Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Sejuta Luas Areal Konservasi Masyarakat Terpetakan Dalam Situasi Ketidakpastian Tenurial

Working Group ICCAs Indonesia (WGII) meluncurkan data terbaru registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau ICCAs di Indonesia. Hingga Mei 2026, tercatat 527 titik ICCAs telah diregistrasikan secara nasional dengan total luas 1.010.430,68 hektar, dikelola oleh 192 komunitas pemangku yang terdiri dari 169 Masyarakat Adat dan 23 Komunitas Lokal.

Selain wilayah yang telah terregistrasi, analisis spasial terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat menunjukkan potensi ICCAs mencapai 29.545.401,06 hektar. Papua menjadi wilayah dengan potensi terbesar sekitar 11,67 juta hektar, sementara Kalimantan mencatat registrasi nasional terbesar dengan 671.323,60 hektar atau sekitar dua pertiga dari total luas ICCAs yang telah terdaftar. Data ini dirilis bertepatan di momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2026.

Menurut Manager Knowledge Management WGII, Lasti Fardilla Noor, 69,3 persen wilayah ICCAs beririsan dengan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi, termasuk hutan, gambut, karst, mangrove, dan terumbu karang. Wilayah-wilayah tersebut juga menjadi habitat bagi sekitar 77 persen keragaman jenis burung di Indonesia, serta mencatat 240 spesies tumbuhan dan satwa berstatus terancam menurut IUCN.

“Temuan ini menunjukkan bahwa konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sekadar klaim normatif, melainkan tercermin melalui indikator ekologis yang nyata. Namun, pentingnya ICCAs tidak hanya terlihat dari keberadaan spesies yang terancam punah,” ujar Lasti.

Wilayah-wilayah ini juga menyimpan sedikitnya 2.845 spesies tumbuhan yang dimanfaatkan masyarakat untuk pangan, pengobatan, bahan bangunan, ritual, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melalui pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun.

Namun tatangannya, 92,5 persen ICCAs yang telah diregistrasikan berada di dalam kawasan hutan negara. Tumpang tindih dengan izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada wilayah potensi ICCAs mencapai lebih dari 5,5 juta hektar.

Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, menyatakan tekanan pembangunan yang ekstraktif menjadi ancaman serius bagi konservasi berbasis masyarakat. “Peluncuran Data Nasional ICCAs bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menunjukkan betapa banyak wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang berkontribusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai,” ujarnya.

Perwakilan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Wiwin Indiarti, menyebut konservasi masyarakat adat melekat dalam praktik keseharian seperti tradisi ngrumat sumber โ€” merawat mata air sekaligus menjaga ekosistem sekitarnya.

“Yang perlu dijaga bukan hanya praktiknya, tetapi juga wilayahnya, termasuk bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang menyertainya, karena di situlah sistem pengetahuan kami hidup dan hubungan manusia dengan alam dibentuk,” ujarnya.

Peneliti BRIN, Dedi Supriyadi Adhuri, menekankan pentingnya pergeseran cara pandang negara dalam konservasi. Konservasi menurutnya, tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya menjaga kawasan tetap pristine dan terpisah dari manusia. Pendekatan seperti ini kerap memunculkan konflik.

“Konservasi justru menjadi relevan ketika terdapat interaksi antara manusia dan alam, serta bagaimana hubungan tersebut dijaga tetap harmonis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendokumentasian. “Banyak praktik konservasi masyarakat hidup dalam tradisi lisan. Ketika tidak dicatat dan tidak terdokumentasikan, kontribusinya menjadi tidak terlihat,” tambahnya.

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum juga disahkan meski telah lama masuk agenda legislasi nasional. Ia mendesak pemerintah harus bersungguh-sungguh berkomitmen menetapkan RUU Masyarakat Adat ini.

“Setidaknya ada instrumen hukum yang dapat menjadi alat bagi Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-haknya,” katanya.

Menanggapi data ICAAs 2026 yang dirilis WGII, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, Inge Retnowati, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun roadmap perlindungan kearifan lokal.

“Kami berharap upaya ini dapat didorong dan diperkuat bersama-sama, karena nilai-nilai yang hidup di masyarakat serta hubungan positif antara manusia dan alam merupakan bagian penting dari konservasi keanekaragaman hayati,” ujarnya.


Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses