Skip to content Skip to navigation Skip to footer

WALHI Jambi Laporkan 9 Perusahaan atas Kebakaran yang Terjadi di Area Konsesi

WALHI Jambi melaporkan 9 perusahaan ke Polda Jambi, Senin (2/11/2026), atas kebakaran yang terjadi di areal konsesi terlapor. Berdasarkan data yang dirilis, luas kebakaran di konsesi perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi itu secara akumulatif mencapai 13.122 hektare.

Adapun sembilan perusahaan yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait Karhutla 2026 ini adalah PT Alam Lestari Nusantara, PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Alam Bukit Tigapuluh, PT. Sam Hutani, PT Wirakarya Sakti, PT Bahana Karya Semesta,  Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT Kresna Duta Agroindo), dan PT Lestari Asri Jaya, dan PT Mugitriman Internasional.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut terjadinya karhutla secara berulang pada areal hak guna usaha (HGU) maupun perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) harus diperiksa secara menyeluruh. “Tidak hanya mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengenai kepatuhan pemegang hak atau perizinan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran,” kata Oscar.

Hak dan izin untuk menguasai serta memanfaatkan sumber daya alam, kata Oscar, tidak boleh dipahami sebagai hak untuk mengabaikan fungsi ekologis kawasan. Pemberian sanksi administratif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap sejumlah perusahaan di Jambi, tidak boleh menghentikan pendalaman atas dugaan tindak pidana, khususnya terkait kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran.

“Kelalaian dalam pengendalian kebakaran, atau dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan harus diusut oleh penegak hukum,” tegasnya.

Kondisi areal yang telah terbakar di wilayah konsesi perusahaan restorasi di Jambi.

Berdasarkan analisa citra yang dilakukan Walhi, luas karhutla di Provinsi Jambi mencapai 55.530 hektare hingga awal November ini, sangat berbanding jauh dibandingkan data Pemprov Jambi, yang merilis luas areal terbakar hanya 5.304 hektare.

Walhi Jambi menilai sanksi administratif yang diberikan Menteri Kehutanan kepada 7 perusahaan di Provinsi Jambi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan tidak serta-merta dipandang sebagai penyelesaian hukum yang menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatandari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Berdasarkan data dari Dinkes Provinsi Jambi, jumlah yang menderita penyakit akibat Kahutla, khususnya ISPA, sudah lebih dari 100 ribu kasus. Atas kasus kebakaran ini, Polda Jambi baru menetapkan tersangka perorangan dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo sebelumnya mengatakan, penanganan perkara karhutla juga akan menyasar korporasi. “Kalau yang dari perusahaan, nanti semuanya tetap akan diperiksa dan tinggal menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Peran masing-masing akan terungkap dan pihak yang bertanggung jawab akan kami proses,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Pada Diskusi Publik yang dilakukan AJI Kota Jambi pada Senin (26/10/2026), mengemuka pandangan supaya penanganan hukum tidak hanya menyasar siapa yang menyalakan api. Terlebih kebakaran di lahan gambut, ada upaya sistematis yang menyebabkan terjadinya kekeringan yang membuatnya mudah terbakar. Upaya pengeringan gambut itu dilakukan lewat pembangunan kanal raksasa oleh korporasi.

Pengeringan dilakukan supaya tanaman perkebunan maupun tanaman industri bisa tumbuh. Ketika musim kemarau, aktivitas tersebut membuat areal yang sudah dikeringkan dalam satu kesatuan hidrologis gamabut jadi mudah terbakar. Gambut harunsya tetap dibiarkan basah supaya tidak terjadi kebakaran di lahan itu. ***


Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses