Bagi seorang perempuan petani sekaligus kepala rumah tangga di Bengkulu Selatan, ruang hidup dan kelestarian tanah bukanlah sekadar wacana di atas kertas. Ketika sengketa agraria menerpa, beban yang dipikulnya berlipat ganda: urusan domestik terbengkalai karena waktunya habis terkuras hanya untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Ia merupakan satu dari sekian banyak warga yang terjebak dalam pusaran konflik bernuansa kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade antara petani lokal dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Catatan Forum Masyarakat Pino Raya menunjukkan betapa tingginya harga yang harus dibayar warga: sejak 2019, sedikitnya 30 petani mengalami kriminalisasi, lima orang menjadi korban penembakan, dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Potret buram dari bentang alam Bengkulu tersebut diungkapkan oleh jurnalis Bincangperempuan.com, Betty Herlina, yang melakukan peliputan kolaboratif mendalam bersama Nany Afrida dari Independen.id.
Realitas ketimpangan ini kini terangkum utuh dalam buku Koridor Hukum di Rimba Nusantara, sebuah karya yang menghimpun laporan investigasi 10 jurnalis terpilih dalam program journalist fellowship kejahatan kehutanan. Peluncuran buku dan diskusi publik yang digelar oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Grand Cemara Hotel, Jakarta, menegaskan satu hal penting: kejahatan kehutanan di Indonesia bukanlah insiden tunggal. Melainkan sebuah rantai sistematis yang terhubung dari izin tanpa partisipasi publik, tata ruang yang tumpang tindih, data konsesi yang terisolasi, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang tebang pilih.
Dalam forum tersebut, Forest Legality Analyst WRI Indonesia, Kenny Cetera, mengingatkan bahwa pembenahan tata kelola rimba tidak cukup dihentikan pada penyediaan data statistik maupun tumpukan dokumen kebijakan.
“Menurutnya, keberadaan jurnalisme independen berbasis bukti menjadi krusial untuk menembus benteng kerahasiaan, mengurai modus serta jalinan aktor yang terlibat, sekaligus memastikan temuan di lapangan mendapatkan tindak lanjut nyata,” katanya.
Harapan serupa disampaikan Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, yang mendorong lembaga penegak hukum untuk menjadikan temuan-temuan liputan jurnalis—mulai dari modus pelanggaran hingga maraknya tambang ilegal di dalam kawasan hutan—sebagai amunisi dalam menindak kejahatan kehutanan hingga ke akarnya.
Namun, di tengah kompleksitas kejahatan lingkungan tersebut, respons yang diambil pemerintah masih menuai kritik mendasar. Anggota sekaligus Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, memaparkan bahwa Satgas dibentuk untuk menerobos kebuntuan inter-sektoral yang selama ini menghambat penyelesaian masalah tata kelola kehutanan, salah satunya melalui pengambilalihan izin konsesi.
Langkah ini lantas dikritisi oleh Siti Rakhma Mary Herwati, pengajar Jentera School of Law dan anggota Perkumpulan Pengajar Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI). Siti Rakhma menilai tindakan penertiban tersebut belum menyentuh substansi pemulihan lingkungan. Musababnya, izin konsesi yang dicabut sering kali hanya dipindahkan atau diserahkan kembali kepada perusahaan pelat merah.
“Apabila tujuan utamanya adalah pemulihan ekologis, izin yang telah dicabut seharusnya tidak lagi diberikan kepada pihak mana pun untuk dieksploitasi,” tegasnya.
Akar dari terus terulangnya kejahatan di sektor ini kian gamblang ketika menilik keterbukaan informasi. Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Indonesia (JPIK), Muhammad Ichwan, membeberkan bahwa hampir 80 persen data dan informasi sektor kehutanan di Indonesia masih terkunci rapat dan tidak dapat diakses oleh publik.
“Kerahasiaan ini menjadi celah krusial yang menyulitkan masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan independen di lapangan,” katanya.
Lewat publikasi Koridor Hukum di Rimba Nusantara, WRI Indonesia dan AJI Jakarta berharap laporan investigatif berbasis bukti lapangan ini mampu menembus ketertutupan data, memperluas pemahaman masyarakat, serta memicu transparansi dan akuntabilitas demi penegakan hukum kehutanan yang berkeadilan.**
- Suara Masyarakat Sipil Menagih Aksi Nyata di Balik Janji Arena COP17 CBD

- Menembus Tembok Senyap Rimba Nusantara

- Bara di Ujung Timur, Luas Kebakaran di TN Wasur Tertinggi di Indonesia

- WALHI Jambi Laporkan 9 Perusahaan atas Kebakaran yang Terjadi di Area Konsesi

- Lonjakan Korban Jiwa Akibat Lambatnya Penanganan Kebakaran Hutan 2026

- Ekspedisi Kawah Purba Pangrango Temukan Potensi Spesies Baru
![Tim melintasi sungai yang berada pada zona inti TNGGP, hulu sungai yang menjadi sumber air di sekitar kawasan. [Dok: Tim Ekspedisi Kawah Purba Pangrango 2026]](https://www.ekuatorial.com/wp-content/uploads/2026/11/Pengamatan-Herpetofauna-150x150.avif)




