp13,6 triliun.
Angka akumulasi beban operasional tersebut bernilai lebih dari empat kali lipat dibanding estimasi biaya investasi awal pembangunan fisik fasilitasnya yang berada di kisaran Rp3 triliun.
Selisih biaya pengadaan listrik ini berisiko menjadi kompensasi atau tambahan subsidi yang ditanggung anggaran negara (APBN). Penikmat risiko keuangan jangka panjang ini pada akhirnya adalah publik melalui alokasi pembayar pajak.
Wahyu menambahkan, transparansi mengenai total biaya operasional nasional yang wajib ditanggung negara selama puluhan tahun juga belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat oleh pemerintah.
“Pemerintah dari Zulkifli Hasan hingga kementerian yang dikoordinasikannya belum menjelaskan secara terbuka berapa total biaya yang akan ditanggung negara selama masa operasional proyek dan siapa yang pada akhirnya akan menanggung risiko keuangannya selama puluhan tahun ke depan. Jangan sampai biaya ini menambah beban PLN dan akhirnya menjadi beban APBN, sehingga uang pajak terbakar sia-sia kembali, tentu publik yang dirugikan,” tegas Wahyu.
Imbas Pembakaran Terhadap Lingkungan
Penerapan teknologi pembakaran sampah di hilir tidak hanya membawa potensi implikasi fiskal, tetapi juga memberikan imbas langsung terhadap ruang hidup warga di sekitar lokasi proyek.
Di berbagai daerah muncul penolakan, seperti warga kawasan Tamalanrea di Makassar yang menolak rencana proyek PSEL/PLTSa setempat.
Warga khawatir munculnya potensi pencemaran udara, residu abu beracun (fly ash dan bottom ash), bau tak sedap, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat di sekitar fasilitas.
Karakteristik sampah di Indonesia yang masih bercampur antara limbah basah organik dan anorganik memerlukan energi tinggi untuk proses pembakaran.
Tanpa pemilahan ketat di hulu, proses insinerasi berisiko melepaskan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan, serta menurunkan efisiensi energi yang dihasilkan.
Di sisi lain, proyek raksasa terpusat rentan mengesampingkan pilar-pilar pengolah sampah mandiri yang telah berjalan di tingkat tapak.
Pekerja informal, pemulung, serta pengelola bank sampah berbasis komunitas yang selama ini menjadi tulang punggung pengumpulan dan daur ulang daur materi, berisiko kehilangan mata pencaharian ketika sampah dialihkan secara total ke cerobong incinerator.
โPemerintah harusnya memprioritaskan pendanaan pada pemilahan, pengurangan sampah, pengolahan sampah organik, dan upaya-upaya relevan yang dapat mengurangi sampah dari sumbernya. Tanpa membenahi tata kelola dari hulunya, pembangunan PSEL tidak akan menyelesaikan akar persoalan sampah, tetapi berpotensi menambah beban keuangan negara dalam jangka panjang,โ tutup Wahyu.



