Dua dekade lalu, laut di sekitar perairan Balikpapan masih menjadi lumbung yang murah hati. Di satu Rukun Tetangga (RT) saja, jala-jala nelayan ditebar dari 21 kapal yang setiap harinya membelah ombak, membawa pulang hasil laut untuk menghidupi keluarga dan menggerakkan roda ekonomi pesisir. Kini, pemandangan itu nyaris tinggal kenangan. Dari puluhan kapal yang dulu bersandar, kini hanya tersisa dua. Sisanya tergerus oleh laju zaman dan raksasa-raksasa baja yang kini menguasai cakrawala Teluk Balikpapan.
Perubahan drastis ini bukanlah kebetulan belaka. Sejak 2009, pesisir Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi panggung bagi masifnya ekspansi industri ekstraktif. Hutan mangrove yang menjadi benteng alami dan tempat berpijah ikan banyak yang ditebang demi pelabuhan dan kawasan industri. Akibatnya, sedimentasi lumpur menutupi dan mematikan terumbu karang. Tanpa terumbu karang, ikan-ikan menjauh; dan tanpa ikan, jala nelayan pun terlipat sepi.
Ancaman Tak Kasat Mata di Tengah Laut
Di perairan Kaltim, ancaman bagi ruang tangkap nelayan tidak hanya berasal dari daratan, tetapi juga dari tengah laut. Perwakilan Tim Advokasi Pesisir dan Laut Kaltim, Deny Adam Erlangga, membongkar realitas kelam mengenai aktivitas alih muat kapal atau ship-to-ship (STS) batu bara.
Aktivitas ini bukan sekadar proses memindahkan batu bara dari tongkang ke kapal induk. Ada alur pelayaran yang masif, zona pandu, hingga zona berlabuh yang memonopoli ruang ekosistem laut. Deny mencatat setidaknya ada tujuh titik koordinat STS di Kaltim—baik yang berstatus Terminal Khusus (Tersus), Terminal Umum (Termum), maupun Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Ironisnya, lokasi-lokasi ini kerap berada jauh dari daratan, membuatnya nyaris tak terpantau oleh publik. “Kondisi ini membuat dampak lingkungan, seperti ceceran batu bara yang mencemari perairan, sering kali tidak terungkap, padahal perusahaan wajib melakukan mitigasi kerusakan,” tegas Deny. Ruang laut yang dulunya menjadi kebebasan nelayan, kini berubah menjadi zona industri terapung.
Namun di tengah krisis selalu ada ruang untuk perlawanan dan harapan. Nelayan Kaltim bukanlah korban pasif yang hanya meratapi nasib. Dua tahun silam, tim advokasi nelayan membuktikan bahwa negara bisa dan harus berpihak pada kelestarian ekologis.
Mereka sukses menggugat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemenangan hukum ini menjadi tonggak sejarah penting karena berhasil mempertahankan ruang tangkap nelayan Balikpapan dari ancaman penyempitan akibat zona industri. Kemenangan ini membuktikan bahwa dengan pendampingan advokasi yang kuat, kebijakan yang merugikan rakyat bisa dibatalkan secara konstitusional.
Mengawal Tata Ruang, Menawarkan Solusi
Kini, perjuangan bergeser ke ranah kebijakan dasar: RTRW Kaltim. Momentum Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kaltim dikhawatirkan Deny dan elemen masyarakat sipil lainnya akan digunakan untuk mengakomodasi kepentingan industri ekstraktif yang rakus ruang, yang pada gilirannya akan semakin menyingkirkan wilayah tangkap nelayan.
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, memberikan peringatan keras. “Peninjauan Kembali RTRW Kaltim tidak boleh dijadikan alat untuk ‘memutihkan’ kejahatan lingkungan di masa lalu, atau menyimpang dari praktik pemulihan lingkungan,” tegasnya. Saat ini, pesisir Balikpapan ibarat ruang yang sudah terkepung oleh ekspansi industri dari segala penjuru.
Lantas, apa solusi jalan keluarnya? Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, merumuskan peta jalan yang jelas bagi pemulihan ekonomi dan martabat nelayan pesisir. Alih-alih hanya berfokus pada pelarangan, negara harus hadir dengan memenuhi empat pilar kesejahteraan nelayan. “Jaminan akses wilayah tangkap, regulasi yang adil, akses modal, dan perluasan akses pasar,” katanya.
Soal jaminan akses wilayah tangkap, lanjut Mappaselle, RTRW harus menetapkan zona lindung yang mutlak bagi area tangkap nelayan, bebas dari intrusi tongkang dan limbah. Sedangkan, regulasi yang adil adalah kebijakan yang transparan dan berpihak pada keberlanjutan, bukan hanya pada pertumbuhan investasi makro.
Dan akses modal adalah dukungan finansial bagi nelayan kecil untuk memulihkan kapasitas alat tangkap mereka yang tertinggal. “Sedangkan perluasan akses pasar adalah antai pasok yang adil agar nelayan bisa menikmati hasil tangkapan dengan harga yang menyejahterakan,” pungkasnya.
Jurnalisme Preventif sebagai Alarm Publik
Dalam pertempuran mempertahankan ruang hidup ini, pers memiliki peran krusial. Pengurus AJI Balikpapan, Sucipto, menawarkan pendekatan jurnalisme preventif. Pers tidak boleh lagi sekadar menjadi pemadam kebakaran yang baru meliput ketika krisis ekologis sudah menghancurkan segalanya.
Media harus menjadi sistem peringatan dini (early warning system). Jurnalis bertugas menangkap keresahan warga—suara-suara nelayan pesisir dan ekosistem laut yang bisu—sebelum palu kebijakan yang destruktif diketuk. “Jurnalis memiliki tugas mengakomodasi suara pesisir ketika baru muncul gejala kerusakan, sehingga kebijakan bisa dikoreksi lebih awal,” papar Sucipto.
Kalimantan Timur kini berdiri di persimpangan jalan. Dokumen RTRW yang akan segera direvisi akan menentukan: apakah provinsi ini akan mewariskan laut yang mati kepada generasi mendatang, atau berani mengambil langkah pemulihan. Seperti seruan yang ditutup oleh Fathur Roziqin, “Masyarakat sipil harus terus berisik dan bersuara untuk pemulihan lingkungan. Dari hulu ke hilir.”
Mempertahankan wilayah tangkap nelayan bukan sekadar soal menyelamatkan piring nasi sekelompok orang, tetapi menjaga keseimbangan sistem penyangga kehidupan yang akan menentukan masa depan Bumi Etam secara keseluruhan.
Reportase Kolaboratif Ekuatorial dengan KaltimToday.
- Mata Pencaharian di Bawah Bayang-Bayang Tongkang Batubara

- Masyarakat Adat Malind Lawan PSN Merauke lewat Palu Pengadilan

- Belajar dari China: Mengubah Limbah Menjadi Sumber Daya Baru

- Perempuan Penjaga Samudra di Balik Birunya Laut Indonesia

- Perang dan Harga Minyak, Alarm Keras untuk Mengakhiri Ketergantungan pada Energi Fosil

- Konservasi Tanpa Arah di Laut Kaya dan Data Terbatas

