Lampu-lampu di auditorium Institut Français Indonésie (IFI) Jakarta meredup pada Kamis siang, 23 Juli 2026. Di layar putih besar, lanskap hutan gambut yang terluka, bentang alam pasca-bencana, serta geliat swadaya warga di berbagai penjuru Nusantara hadir bergiliran. Pemutaran film dokumenter tersebut bukan sekadar tontonan visual, melainkan sebuah pertanggungjawaban ilmiah dan sosial dari riset mendalam lembaga The PRAKARSA di empat lanskap krusial Indonesia: Siak di Riau, Sigi di Sulawesi Tengah, Tamanmartani di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Tampelas di Kalimantan Tengah.
Di empat titik riset tersebut, narasi besar pembangunan nasional selama berdekade-dekade diuji. Ekonomi ekstraktif—yang menaruh pundi-pundi pertumbuhan pada pengerukan tambang, penebangan hutan, dan ekspansi monokultur—kini makin terdesak oleh realitas krisis iklim dan kemerosotan daya dukung lingkungan. Dalam ajang diseminasi bertajuk “Ekonomi Restoratif: Solusi Tanding Ekstraktif”, gagasan ekonomi restoratif didengungkan bukan lagi sebagai utopia hijau, melainkan agenda tanding nyata yang mendesak untuk diadopsi secara sistemik.
Empat tapak riset tersebut merekam denyut pemulihan yang nyata. Di Siak, fokus diarahkan pada restorasi ekosistem lahan gambut serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis partisipasi warga. Sementara di Sigi, gerakan pembangunan diarahkan untuk membangun ketangguhan bencana dan keberlanjutan lanskap. Lain halnya di Tamanmartani, tempat inovasi pengelolaan sampah terpadu dan ekonomi sirkular tumbuh di tingkat kalurahan. Sedangkan di Tampelas, komunitas lokal berjuang memperkuat penghidupan mereka dengan menyelaraskan diri bersama bentang alam sungai dan hutan.
Bukan Sekadar Proyek Hijau, Tapi Keharusan Zaman
Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, memaparkan secara lugas di hadapan ratusan hadirin yang terdiri dari jajaran kementerian, pembuat kebijakan moneter, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha. Menurut perempuan yang akrab disapa Ria ini, ekonomi restoratif harus digeser dari persepsi sempit yang selama ini hanya menganggapnya sebagai sekelompok proyek lingkungan yang terisolasi.
“Ekonomi restoratif bukan lagi sekadar pilihan sukarela, melainkan sebuah keharusan. Ini sejalan dengan UN Decade on Ecosystem Restoration 2021–2030, komitmen Indonesia dalam Second NDC, serta target FOLU Net Sink 2030,” ujar Ria.
Ria menegaskan bahwa temuan kunci riset di empat tapak menunjukkan satu benang merah penting: keberhasilan ekonomi restoratif sangat bergantung pada kekuatan jaringan lintas pihak. Tanpa jalinan yang kokoh antara masyarakat lokal, pemerintah, akademisi, dan sektor swasta, pemulihan ekosistem hanya akan berakhir sebagai wacana di atas kertas.
Keseimbangan Antara ‘Growth Maniac’ dan ‘Blind Environmentalist’
Pandangan tersebut mendapat sambutan kuat dari Menteri Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, yang hadir memberikan pandangan strategis pemerintah. Dalam orasinya, Jumhur menggarisbawahi perlunya paradigma baru yang mampu menjembatani dua kutub ekstrem yang sering berseteru dalam diskursus pembangunan.
Jumhur mengingatkan pentingnya menemukan titik keseimbangan antara kelompok yang ia sebut sebagai growth maniac—yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa peduli kehancuran ekologis—dan kelompok blind environmentalist—yang menolak segala bentuk aktivitas ekonomi demi perlindungan alam tanpa memikirkan perut rakyat.
“Kita sekarang berada di fase kedua pembangunan—fase inkonvensional. Berbeda dengan fase pertama, tujuan kita hari ini adalah lebih ‘akrab’ dengan alam, namun tetap menghasilkan nilai ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Jumhur.
Pernyataan ini mempertegas bahwa pembangunan berkelanjutan berada di titik tengah yang harmonis: ekosistem pulih, masyarakat sejahtera, dan roda ekonomi terus berputar tanpa menghancurkan modal alam.
Langkah Strategis dari Kementerian Kehutanan
Komitmen pemerintah di tataran tapak juga ditopang oleh langkah Kementerian Kehutanan. Direktur Bina Usaha dan Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, memaparkan besarnya skala proyek restorasi yang sedang dan akan digencarkan oleh negara. Pemerintah berkomitmen melakukan rehabilitasi lahan kritis seluas dua belas juta hektar di seluruh Indonesia, mengalokasikan perhutanan sosial hingga delapan koma tiga juta hektar untuk dikelola masyarakat, menetapkan hutan adat seluas satu koma empat juta hektar, serta menargetkan pengurangan emisi karbon di sektor kehutanan seluas lima puluh juta hektar.
Menurut kalkulasi Ilham, potensi dampak ekologis dan ekonominya sangat raksasa. Nilai ekonomi yang dapat dihasilkan diperkirakan mencapai tiga belas koma empat miliar ton karbon murni, dengan total potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai dua triliun rupiah. Secara terbuka, ia mengundang kontribusi aktif dari sektor swasta dan masyarakat luas untuk berkolaborasi mewujudkan target megah ini.
Arsitektur Pembiayaan dan Dukungan Kebijakan
Namun, bagaimana gagasan ideal ini didanai dan dilindungi oleh hukum? Diskusi panel mengupas tuntas kendala finansial dan regulasi yang selama ini membayangi inisiatif-inisiatif hijau di tingkat lokal.
Dari otoritas moneter, Kurniawan Agung selaku Direktur dan Kepala Grup Ekonomi Keuangan Hijau Bank Indonesia menekankan pentingnya intervensi dari sisi penawaran dan permintaan. Bank Indonesia mendorong insentif likuiditas makroprudensial untuk menjaga stabilitas sembari memberikan ruang bagi pembiayaan hijau. Sementara dari sisi permintaan, Bank Indonesia menyediakan perangkat pemantauan emisi karbon bagi UMKM dan lembaga agar mampu beradaptasi dengan standar ekonomi berkelanjutan.
Di sisi lain, Rama Hidayat selaku Assistant Manager AVPN menyoroti peran strategis dana filantropi. Filantropi memiliki fleksibilitas untuk memberikan pendanaan awal pada proyek-proyek hijau berisiko tinggi. Melalui program seperti Impact Collab milik AVPN, pendekatan investasi berdampak dan penyesuaian bisnis dilakukan untuk mempertemukan pemrakarsa lokal dengan para pendana global.
Di tingkat regulasi lokal, keberadaan payung hukum yang mengikat menjadi syarat mutlak. M. Jauhari, Koordinator Forum Koordinasi Multipihak Sigi, menceritakan bagaimana inisiatif restoratif di Kabupaten Sigi berhasil dikunci menjadi kebijakan daerah yang kuat melalui lahirnya Peraturan Daerah Sigi Hijau. Perda ini memastikan bahwa siapapun pimpinan daerahnya, komitmen kelestarian alam dan pemulihan lingkungan tetap menjadi mandat hukum wajib.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Program The PRAKARSA, Yuanda Pangi Harahap, menegaskan bahwa inisiatif restoratif lokal tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri sebagai aksi heroik yang parsial. Menurutnya, negara harus hadir memberikan insentif, tidak hanya berupa bentuk materi tetapi juga fasilitasi kemudahan perizinan serta integrasi kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Pesan Suara Tapak: Percaya Pada Masyarakat Lokal
Di balik angka-angka triliun rupiah dan lembaran peraturan daerah, ruh dari ekonomi restoratif sejatinya berada di tangan para penggerak di lapangan. Mushrahmad Igun, atau yang akrab disapa Gun, seorang penggerak ekonomi restoratif dari tingkat lokal, menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh kesadaran peserta diskusi.
Gun mengingatkan bahwa kekeliruan terbesar dalam perencanaan pembangunan sering kali adalah rasa tidak percaya terhadap kapasitas masyarakat adat dan lokal. Prasyarat paling mendasar dari ekonomi restoratif adalah rasa percaya. Semua pihak harus percaya pada masyarakat lokalnya, percaya pada produk lokalnya, serta percaya pada kapasitas dan kapabilitas mereka sendiri.
Ia menambahkan bahwa model restorasi tidak bisa diseragamkan dengan pendekatan seragam dari atas. Inisiatif restoratif harus tumbuh secara organik di berbagai tempat, menyesuaikan dengan keanekaragaman potensi ekologis dan tantangan sosial-budaya masing-masing daerah.
Menuju Transformasi Nasional
Diskusi yang berlangsung di IFI Jakarta ini mempertegas satu posisi penting: Indonesia telah memiliki modal sosial dan contoh nyata yang tersebar dari Siak hingga Tampelas. Tantangan terbesar bangsa ini ke depan adalah memastikan bahwa komitmen iklim dan target restorasi tidak berhenti sebagai retorika meja perundingan internasional.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus berani merombak kelembagaan, merancang pembiayaan yang inklusif, serta memberikan kepastian hukum agar ekonomi restoratif dapat berintegrasi menjadi pilar utama transformasi ekonomi nasional. Saatnya ekonomi ekstraktif yang destruktif digantikan oleh ekonomi restoratif—sebuah jalan baru yang memulihkan alam, menciptakan lapangan kerja bermartabat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjamin masa depan Indonesia yang berkelanjutan.
- Ketika Ekonomi Restoratif Menantang Cengkeraman Ekstraktif

- Kejanggalan Api Karhutla yang Terus Merekah di Palangka Raya

- Mengenal Ikan Gobi Udang, Spesies Baru Penjaga Laut Dangkal Banyuwangi

- Jejak Darah Serangan Harimau Sumatera Akibat Aktivitas Perusahaan di HTI Riau

- Karhutla di Riau Terus Meroket, Teror Asap yang Tak Kunjung Diselesaikan Negara

- Jejak Katak Pohon Bergaris yang Bertahan di Pantura Kendal





