Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan Kepolisian Daerah Lampung yang melakukan penangkapan terhadap lima petani anggota Serikat Tani Aceh (SETIA), Sabtu, 4 April 2026. Kelima petani yang diculik adalah Dwijo Warsito (Ketua SETIA), Abdullah, Adi Darma, Iwan Riski, dan Suwanto.
Meski Suwanto dan Iwan Riski sudah dibebaskan, KPA masih menuntut agar Kapolda Sumatera Selatan segera membebaskan Pimpinan SETIA dan kedua petani lainnya.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyatakan penangkapan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang transparan. Dewi menegaskan, penculikan dan intimidasi ini merupakan bentuk nyata pembungkaman kepada para pejuang agraria yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupannya.
Penangkapan ini sekaligus menambah deretan panjang represi terhadap pejuang agraria di Indonesia yang sedang mengupayakan hak atas tanah melalui jalur konstitusional.
“Mereka sedang mencari jalan penyelesaian konflik agraria yang selama ini diabaikan oleh Negara, bukan melakukan tindakan kriminal. Penangkapan dilakukan tanpa kejelasan surat perintah, tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun organisasi, sehingga tindakan ini adalah penculikan pejuang agraria,” tegas Dewi.
Perjalanan Mencari Keadilan yang Berujung Penjara
Kronologi peristiwa ini bermula ketika lima petani asal Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, tersebut memutuskan untuk berangkat ke Jakarta. Kehadiran mereka di Ibu Kota bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum dengan KPA terkait eskalasi intimidasi dan rencana penggusuran paksa lahan garapan mereka di Aceh.
Tetapi perjalanan yang menempuh ribuan kilometer tersebut terhenti secara paksa di wilayah Lampung.
Aparat Kepolisian Daerah Lampung mencegat dan mengamankan kelimanya tanpa disertai kejelasan surat perintah penangkapan. Lebih memprihatinkan lagi, pihak kepolisian tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga maupun organisasi pendamping mengenai status hukum dan lokasi penahanan mereka selama beberapa hari pertama.
KPA memaparkan, tindakan menjemput paksa di wilayah hukum yang jauh dari domisili asal korban merupakan pola yang sering digunakan aparat, dengan tujuan menjauhkan tersangka dari akses bantuan hukum yang berbasis di wilayah asal mereka.
“Penangkapan yang dilakukan secara ugal-ugalan seperti ini merugikan petani, sebab seringkali dilakukan dengan cara-cara kekerasan demi memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” imbuh Dewi.
Sengketa 7.506 Hektare Lahan PTPN IV
Konflik agraria di Cot Girek bukan merupakan akumulasi dari ketegangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Inti dari sengketa ini adalah klaim sepihak PTPN IV atas lahan seluas 7.506 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Di sisi lain, masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong mengaku lahan tersebut adalah wilayah adat dan tanah garapan yang telah mereka kelola secara produktif selama beregenerasi.
Ketegangan mencapai titik didih seiring dengan mendekatnya masa berakhirnya HGU PTPN IV pada 26 November 2026. Berdasarkan regulasi, perusahaan harus mengajukan perpanjangan lima tahun sebelum masa berlaku habis.
Tapi proses ini ditentang keras oleh SETIA karena dianggap tidak transparan. Pada November 2025, masyarakat sempat mendirikan Posko Perjuangan Petani dan melakukan aksi blokade jalan angkutan sawit, sebagai protes atas tindakan Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) dari Kanwil ATR/BPN yang melakukan pengukuran secara sepihak tanpa melibatkan warga.
Lahan yang disengketakan ini telah diusulkan oleh KPA sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sejak tahun 2017. Usulan ini didasarkan pada fakta sosiologis, di atas lahan tersebut telah berdiri pemukiman padat dan lahan pertanian pangan yang menjadi sumber ekonomi utama ribuan keluarga petani.
Alih-alih melakukan redistribusi lahan sesuai amanat reforma agraria, negara justru lebih memilih pendekatan keamanan dalam menangani klaim masyarakat.
Kriminalisasi dalam Bingkai Krisis Agraria
Kasus yang menimpa petani SETIA merupakan cerminan dari krisis agraria nasional yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis KPA, letusan konflik agraria di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 341 letusan konflik yang berdampak pada lebih dari 123.000 keluarga petani.
Sektor perkebunan tetap menjadi penyumbang konflik tertinggi dengan 135 kasus. Data paling menonjol dari laporan tersebut adalah meningkatnya angka kriminalisasi. KPA mencatat sepanjang 2025 terdapat 404 warga yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah mereka.
“Hukum seringkali diubah fungsinya menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat kecil melalui penyalahgunaan instrumen pidana,” tulis laporan tersebut.
Gunawan Wiradi dalam karyanya Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir, menjelaskan reforma agraria seharusnya melakukan penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang demi kepentingan petani kecil.
Wiradi mengingatkan, konflik agraria adalah anak kandung dari kebijakan agraria yang tidak adil. Selama tanah hanya dipandang sebagai komoditas komersial dan mengabaikan fungsi sosialnya, maka ledakan konflik tidak akan pernah berhenti.
Menuntut Komitmen Negara atas Keadilan Struktural
Buntut dari kejadian ini, KPA mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi HGU PTPN IV yang tumpang tindih dengan lahan pemukiman masyarakat. Langkah pemadam kebakaran dengan sekadar melakukan mediasi administratif tanpa menyentuh akar masalah redistribusi lahan, dinilai tidak akan menyelesaikan konflik secara permanen.
“Kami mendesak agar Dwijo, Abdullah, dan Adi Darma segera dibebaskan tanpa syarat. Tidak boleh ada lagi petani yang ditangkap hanya karena mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,” ujar Dewi.
Jika negara terus mengedepankan pendekatan represif dan membiarkan kriminalisasi terhadap pejuang agraria terus berlanjut, maka cita-cita kedaulatan pangan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi jargon politik tanpa makna di tingkat akar rumput.