Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 harus menjadi refleksi mendalam bagi Indonesia. Di balik kampanye pelestarian alam yang digelorakan pemerintah, realitas lapangan kerap menunjukkan potret yang bertolak belakang.
Indonesia menghadapi akumulasi krisis ekologis berupa lonjakan deforestasi, meluasnya konflik agraria, hingga bencana hidrometeorologi yang rutin menerjang.
Kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dinilai malah mempersempit ruang hidup dan membebankan kerusakan lingkungan kepada generasi mendatang.
Hutan Menyusut Demi Swasembada Pangan
Beberapa tahun ke belakang, tren kerusakan hutan alam di Indonesia masih mengalami kenaikan. Analisis Auriga Nusantara dalam laporan Indonesia Deforestation Status 2025, mengungkapkan laju deforestasi nasional melonjak 66 persen, dari 261.575 hektare pada 2024 menjadi 433.751 hektare pada 2025.
Para pemangku kebijakan seakan tak peduli akan kelestarian hutan. Laporan yang sama mencatat, pulau Kalimantan menjadi pemenang atas kehilangan hutan terluas, disusul Sumatera dan Papua.
Salah satu pendorong utama kerusakan ini adalah program swasembada pangan. Di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, proyek lumbung pangan berskala besar (Food and Energy Estate) ditargetkan mencakup 3 juta hektare.
Megaproyek ini didominasi oleh Jhonlin Group milik Haji Isam yang mengendalikan cetak sawah 1 juta hektare, dan Merauke Sugar Group yang menguasai konsesi tebu hampir 500.000 hektare.
Hingga Desember 2025, total lahan yang dibersihkan mencapai 43.800 hektare. Pembersihan hutan primer dan lahan gambut ini berpotensi melepas 221 juta ton emisi karbon dioksida ekivalen (CO2e), setara emisi tahunan 48 juta mobil.
Selain memicu pelepasan karbon, megaproyek yang sama juga merusak ekosistem Trans Fly yang menjadi habitat satwa endemik.
“Papua tidak membutuhkan pembangunan yang merusak hutannya sendiri, melainkan pembangunan yang menghormati manusia, menghargai alam, dan melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga utama lingkungan hidup,” tegas WALHI Papua, dalam pernyataan resminya.
Transisi Energi Menjadi Polusi di Wilayah Pesisir
Ironi ekologis juga terjadi pada hilirisasi nikel untuk transisi energi hijau. Aktivitas penambangan nikel justru memicu deforestasi masif dan pencemaran pesisir.
Contohnya smelter nikel di Sulawesi dan Maluku Utara yang mengandalkan PLTU batu bara captive. Akibat pelonggaran regulasi tahun 2022, kapasitas pembangkit kotor ini melonjak hampir lima kali lpat selama periode 2014-2023.
Sedimentasi tambang mencemari muara dan terumbu karang. Di Pulau Kabaena, tambang merusak wilayah tangkap nelayan tradisional.
Sementara di Pulau Wawonii, perluasan reklamasi terminal khusus PT GKP memaksa nelayan gurita melaut hingga sejauh 40 mil dari pantai demi menghindari perairan tercemar.
Tak hanya itu, kerusakan yang sama juga mengancam kesehatan publik. Hasil riset Nexus 3 Foundation dan Universitas Tadulako di Teluk Weda, Halmahera Tengah, menunjukkan pencemaran logam berat masuk ke rantai makanan.
Ikan gutila mengandung nikel 0,25 mg/kg dan kromium 0,57 mg/kg. Beberapa sampel ikan sorihi, gurara, dan somasi mengandung arsenik melampaui batas aman BPOM sebesar 2 mg/kg.
Kemudian hasil pemeriksaan darah terhadap 46 warga lokal menunjukkan 47 persen memiliki kadar merkuri di atas batas aman 9 mikrogram per liter, dan 32 persen memiliki kadar arsenik di atas batas aman 12 mikrogram per liter.
Kontaminasi ini dominan ditemukan pada warga non-pekerja tambang, sehingga membuktikan pencemaran meluas melalui konsumsi ikan laut.
Letusan Konflik Agraria dengan Kekerasan
Di sisi lain, seiring perluasan konsesi ekstraktif dan proyek infrastruktur, konflik pertanahan ikut mencatatkan lonjakan. Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dirilis Januari 2026 mengungkapkan, sebanyak 341 letusan konflik agraria terjadi sepanjang tahun 2025.
Konflik ini mencakup lahan seluas 914.574 hektare dan berdampak bagi 123.612 keluarga di 428 desa. Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik tertinggi dengan 135 kasus, disusul infrastruktur 49 kasus, kehutanan 31 kasus, dan pertambangan 28 kasus.
KPA mengidentifikasi keterlibatan jaringan bisnis raksasa dan BUMN di balik konflik tersebut. Di sektor perkebunan, 64 persen korporasi terafiliasi dengan BUMN perkebunan (PTPN) serta kelompok swasta seperti Royal Golden Eagle (RGE), Wilmar, Sinar Mas, Salim, Jhonlin Group, dan Artha Graha.
Lalu di sektor tambang, konflik melibatkan perusahaan yang terhubung dengan Bakrie Group, Sinar Mas, Harita Group, Barito Pacific, Indika Energy, serta BUMN seperti PT Antam dan PT Timah.
Pendekatan pemerintah yang malah menempatkan sengketa lahan sebagai gangguan keamanan memicu tindakan represif.
KPA mencatat, sebanyak 736 korban kekerasan fisik dan kriminalisasi selama 2025, termasuk 404 orang dikriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang terluka akibat tembakan, dan 1 orang meninggal dunia.
Aktor kekerasan didominasi oleh sekuriti perusahaan (233 kasus), diikuti aparat kepolisian (114 kasus), dan TNI (70 kasus).
Kerusakan Hulu Memicu Bencana di Hilir
Dampak kerusakan bentang alam di hulu sudah dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir dalam bentuk bencana ekologis. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, terdapat 2.997 bencana alam sepanjang 2025, didominasi banjir (1.503 kejadian) dan cuaca ekstrem (644 kejadian).
Memasuki awal 2026, BNPB kembali mencatat kondisi darurat bencana dengan terjadinya 175 hingga 217 kejadian baru yang menempatkan banjir sebagai jenis bencana paling dominan.
Kerusakan sistemik ini terbukti bukan sekadar dampak cuaca. Masih kental di ingatan rakyat bencana ekologis memilukan yang terjadi di Sumatera dan Aceh, pada November 2025. Bahkan, hingga pertengahan tahun 2026, beberapa wilayah terdampak masih berjuang untuk kembali mendapat kehidupan yang layak.
“Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekedar bencana hidrometeorologi, akan tetapi ini adalah bencana ekologi yang disebabkan salah satunya oleh buruknya tata kelola ruang,” kata Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Solusi Semu Pelestarian Hutan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat penetapan hutan adat. Pada Juni 2026, Antoni menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare bagi masyarakat hukum adat.
“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat”.
Tetapi gerakan sipil menilai langkah tersebut tidak cukup tanpa perubahan arah pembangunan nasional. WALHI menegaskan, pembukaan hutan, reklamasi pesisir, dan konversi ruang hidup tanpa mempertimbangkan keberlanjutan, malah melahirkan dampak akumulasi dan menjadi beban ekologis yang diwariskan.
“Generasi sekarang mengonsumsi sumber daya secara berlebihan, sementara generasi mendatang dipaksa menanggung kerusakannya,” tegas WALHI.




