Bogor (11 Mei 2012) – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pedoman mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan yang diharapkan akan mendukung serta mempermudah pelaksanaan proyek-proyek REDD+. Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.20/Menhut-II/2012 ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.

Artikel
Bopeng Wajah Kopi Indonesia Yang Terimbas Panasnya Cuaca
Suhu udara yang panas terus mengganas. Menurut penelitian tim IPB, terlihat penurunan produktivitas kopi akibat...
7 min read



