Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Ambisi Pertumbuhan Ekonomi Mempercepat Tenggelamnya Pulau Jawa

Pulau Jawa sedang menghadapi tekanan ekologis yang luar biasa. Dari wilayah pesisir hingga pegunungan, kawasan perkotaan hingga pedesaan, dan bentang alam pulau terpadat di Indonesia ini semakin terkoyak.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat, krisis tata ruang, energi, pesisir, dan hancurnya sumber-sumber kehidupan rakyat di Pulau Jawa merupakan dampak langsung dari pembangunan yang berorientasi pada ambisi pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Ambisi ini telah membuka pintu investasi besar-besaran dan memicu ekstraksi sumber daya alam secara masif.

Akibat kondisi kritis tersebut, Eksekutif Nasional WALHI bersama WALHI Region Jawa, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan berbagai kebijakan serta proyek pembangunan destruktif, sehingga mempercepat kerusakan ekologis dan perampasan ruang hidup rakyat di Pulau Jawa.

“Pulau Jawa sedang menghadapi tekanan ekologis yang luar biasa. Dari pesisir hingga pegunungan, dari wilayah perkotaan hingga pedesaan, kita menyaksikan ruang hidup rakyat terus dikorbankan demi investasi,” kata Puspa Dewy, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI Nasional.

Menurut WALHI, negara telah gagal memastikan tata ruang berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi rakyat dan lingkungan hidup.

Di tengah meningkatnya konflik agraria, kerusakan pesisir, ancaman terhadap sumber-sumber air, ekspansi kawasan industri, serta meluasnya aktivitas pertambangan, kebijakan tata ruang justru kerap kali digunakan untuk melegitimasi alih fungsi lahan.

Kebijakan ini dinilai sengaja dirancang demi memperluas proyek industri dan energi, serta memfasilitasi penguasaan ruang oleh korporasi. Akibatnya, ruang hidup masyarakat kian terdesak, sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan terus mengalami penurunan yang mengkhawatirkan.

“Negara harus menghentikan praktik ini dan melakukan koreksi menyeluruh terhadap arah kebijakan tata ruang dan pembangunan energi di Pulau Jawa,” imbuh Puspa.

Ancaman yang Mengintai Pesisir Jawa

Catatan advokasi WALHI di berbagai provinsi di Jawa, memotret ancaman di Pulau Jawa bekerja secara terstruktur dari ujung timur hingga ujung barat pulau.

Contohnya di Jawa Timur, ruang hidup petani dan nelayan semakin terhimpit akibat hadirnya 20 ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN). Nestapa yang menimpa petani dan nelayan merupakan dampak dari pembangunan kawasan industri, smelter, reklamasi, pertambangan, dan juga pengembangan bioetanol.

“Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan merampas ruang hidup rakyat dan menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka,” tegas WALHI

Bergeser ke Daerah Istimewa Yogyakarta, ancaman turut mengintai wilayah bentang alam karst di Kabupaten Gunungkidul.

WALHI Yogyakarta memaparkan, kerusakan kawasan karst tidak hanya merusak struktur ekosistem alami, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap sumber air bersih yang menjadi penopang utama kehidupan mereka.

“Ancaman terhadap kawasan karst dan sumber-sumber air di Gunungkidul menunjukkan bagaimana tata ruang semakin kehilangan fungsinya sebagai instrumen perlindungan lingkungan,” kata WALHI.

Sementara itu, kerusakan lingkungan di daratan juga melaju cepat ke wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta.

Wilayah pesisir utara Jakarta dan Kepulauan Seribu diposisikan sebagai ruang baru ekspansi pembangunan perkotaan dan investasi eksklusif. Di Kepulauan Seribu, sekitar 200 hektare wilayah pesisir dan laut direncanakan untuk direklamasi demi pembangunan kawasan pariwisata mewah yang masuk dalam skema PSN.

Kondisi tersebut diperparah oleh privatisasi pulau, di mana sekitar 74 pulau telah dikuasai oleh pihak swasta. Penguasaan ini membatasi akses nelayan tradisional terhadap pantai dan wilayah tangkap lautnya.

Tak hanya itu, di pesisir Teluk Jakarta, mega proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang berstatus PSN berencana mereklamasi sekitar 1.000 hektare wilayah laut untuk kawasan komersial.

“Kerusakan ekologis di daratan Jakarta sampai hari ini belum juga dipulihkan. Tapi pada saat yang sama, pemerintah justru terus membuka pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai ruang baru pembangunan. Arah ini bukan menyelesaikan krisis Jakarta, tetapi justru menambah dan memperluas wilayah yang rusak,” jelas WALHI.

Kemudian di Jawa Barat, konflik agraria dan konversi wilayah pesisir terjadi dalam skala yang sangat masif.

Proyek pembangunan Giant Sea Wall di Pantura berjalan beriringan dengan kebijakan pelepasan 20.024 hektare kawasan hutan negara untuk revitalisasi tambak industri di Karawang, Subang, Indramayu, dan Bekasi.

Kebijakan pelepasan lahan ini mencakup 16.078 hektare hutan lindung yang berfungsi menjaga keseimbangan alam. Penebangan hutan lindung demi industri ini dinilai merusak ekosistem mangrove, menurunkan kapasitas serapan karbon, serta melenyapkan benteng perlindungan alami pesisir dari ancaman abrasi.

“Konversi sekitar 20 ribu hektare kawasan pesisir menjadi tambak industri dan konflik agraria yang terus terjadi menunjukkan bahwa ruang hidup rakyat sedang dirampas secara sistematis. Ini bukan kasus lokal, melainkan bagian dari krisis tata ruang yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan harus segera dihentikan,” tutur WALHI.

Sengkarut Tata Energi

Kerusakan tata ruang yang masif ini tidak lagi bukan hanya ancaman di atas kertas, tetapi telah mewujud menjadi bencana konkret yang harus dibayar mahal oleh masyarakat.

Krisis akibat pengabaian daya dukung lingkungan berbuah bencana hidrometeorologi yang parah terjadi di Jawa Tengah. Sepanjang periode 2023 hingga 2025 saja, WALHI Jawa Tengah mencatat setidaknya terjadi 146 kejadian banjir dan 126 peristiwa tanah longsor.

Krisis ini memuncak pada awal tahun 2026, ketika banjir besar merendam 13 kabupaten, di mana mayoritas daerah terdampak berada di sepanjang jalur pantai utara (Pantura) Jawa Tengah.

Bencana yang terus berulang ini dipicu oleh kerusakan parah di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) serta alih fungsi lahan yang tak terkendali. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Jawa Tengah telah kehilangan tutupan hutan seluas 11.179 hektare.

Beban lingkungan semakin berat akibat tingginya tekanan industri ekstraktif di kawasan karst dan wilayah tangkapan air, di mana luasan izin pertambangan di provinsi tersebut telah mencapai angka 14.033 hektare.

“Masyarakat Jawa Tengah sedang membayar mahal kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Masyarakat wilayah pesisir semakin tenggelam, ruang hidup menyusut, sementara aktivitas industri dan pertambangan terus berlangsung,” ujar WALHI.

Selain karut-marut tata ruang dan bencana alam, Jawa juga dihantui oleh krisis pengelolaan sampah serta ketidakjelasan arah transisi energi. Pasca-penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah, pemerintah mulai gencar mengembangkan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF).

Meski begitu, WALHI secara tegas menolak pendekatan ini karena dinilai sebagai solusi palsu yang justru memicu dampak pencemaran udara dan lingkungan baru, alih-alih menyelesaikan akar masalah sampah.

Terlebih lagi, target pengurangan sampah dari sumbernya berdasarkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) belum juga tercapai. Sebagai contoh, di Kota Bandung, program GASLAH baru mampu menjangkau sekitar 3 hingga 4 persen dari total timbulan sampah yang ada.

Di sektor energi, kontradiksi kebijakan pemerintah semakin terlihat jelas. Rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara justru dibatalkan. Sebaliknya, ekspansi PLTU captive (khusus industri), PSEL, dan proyek geothermal (panas bumi) terus dipaksakan berjalan.

Kebijakan ini dinilai menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam transisi menuju energi bersih yang berkeadilan, sekaligus menambah daftar panjang tekanan ekologis serta konflik sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat tapak di Pulau Jawa.

Melihat kehancuran lingkungan yang kian nyata, WALHI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh kebijakan tata ruang yang bermasalah.

“WALHI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang yang bermasalah, menghentikan perampasan ruang hidup rakyat, melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menghentikan ekspansi tambang yang merusak lingkungan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan ruang hidup mereka,” tandas WALHI.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses