Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Bara di Tanah Adat Maba Sangaji

Kriminalisasi sebelas warga adat Maba Sangaji adalah praktik SLAPP untuk membungkam resistensi masyarakat atas perusakan hutan dan pencemaran sungai oleh perusahaan nikel.

ASIA Lukman, 52 tahun, tak sanggup menahan air mata ketika banjir Kali Sangaji menelan kebunnya pada akhir September 2025. Air bercampur lumpur merah pekat itu datang cepat menutupi tanaman cabai, tomat, jagung hingga menggenangi pala dan kelapa. 

“Tanaman itu tong bolom makang [nikmati hasilnya],” kata Asia pelan, mengingat hasil tanam yang belum sempat panen. Kami bertemu perempuan berusia 52 tahun ini di rumahnya pada 24 Desember 2025. “Tanam bolom lama, deng banjir kong samua mati. Hanya tasisa pala deng kalapa.”

Asia bilang hatinya sudah terlanjur patah. Ia tak ingin kembali ke kebun itu. Setiap kali teringat, dadanya terasa sesak. “Lia hati sake jadi so tara bikin lagi kobong itu,” ujarnya. Ia masih menanam, tapi kini selalu dihantui rasa waswas. “Tanam turus, tapi banjir bage turus, jadi lalah.”

Suaminya, Asis Bakir, yang membawa kami ke kebun mereka. Asia tidak ikut, ia memilih tinggal di rumah. “Kalu maitua iko akan lia kong cuma manangis,” kata Asis. 

Di kebun itu, bekas banjir masih terlihat jelas. Lumpur bekas banjir menempel di batang pala dan kelapa, setinggi lutut orang dewasa. Tanaman bulanan yang dulu hijau kini mati mengering. Di kebun mereka yang lain, air lumpur bahkan menggenangi parapara, tempat mengasap kelapa jadi kopra. Tiga pohon pala di situ mati, dua belas pohon lainnya tumbang akibat banjir. 

“Maitua so tara mau bataman sini,” ujar Asis. Mereka pindah ke kebun anaknya, sekitar dua kilometer dari kampung. Letaknya masih di tepi Kali Sangaji, tapi sedikit lebih tinggi. Untuk menanam tanaman bulanan, masih aman dari banjir.

Kali Sangaji memang sering terjadi banjir, kata Asis, tetapi tidak sampai membawa material lumpur. Hanya bekas rumput dan tanah bantaran sungai yang terbawa air. Warga menduga, sejak perusahaan tambang nikel PT Position beroperasi pada akhir 2024, banjir disertai lumpur berulang kali merendam tanaman di kebun. Hingga sekarang, kondisi sungai besar itu tidak pernah benar-benar terlihat jernih.

“Dulu memang banjir, tapi satu hari saja so jernih ulang. Sekarang kalu banjir, itu bawa deng lumpur-lumpur. Awalnya biasa, tapi kamari-kamari, lumpur tambah tinggi deng merah,” jelas Asis.

Warga Maba Sangaji, menyimpan ingatan panjang tentang sungai ini. Dulu, Kali Sangaji jadi tempat berkumpul warga setiap hari. Mereka biasanya mandi di muara sungai, mengambil air untuk minum, mencuci pakaian, mengolah sagu, hingga memancing ikan dan mengambil bia atau kerang. Semuanya didapatkan cuma-cuma.

Namun, perubahan fisik sungai memutus rantai tradisi warga yang sudah berjalan ratusan tahun sejak nenek moyang mereka. Selama seminggu lebih di sana pada akhir Desember 2025, aktivitas itu tidak lagi terlihat di Kali Sangaji. Warga hanya memanfaatkan air ketika kekeruhannya sedikit mereda. Sebagian masih bertahan untuk mengolah sagu, sementara anak-anak terpaksa mandi di muara.

Asnia Salamuddin, perempuan setempat berkata, kondisi sungai saat ini membuat mereka kehilangan salah satu sumber kehidupan. Tidak ada lagi aktivitas rutin mencari bia kerang di sungai. Setiap kali ke kebun, mereka harus membawa air kemasan padahal berdampingan dengan sungai besar.

“Sejak perusahaan batambang, torang ibu-ibu di sini so tara lagi ambe bia di kali. Bia-bia so ilang, so tatutup deng lumpur samua,” kata Asnia, perempuan berusia 40 tahun itu. “Dulu sebelum ada perusahaan, torang langsung minum dari kali. Pigi kobong so tara perlu bawa air. Tapi sekarang so tarada yang berani minum. Me lumpur samua, torang mo minum lumpur?” 

Kali Sangaji berada tepat di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, pusat administrasi Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Butuh waktu kurang lebih enam jam dengan menempuh jarak sekira 231 kilometer perjalanan darat dari ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Operasi pertambangan nikel PT Position tepat berada di daerah bukit Kaplo, wilayah adat Maba Sangaji. Perusahaan ini menguasai konsesi mencapai 4.017 hektar atau setara hampir sepertiga luas daratan Kota Ternate. Position mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2017 dan berakhir pada 2037.

PT Position baru aktif beroperasi setelah izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) diterbitkan pada Oktober 2024. Saat beroperasi itulah, perusahaan diduga membongkar bukit dan limpasan kerukan tanah tambang mengalir ke anak-anak sungai hingga Kali Sangaji. 

Selain PT Position, ada puluhan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur. Konsesi-konsesi tambang tumpang tindih dengan kawasan hutan adat dan beririsan dengan Kali Sangaji.

kondisi sungai saat ini membuat mereka kehilangan salah satu sumber kehidupan. Tidak ada lagi aktivitas rutin mencari bia kerang di sungai.

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PLH) Kabupaten Halmahera Timur mencatat adanya penurunan kualitas air Kali Sangaji dari tahun 2023 hingga 2025. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya peningkatan kadar total suspended solids (TSS) atau total padatan tersuspensi dalam air sungai, termasuk E.coli. Kondisi ini menandakan terjadi pencemaran yang cukup signifikan.

Warga belum tahu persis temuan PLH Halmahera Timur. Mereka tidak mendapatkan informasi apapun dari pemerintah daerah setempat setelah hasil uji laboratorium kualitas air Kali Sangaji. Sementara perusahaan berupaya mendekati pemerintah Desa Maba Sangaji dengan beberapa program, termasuk menyediakan air bersih.

Bagi warga Maba Sangaji, mereka tidak membutuhkan fasilitas yang disediakan perusahaan. “Torang tara butuh air bersih dari perusahaan. Air dari Kali Sangaji so lebih cukup. Perusahaan harusnya berhenti beroperasi supaya air tara rusak,” kata Asnia.

Keadaan yang memburuk itulah yang membuat warga adat Maba Sangaji melakukan protes pada April dan Mei 2025. Bukannya memenuhi tuntutan berhentikan aktivitas tambang di hutan adat, sebelas warga adat justru ditangkap dan dipenjarakan.

Derita Perempuan Maba Sangaji

HAWA Sinen sibuk memungut pelepah rumbia yang sudah ia keringkan berhari-hari di kebun. Perempuan 52 tahun itu bekerja cekatan. Pelepah disusun rapi, diikat dengan serat kayu. Bahan itu akan ia bawa pulang untuk menyelesaikan anyaman tikar kalasa yang tertunda di rumah.

“Mau kase selesai kalasa di rumah. So lama bolom kase selesai dari pas paitua masuk penjara tu,” kata Hawa sambil tersenyum kecil. Ia memandang suaminya, Umar Manado, yang sedang memetik pala di dahan rendah, siang itu, Sabtu, 20 Desember 2025. “Paitua yang ambe ini [pelepah] di situ.”

Pelepah rumbiah itu diambil dari pohon sagu di kebun itu. Lapisan luar pelepah diserut jadi pita-pita tipis, selebar jari. Seratnya kuat, teksturnya licin, dan tahan lama. Cocok untuk anyaman seperti kalasa, tikar tradisional yang masih banyak dipakai di kampung. Pelepah rumbia adalah bahan serbaguna, bisa buat apa saja, termasuk dinding rumah tradisional.

“Ini nanti kase bersih [menghaluskan] lagi baru kase jadi kalasa,” tambah Hawa. “Di sini orang beli. Kadang bikin kalu ada yang pasang [pesan], kadang bikin saja pasti ada yang datang beli. Satu ini [kalasa] harganya Rp150 ribu.”

Setelah selesai mengikat pelepah, Hawa menghampiri Umar di bawah pohon pala. Ia membawa karung bekas, memungut biji pala yang jatuh ke tanah. Umar memegang ujung karung dengan tangan kiri, tangan kanan memilah buah yang sudah matang.

“Pala bolom babuah bagus. Ini dia pe buah masih sadiki,” kata Umar. Buah yang sudah siap petik biasanya berwarna kuning kecokelatan, tampak kusam, atau mulai terbelah. “Kobong baru kase bersih jadi pala deng coklat [kakao] babuah kurang bagus.”

Kebun itu baru dibersihkan sebulan lalu setelah lama terbengkalai. Bekas rumput kering masih melekat di permukaan tanah. Sisa sulur tumbuhan liar melilit batang-batang pohon. Saat pertama kali ke kebun setelah tujuh bulan di penjara, Umar tak bisa menahan air mata. Langkahnya terhenti. Semua yang dulu mereka rawat nyaris ditelan semak dan ilalang.

Umar dan Hawa punya beberapa kebun lain. Ada pala, cengkeh, kelapa, kakao, dan tanaman bulanan. Dari kebun kelapa, sekali panen bisa mencapai 600 kilogram. Komoditas lainnya juga sudah punya hasil beragam.

Sejak Umar ditangkap pada 18 Mei 2025, Hawa jarang pergi ke kebun itu. Ia hanya sesekali mengambil pelepah, itu pun ditemani anak bungsunya. Hawa lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, bermain dengan cucu-cucunya, membuat sagu, atau pun menganyam kalasa. Hawa tidak berani pergi ke kebun sendirian, terutama ketika suaminya masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Umar adalah satu dari sebelas warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang divonis pidana penjara lima bulan delapan hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada 16 Oktober 2025. 

Dalam amar putusan, hakim tak mengakui wilayah yang di tambang perusahaan termasuk hutan atau tanah adat Maba Sangaji. Mereka bahkan dianggap menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position dan dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Umar dan tujuh warga adat Maba Sangaji bebas delapan hari berikutnya, 24 Oktober 2025. Sementara tiga tahanan lain baru bebas pada 23 Desember 2025 setelah menjalani sisa masa hukuman. 

Setelah pulang ke kampung,Umar perlahan menjalani rutinitas lamanya. Ke kebun bersama Hawa. Merawat tanaman. Makan makanan dan menikmati senyum istrinya. Menjalani hari-hari sunyi di kebun yang sempat terputus.

“Saya pe hidup deng maitua ini cuma di kebun bagini sudah. Batanam deng pete pala. Ini yang tunjang tong pe hidup hari-hari. Torang tara mau ini juga tambang kase rusak,” kata Umar.

Warga yang biasanya mengolah sagu makin waswas menggunakan air keruh. Belakangan, terendus kabar bahwa penyebabnya dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan adat Maba Sangaji.

Bencana dan Kriminalisasi

Kriminalisasi terhadap Umar dan sepuluh warga adat Maba Sangaji bermula ketika banjir besar Kali Sangaji disertai lumpur merendam kebun dan mencemari sungai pada akhir 2024. Banjir tidak biasa itu membuat warga curiga ada aktivitas pembukaan di hulu sungai kawasan hutan.

Dari cerita warga, pada akhir tahun itu, mereka memang sering melihat ada aktivitas perahu ketinting yang rutin mengangkut orang, mesin bor, hingga logistik melintasi sungai. Mereka tidak tahu kalau mobilitas itu untuk eksplorasi tambang. Namun seiring waktu, banjir terus terjadi hingga membuat sungai hingga pesisir pantai berubah warna.

Warga yang biasanya mengolah sagu makin waswas menggunakan air keruh. Mereka mulai membawa air minum ketika pergi ke kebun. Biota-biota air sungai seperti ikan dan bia kerang sulit lagi ditemukan. Belakangan, terendus kabar bahwa penyebabnya dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan adat Maba Sangaji.

Pada Januari 2025, warga melakukan aksi protes di kantor DPRD Halmahera Timur. Protes itu buntut dugaan bahwa pencemaran sungai berasal dari aktivitas tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM), mengingat konsesinya seluas 24.700 hektar yang beririsan dengan daerah aliran sungai. Setelah ditelusuri, pola pembukaan hutan secara masif yang menyebabkan banjir justru diduga dilakukan oleh PT Position.

Setelah desas-desus itu menemukan titik terang, warga menggelar rapat bersama perangkat adat dan pemerintah desa. Mereka menyatakan menolak aktivitas tambang dan menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan wilayah hutan adat.

Meski demikian, tanpa melibatkan warga, perusahaan dan pemerintah desa diketahui menyepakati skema pembebasan lahan melalui mekanisme “tali asih” seharga Rp2.500 per meter persegi. Kesepakatan itu baru dibuka kepada warga setelah muncul rencana aksi menghentikan aktivitas tambang.

Sebagian besar warga menolak skema tersebut. Mereka menilai pemerintah desa telah bertindak tanpa mandat masyarakat adat dan berpihak pada perusahaan. Pada pertengahan April 2025, belasan warga Maba Sangaji mendatangi langsung hutan adat di daerah Kaplo dan Semlowos–kawasan yang dianggap sakral dan memiliki nilai sejarah bagi komunita adat. 

Warga menemukan kerusakan hutan dalam skala luas. Hutan pala, pohon damar, gaharu, hingga tanaman obat telah berubah jadi kawasan gersang dan tandus. Alat berat ada di mana-mana. Bukit-bukit dibongkar. Sisa urugan tanah mengalir ke sungai. Mereka menyaksikan sendiri kerusakan itu berjalan tiada henti.

“Waktu itu torang datang kadara minta perusahaan berhenti dulu, datang ke kampung kase selesai masalah,” cerita Sahil Abubakar, orang muda Maba Sangaji. “Dong harus tanggung jawab so kase rusak air sungai deng bikin masyarakat terpecah.”

Untuk memastikan datang ke kampung, Sahil dan warga menyita 17 kunci mesin alat berat sebagai jaminan. Di sana, ada polisi bersenjata, dua tentara, dan satpam perusahaan. Setelah negosiasi, kunci diserahkan secara simbolik dan dibawa pulang warga ke kampung. 

Namun, setiba di kampung, sebelas warga Maba Sangaji menerima surat panggilan dari polisi. Pemanggilan dilakukan secara tidak proporsional, termasuk kepada warga yang tidak terlibat ikut ke hutan menghentikan aktivitas tambang.

Sejak itu, ketegangan di kampung mulai meningkat. Aparat desa, polisi, hingga kepala daerah disebut ikut mendesak warga memenuhi panggilan polisi. Intimidasi beruntun menghantui rumah-rumah warga. Pemerintah desa juga memaksa warga menerima talih asih melalui rapat desa dengan memanipulasi daftar hadir jadi “daftar kesepakatan”.

Pada awal Mei 2025, warga kembali berembuk mencari alternatif perlawanan menghentikan aktivitas tambang. Mereka mendiskusikan Falsafah Gamrange atau Fagogoru, ajaran luhur masyarakat adat Maba, Patani, Weda: ngaku re rasai, budi re bahasa, sopan re hormat, dan mtat re mimoy. Persaudaraan, budi dan bahasa, sopan dan hormat, serta takut dan malu. 

Ibrahim Haruna sebagai Sangaji Maba, pimpinan adat di wilayah Halmahera Timur, mengatakan pertambangan nikel yang menimbulkan konflik bertentangan dengan falsafah hidup orang Maba. Ia setuju agar warga beri denda, bikin ritual adat, dan menghentikan aktivitas PT Position di wilayah hutan adat.

Rapat-rapat akbar berlangsung sepanjang awal Mei 2025 melibatkan perangkat adat. Mereka memutuskan akan ke lokasi yang sama. Tuntutannya bukan lagi perkara ganti rugi yang tidak adil, melainkan perusahaan harus angkat kaki dari wilayah adat Maba Sangaji. Warga juga merumuskan denda adat dan rencana ritual di wilayah hutan adat yang sudah dirusak. 

Pada 15 Mei 2025, sekitar 30 orang warga menggunakan perahu ketinting ke daerah Kaplo. Mereka menginap semalam di tepi sungai. Keesokan harinya, 16 Mei, 27 warga melanjutkan perjalanan kaki ke daerah Kaplo. Tiga lainnya menjaga perahu di sungai.

Di penghujung perjalanan, sekitar dua ratus meter dekat kamp perusahaan, terdengar satu kali suara tembakan. Warga menduga itu tembakan peringatan. Di sana memang sudah ada satpam, tentara, dan puluhan polisi dan brimob bersenjata lengkap berjaga. Hari itu, mereka ingin bertemu petinggi perusahaan, tetapi tidak berada di tempat. 

Sempat dihadang, warga tetap membangun tenda di tepi jalan untuk menginap. Spanduk tertulis “Tanah adat bukan tanah negara, tambang harus tumbang” juga dibentangkan di sana. Tenda dan spanduk itu tidak menghalangi jalur keluar-masuk alat berat perusahaan.

Keesokan hari, 17 Mei, warga datangi mes menanyakan kesediaan perusahaan menemui mereka, tetapi juga belum ada. Warga menolak tawaran pertemuan dilakukan pada malam hari, sebab itu sangat berisiko. Dua malam berturut-turut, aparat bersenjata juga mengepung tenda disertai ancaman penangkapan. Tetapi tidak digubris oleh warga.

Pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, brimob dan tentara mendatangi warga menyampaikan perwakilan perusahaan sudah tiba dan bersedia menemui mereka. Saat itu juga mereka bikin kesepakatan:baik aparat maupun warga tidak ada yang bawa senjata tajam.

Semua perlengkapan seperti parang, tombak, ketapel, disimpan di tenda. Barang tajam itu memang dibawa sekadar keperluan di hutan, bukan dipakai mengancam orang. Sajam sebetulnya sudah biasa dibawa oleh petani ke kebun atau masuk hutan.

Saat itu juga, semua warga bersiap-siap ke lokasi pertemuan yang hanya berjarak kurang lebih tiga puluh meter dari tenda. Di sana sudah ada Heri Hariadi bersama beberapa perwakilan perusahaan, termasuk dikawal hampir ratusan aparat.

Sahil saat itu dimandatkan sebagai Gimalaha, mengenakan pakaian adat, membacakan surat keberatan dan denda adat. Surat keberatan itu isinya protes atas kerusakan skala masif oleh aktivitas tambang yang merugikan masyarakat adat. 

Perusahaan dituntut harus membayar denda adat senilai Rp500 miliar, diserahkan paling lambat 19 Mei 2025 dan berhenti beraktivitas di wilayah hutan adat. Surat keberatan dan denda adat itu diserahkan kepada perwakilan perusahaan. Denda adat dihitung dari seluruh kerusakan ekologis: mulai sejak ratusan tahun silam, saat ini, hingga generasi berikutnya. 

Warga melanjutkan ritual adat penancapan bendera kabasarang atau disebut empel. Kain bendera bermotif bulan sabit mengitari bintang itu simbol identitas dan kedaulatan masyarakat adat. Bendera ini pernah ditancapkan di Pulau Mabuli pada medio 2003 ketika pulau kecil itu akan ditambang.

Umar Manado, sebagai kapita dara Maba Sangaji, duduk berjongkok memegang bagian bawah tiang sambil membaca bobeto atau mantra dalam bahasa Maba. Sahil berdiri disamping Umar untuk menerjemahkan bait-baik bobeto ke bahasa sehari-hari. Puluhan warga berhimpitan memegang tiang bendera.

Suasana sudah menegangkan sebelum Umar membacakan bobeto. Ratusan aparat sudah mendekat mengelilingi acara ritual itu. Baru beberapa bait mantra keluar dari mulut Umar, aparat langsung disergap dan menangkap paksa warga satu persatu.

Umar dipiting, tangannya dilipat ke belakang. Sahil ditendang hingga tersungkur ke tanah, lalu dipiting, tangannya diborgol. Topi adat Gimalaha yang Sahil kenakan terlepas dari kepala, hilang. Bendera kabasarang jatuh ke tanah–terinjak kericuhan dan brutalitas aparat.

Orang lanjut usia seperti Salasa Muhammad, orang tua, dan anak dibawah umur ditangkap dan dipukuli secara membabi buta. 27 orang ini diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah siap siaga di jalan dengan tangan diborgol pasung besi dan belalang. 

Mereka dibawa dari belantara hutan Halmahera ke Ditreskrim Polda Maluku Utara di Ternate, ratusan kilometer perjalanan. Di kantor polisi ini, warga di introgasi tanpa pendamping hukum, sebagian dipukuli, dipaksa menandatangani dokumen pemeriksaan, hingga menjalani tes urine berulang kali.

Barang bawaan warga di hutan seperti tenda terpal, spanduk protes, hingga sajam dipakai polisi sebagai barang bukti: 16 orang dibebaskan dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menuduh tindakan mereka menghentikan aktivitas tambang karena merusak hutan adat dan sungai sebagai “aksi premanisme”. 

Sebelas warga ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12/1951 terkait senjata tajam, Pasal 162 Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan jerat pemerasan dan mengancam.

Setelah melalui proses sidang yang begitu panjang, warga adat tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio dengan vonis menggunakan Pasal 162 UU Minerba.

Ratusan aparat mengelilingi acara ritual dan menangkap paksa warga Maba Sangaji satu persatu.

Kampung yang Membara

Sejak kehadiran perusahaan, kehidupan di kampung Maba Sangaji berubah jadi bara konflik berlapis. Konflik tidak saja dengan tambang dan aparat, tetapi juga dengan tetangga, kerabat, dan dalam beberapa kasus, merembet hingga hubungan keluarga, antara ayah dan anak.

Dalam situasi ini, menurut warga, konflik lama ikut menguap, terutama terkait politik praktis. Ada cerita yang berkembang luas di kampung yaitu, warga yang protes dan dipenjarakan, dahulu merupakan rival politik saat pemilihan kepala daerah. Mereka disebut pendukung calon kepala daerah yang kalah, sedang pemerintah desa setempat mendukung kepala daerah yang menjabat saat ini.

Dugaan kuat terlihat jelas setelah sebelas warga adat ditetapkan tersangka oleh polisi. Pemerintah Desa Maba Sangaji, misalnya, terang-terangan menegaskan protes warga di hutan adat dilakukan sepihak, tidak mewakili masyarakat, dan menyatakan bukan warganya. 

Masalah di level administratif terkait tapal batas desa antar Desa Maba Sangaji dan Wailukum juga ikut terseret. Pemerintah Desa Wailukum menerbitkan pernyataan tertulis bahwa aksi warga adat Maba Sangaji diklaim berada di area operasional PT Position dan wilayah itu masuk administrasi desa mereka.

Sebagaimana pemerintah Maba Sangaji, surat “penolakan aksi” yang ditandatangani Pj. Kepala Desa Wailukum Azwan Sinen itu juga menyatakan warga adat yang protes merupakan “beberapa orang yang memiliki kepentingan pribadi..dan sifatnya ilegal” karena tanpa sepengetahuan mereka.

Klaim daerah Kaplo masuk wilayah administrasi Desa Wailukum tidak memiliki dasar hukum kuat, kata warga Maba Sangaji. Warga adat cerita, wilayah Kaplo secara turun temurun memiliki ikatan historis dan spiritual, dan diakui oleh masyarakat luas sebagai wilayah adat Gimalaha Maba Sangaji, bukan Wailukum.

Secara administrasi, dalam dokumen tapal batas 2008 dan perubahannya pada 2020 pun, tidak menyebutkan daerah yang telah diokupasi tambang masuk Desa Wailukum. Batas administrasi Desa Wailukum disebut hanya sampai di Gunung Bo, berjarak sekitar empat kilometer saja dari kampung, tidak melampaui itu.

Bahkan perubahan tapal batas 2020 juga memicu konflik karena tidak melibatkan masyarakat adat Maba Sangaji. Perubahan hanya dilakukan di level elite desa, pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan lembaga adat di kantor bupati pada Juni 2020.

Berdasarkan analisis dokumen dan laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menemukan indikasi kuat bahwa perubahan tapal batas wilayah kedua desa tersebut digunakan sebagai instrumen legalitas memperluas konsesi pertambangan. Sebab, di balik konflik, kedua elite desa, termasuk elite pemerintah daerah, hingga organisasi kepemudaan, saling terhubung dan terang-terangan mendukung operasional PT Position, terutama soal penyelesaian tali asih dan tapal batas.

Ada Edi Septiagus Rajab, Kabid Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Timur. Ia juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Timur. Edi punya hubungan kekerabatan sebagai ipar dengan Kepala Desa Maba Sangaji Kasman Mahmud. Kasman diduga penghubung Edi yang mengurus administrasi desa, dan juga menerima dana tali asih di tengah 11 warga masih berurusan dengan peradilan.

Nama lain seperti Mukdir Lakoda, anggota BPD Maba Sangaji sekaligus juru bicara KNPI Halmahera Timur, juga adalah humas eksternal PT Position. Ia aktor sentral penghubung warga dengan perusahaan ke birokrasi. Lingkaran BPD Maba Sangaji juga ada Safar Halim yang diduga terlibat mendorong perubahan tapal batas desa. 

Peran kedua Pj Kepala Desa Wailukum juga krusial. Raidi Karjang, pejabat desa pada 2020, terlibat mendorong perubahan tapal batas, sementara pejabat desa saat ini Awar Sinen, yang mengeluarkan pernyataan penolakan aksi dan menerima dana tali asih.

Di level elite daerah, muncul nama seperti Ricky Chairul Rifat, Sekretaris Daerah Halmahera Timur, yang diduga aktor kunci perubahan RTRW Haltim, yang dekat dengan Edi. Satunya lagi Moh. Kandung, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Timur, yang terlibat rapat perubahan tapal batas kedua. Kandung juga terlibat dalam penyerahan tali asih termin pertama di Maba Sangaji pada Agustus 2025. Ia terkenal mendukung secara terbuka kehadiran dan program PT Position.

Pada 29 Mei, hanya beberapa hari setelah sebelas warga ditetapkan tersangka, pemerintah Desa Maba Sangaji dan Wailukum menerima ganti rugi sepihak tahap pertama masing-masing Rp5 miliar dan Rp4,5 miliar. Talih asih tahap kedua dalam jumlah yang sama diberikan pada  6 Agustus bersamaan dengan sidang pokok perdana warga adat.

Menurut Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, jalur-jalur dana tali asih melalui aparatur desa dan elite lokal memperlihatkan bagaimana agenda perusahaan didorong dan diverifikasi oleh birokrasi, bukan mekanisme partisipasi rakyat. 

“Situasi seperti ini menutup peluang penyelesaian damai atas konflik administratif dan ekspansi konsesi di atas tanah adat,” kata Julfikar. “Ketika saluran formal tersumbat, resistensi masyarakat pun menguat.”

Potret kriminalisasi dan dampak kerusakan ekologi yang dirasakan warga Maba Sangaji hanya segelintir kisah gelap yang muncul di Halmahera Timur. Hasil akumulasi kapital pertambangan nikel itu, tak sebanding dengan rasa pahit yang dirasakan warga sekitar dari lingkungan yang tercemar.***

Reportase ini didukung oleh Westminster Foundation for Democracy

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses