Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Sumatera Darurat Karhutla, Orang Muda Desak Pemerintah Hentikan Warisan Asap

Langit Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir kerap diselimuti kabut asap pekat yang mengancam kesehatan dan ruang hidup masyarakat. Krisis musiman yang berulang ini terjadi secara struktural, dan negara dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban nyata.

Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada akhir Oktober 2026, kelompok orang muda di Sumatera Selatan turun ke ruang publik untuk menyuarakan tuntutan terhadap negara.

Pemerintah diminta segera menghentikan warisan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pembiaran terhadap kerusakan ekosistem gambut. Aksi dan seruan moral tersebut didasarkan pada temuan riset serta data analitik yang dirilis oleh lembaga riset lingkungan Pantau Gambut.

Berdasarkan data analisis resmi yang dipublikasikan oleh Pantau Gambut, skala kerusakan akibat karhutla pada tahun ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Sepanjang periode Januari hingga September 2026, tercatat seluas 525.654 hektare Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di seluruh wilayah Indonesia telah terdampak dan terbakar.

Dari total luasan nasional tersebut, wilayah Sumatera Selatan menyumbang angka yang sangat signifikan, yakni seluas 99.906 hektare lahan gambut yang hangus dilalap api.

Tidak hanya itu, pada rentang waktu yang sama, pantauan satelit mencatat ada sebanyak 42.078 sebaran titik panas atau hotspot di provinsi ini.

Angka tersebut menempatkan Sumatera Selatan pada posisi ketiga terbanyak secara nasional, sekaligus mencatatkan rekor sebagai daerah dengan sebaran titik panas tertinggi di seluruh Pulau Sumatera.

Menolak Mitos Bencana Alam

Data masif tersebut memantik reaksi keras dari kalangan muda setempat yang menolak narasi bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan siklus alam semata.

Perwakilan pemuda penyelenggara aksi, Zelvan Ramadhan, menegaskan bencana ekologis yang terus berulang setiap tahun mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam sistem tata kelola, pengawasan, serta perlindungan ekosistem gambut yang melibatkan korporasi dan pemangku kebijakan.

Menurutnya, pembiaran yang terus berlangsung selama bertahun-tahun telah merampas hak dasar generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Kami menolak anggapan bahwa karhutla adalah fenomena alam biasa yang datang setiap musim kemarau. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan ada persoalan serius dalam cara ekosistem gambut dikelola dan dilindungi oleh korporasi dan pemerintah. Generasi muda tidak seharusnya mewarisi udara beracun dan beban dari keputusan yang tidak kami buat,” ujar Zelvan, dikutip dari rilis resmi Pantau Gambut.

Pernyataan tersebut mempertegas keresahan publik, beban ekologis akibat eksploitasi lahan secara ugal-ugalan ditimpakan secara tidak adil kepada pundak anak muda dan anak-anak yang sama sekali tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan ekonomi di masa lalu.

Beban Sosial yang Diabaikan

Kritik tajam turut disampaikan oleh Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, melihat akar persoalan karhutla dari perspektif keadilan sosial dan ekologis. Dalam analisis yang menyertai publikasi tersebut, Putra menyatakan karhutla telah menjelma menjadi sebuah warisan krisis yang sengaja atau tidak sengaja terus dilanggengkan oleh sistem ekonomi ekstraktif.

Keuntungan finansial dari pengusahaan dan eksploitasi lahan gambut secara masif hanya dinikmati oleh segelintir kelompok elite korporasi yang kerap kali luput dari jerat hukum, sementara kerugian sosial, kesehatan, dan ekologis yang ditimbulkan harus ditanggung oleh masyarakat luas dalam jangka panjang.

Dampak dari krisis karhutla telah dirasakan langsung dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari warga di tingkat tapak. Anak-anak dan orang muda di wilayah terdampak harus menghadapi risiko infeksi saluran pernapasan akut akibat paparan udara beracun, terganggunya proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, hingga menyusutnya sumber penghidupan keluarga yang bergantung pada hasil alam yang sehat.

Lebih lanjut, Putra menekankan, masa depan lingkungan di wilayah gambut menjadi semakin rentan terhadap ancaman kekeringan berkepanjangan dan kebakaran susulan, jika tidak ada intervensi kebijakan yang radikal dari negara untuk melindungi bentang alam tersebut.

Desakan Transparansi, Penegakan Hukum, dan Keterlibatan Publik

Menyikapi situasi darurat lingkungan tersebut, aliansi orang muda Sumatera Selatan bersama jaringan masyarakat sipil mengajukan sejumlah poin tuntutan strategis kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu desakan utama adalah keharusan melakukan evaluasi yang terbuka dan transparan terhadap seluruh perizinan serta operasional korporasi perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di atas Kawasan Hidrologis Gambut.

Pemerintah didesak untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai identitas pemegang izin di lokasi-lokasi terbakar, langkah penegakan hukum yang telah diambil terhadap pelanggar, serta sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau membiarkan lahannya terbakar.

Selain aspek penegakan hukum, desakan juga diarahkan pada pelibatan yang bermakna dari kelompok-kelompok rentan yang selama ini kerap diabaikan dalam proses mitigasi bencana.

Perwakilan pemuda menegaskan, masyarakat lokal, masyarakat adat, kelompok perempuan, tenaga kesehatan, dan generasi muda tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai objek penerima bantuan darurat saat bencana melanda.

Para pemuda menuntut agar kelompok-kelompok tersebut dilibatkan secara aktif mulai dari tahap pemantauan harian, perumusan kebijakan pencegahan, hingga proses evaluasi pemulihan ekosistem gambut jangka panjang secara inklusif.

Mengubah Paradigma Penanganan Krisis Gambut

Upaya pemulihan lingkungan di Sumatera Selatan memerlukan pergeseran paradigma yang mendasar dari sekadar penanggulangan darurat yang bersifat reaktif dan seremonial menuju pendekatan restorasi ekologis yang berkelanjutan.

Selama ini, keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla seringkali diukur dari seberapa cepat tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan titik api di lapangan.

Padahal, tolak ukur keberhasilan yang sejati seharusnya dilihat dari menurunnya frekuensi kebakaran dari tahun ke tahun, pulihnya kembali fungsi hidrologis gambut sebagai penyimpan air alami, serta meningkatnya jaminan perlindungan hukum bagi keselamatan warga.

Negara seharusnya memiliki keberanian politik untuk menyentuh akar permasalahan kerusakan lingkungan, alih-alih terus-menerus mengulang siklus penanganan darurat yang sama setiap kali musim kemarau tiba.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses