Habitat Anoa di pulau SM Lambusango pulau Buton, Sulawesi Tenggara terancam punah akibat aktifitas penebangan liar dan usulan rencana pembangunan KEK Industri Aspal Buton oleh pemerintah setempat, mendorong Anoa keluar dari hutan mencari habitat baru.

Keberlangsungan Anoa, satwa endemik Sulawesi, yang menghuni Suaka Margasatwa Lambusango di Pulau Buton, menjadi rentan karena suaka yang luasnya 27.374,60 hektar, atau sekitar 16 persen dari luas pulau itu bersinggungan langsung dengan pemukiman warga di Lawele.

Karena dikenal buas dan kerap membunuh sapi ternak di kebun warga dengan hujaman tanduknya, Anoa menjadi sasaran penjerat hewan liar atas permintaan pemilik kebun.

Abudin (47), lelaki berperawakan kecil yang mengaku mantan penjerat hewan liar diantaranya Anoa, telah melakoni aktifitas menjerat semenjak tahun 1999. Abudin beruntung, tidak sekalipun merasakan keganasan anoa seperti yang dialami dua rekan penjerat hewan liar sekampungnya, berakhir tragis di ujung tanduk runcing anoa.

“Terakhir mendapat anoa sekitar dua tahun lalu, daging saya jual 1 juta setengah (rupiah) per ekor,” ungkapnya, yang belakangan baru tahu dan menyadari bahwa anoa merupakan hewan yang dilindungi pemerintah, dari papan penyuluhan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengenai larangan menangkap anoa yang terpampang di pinggir jalan.

Abudin memperkirakan jumlah anoa sudah berkurang, karena dalam waktu lima tahun terakhir ini jarang terlihat di sekitar perkampungan. Deru mesin gergaji dan aktifitas penebangan pohon membuat anoa lari menjauh ke kawasan puncak pegunungan Lambusango, dimana jejaknya kini acap dapat ditemukan.

Masyarakat Lawele menyebut anoa dengan sebutan Onuang dan dijuluki Kawasidini, penguasa hutan yang diyakini berkemampuan mengetahui niatan baik maupun buruk seseorang terhadap dirinya.

“Pada waktu ketemu itu anoa, kalau dibicarakan baik-baik dia lari juga. Tetapi kalau dia sudah lari jangan diikuti, akan berbahaya, disitu keramatnya. Anoa seperti kesurupan bunuh kita.” kata La Gani (74) tokoh adat Lawele.

Anoa juga dikisahkan kerap masuk kampung dan mengamuk jika sang jantan terluka ketika bertarung perebutkan betina.

Abudin (47), bekas penjerat Anoa berpose di depan Plan pengumuman penyelamatan anoa yang terlihat terlihat usang dan samar. Abudin berhenti menjerat setelah mendapat informasi pelarangan menangkap Anoa sebagai hewan yang dilindungi. Sumber: Riza Salman.

***

Siang itu di area perkebunan Lawele, terlihat tiga pemuda berjalan menuju hutan Lambusango, menenteng potongan karet ban mobil yang dipenuhi paku. Karet ban berpaku digunakan untuk mencengkram dan menarik berbagai ukuran balok kayu tebangan dari lokasi penebangan ke sungai, untuk dilarungkan ke hilir sungai dan diterima ke tangan pembeli kayu.

“Sekali menarik empat kubik kayu dari hutan. Biasa juga menarik kayu dari hutan Lambusango” ungkap salah seorang dari mereka, dengan menjelaskan bahwa kayu yang kerap ditarik adalah dari jenis seperti Jabon Merah dan Ketapang.

Selain penebangan liar pohon, aktifitas penambangan aspal juga menjadi penyebab berkurangnya tutupan hutan di Lawele. PT Karya Megah Buton (KMB) contohnya, merupakan perusahaan tambang aspal yang IUP-nya terbit dan beroperasi sejak tahun 2005, dengan wilayah konsesi mencakup Lawele.

“IUP KMB memiliki lahan konsesi seluas 700 ha. Jarak paling terdekat dengan Lambusango dan ada yang berdekatan dengan hutan Labusango, berjarak sekitar 1 kilometer” kata Hardin, staf Hubungan Masyarakat PT KMB.

“Anoa hanya pernah datang disekitar kawasan pertambangan, tapi malam hari dan itu jarang. Anoa paling datang di bekas-bekas lahan yang sudah ditinggalkan selama 10 tahun, pohon-pohonya sudah tinggi,” ujar Hardin.

KMB hanyalah satu dari belasan perusahaan pengolah aspal di desa Lawele.

Berdasarkan Daftar IUP di kabupaten Buton tahun 2012, yang diperoleh dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara, sebanyak 14 perusahaan aspal mengantongi IUP Operasi Produksi di total lahan seluas 3.360,50 ha tersebar di desa Lawele dan desa Suandala, Kecamatan Lasalimu.

Seorang warga berdiri di salah satu area konsesi pertambangan aspal di desa Lawele, Lasalimu, Kabupaten Buton. Di area ini, Anoa kerap terlihat muncul di malam hari. Sumber: Riza Salman.

Kebangkitan aspal Lawele ancam Anoa

Sejarah Aspal Buton (Asbuton) berawal dari eksplorasi deposit Asbuton oleh ahli pertambangan dan ahli geologi dari Nederlands Indies Geological Survey pada rentang tahun 1920 -1930, dikutip dari dokumen Rencana Strategi Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton tahun 2015-2019 oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR).

KPUPR mencatat volume Asbuton mencapai 662.960.267 ton. Dari jumlah itu, deposit terbesar berada di wilayah kabupaten Buton sebanyak 638.670 ton tersebar di lahan seluas 36.967 ha. Sisanya sebanyak 24.290.057 tersebar dilahan seluas 687 ha di kabupaten Buton Utara dan sebagian kabupaten Muna.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pada bulan Juni 2019 pernah dikutip Indonesia.go.id mengatakan cadangan aspal yang terdapat di Buton bisa mencapai 667 juta ton, setara dengan penggunaan selama 100 tahun dengan nilai impor hampir USD700 juta.

Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara belum memberi keterangan resmi saat dikonfirmasi tentang jumlah deposit Asbuton.

Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkeb) Buton yang ingin menjadikan aspal Buton menjadi tuan di negeri Indonesia untuk mengurangi ketergantungan Indonesia akan kebutuhan aspal impor, mengusulkan ke Pemprov Sultra agar Lawele menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Aspal Buton Terpadu,

“Itu satu garis dan potensinya banyak sekali. Kalau dalam angka sering dipublikasikan sekitar 667 juta ton, tetapi ada juga beberapa kemarin mengatakan sekitar bermiliar-miliar ton, ada juga lebih dari itu. Posisinya banyak sekali karena menyimpan 80 persen cadangan aspal alam dunia” ungkap Bupati Buton, La Bakri saat menjelaskan data-data yang ia peroleh dari beberapa pertemuan ilmiah mengenai Asbuton yang ia hadiri.

“Aspal Lawele kan sudah brand namanya dari dulu dan konsentrasi KEK bukan di desa Lawele, tapi di wilayah sekitar. Semua wilayah-wilayah yang keluar IUP-nya tidak ada yang masuk dalam kawasan SM Lambusango” terang Bakri.

Bakri berharap pengembangan KEK tidak mengganggu keberlangsungan sumber daya alam yang ada, termasuk di SM Lambusango demi kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati pulau Buton.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 40 IUP aspal di wilayahnya. Beberapa perusahaan yang tidak beraktifitas sudah dicabut izinya. Dan sekitar 30 lebih IUP masih berupa lahan tidur. “Yang berproduksi itu hanya beberapa, tiga-empat” kata Bakri.

Terkait PERMENHUT No. 54 tahun 2013 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Anoa, La Bakri mengatakan “Pada prinsipnya apabila PERMENHUT ini diperpanjang untuk perlindungan terhadap satwa anoa ini, pemerintah dan rakyat buton pasti akan mendukung sehingga perlindungan terhadap satwa langka ini bisa secara simultan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.”

WALHI menilai Pemkab Buton tidak perlu membuat KEK jika hanya untuk menambang. Aktifitas pembukaan jalan produksi aspal besar-besaran dan masif akan memperluas bukaan hutan, yang diperlukan sebagai penyangga SM Lambusango.

Pantauan WALHI, deforestasi di Buton cukup tinggi dalam 10 tahun terakhir. Pertambahan pemukiman dan aktifitas pertambangan merupakan kondisi yang mengganggu hutan pulau Buton.

Pada tahun 2018 Badan Pusat Statistik mendata hutan Buton seluas 131.656 ha. Di tahun yang sama WALHI mencatat Buton kehilangan 17.000 ha dari hutan alam, setara dengan 647kt emisi CO₂. Hutan Lasalimu yang berbatasan dengan SM Lambusango adalah yang paling banyak mengalami kerusakan.

Aktifitas pertambangan aspal disekitar Lambusango dinilai sebagai ancaman nyata terhadap iklim mikro habitat anoa. WALHI merekomendasikan kepada Pemkab Buton agar tidak berfokus pada KEK Industri Aspal Terpadu.

“Anoa memiliki daya jelajah luas sehingga deforestasi menjadi ancaman yang serius, oleh karenanya Walhi Sultra merekomendasikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, pertama untuk mengkaji ulang rencana pembangunan yang tidak berkelanjutan bagi ruang hidup satwa endemik Sulawesi dalam hal ini anoa di wilayah Buton” kata Udin, Direktur Walhi Sultra.

“Kedua, segera melakukan upaya pemulihan rehabilitasi kawasan hutan yang semakin tergerus baik akibat langsung pembangunan yang sudah existing selama ini maupun laju pertumbuhan penduduk yang terus mendegradasi kawasan hutan”, tegasnya.

Sementara menurut Kepala Konservasi Wilayah I BKSDA Sultra, Prianto, “ketika nanti izin lingkungan itu dibuat serampangan dalam tanda kutip abal-abal, pasti akan berdampak terutama pada kerusakan lingkungan.”

Terlebih bekas lahan penggalian material aspal yang didatangi Anoa harus menjadi pertimbangan.

“Itu tidak boleh dilakukan kegiatan disitu. Harus ada rekomendasi dari yang menerbitkan amdal, karena itu  merupakan home range (lingkup jelajah) anoa, sejauh 5 hingga 10 kilometer” jelas Prianto,

Indra Exploitasia Semiawan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan beberapa langkah yang harus diambill Pemkab Buton terkait SRAK Anoa sebelum penetapan KEK Industri Aspal Terpadu.

“Terhadap lokasi tempat sebaran anoa di luar kawasan agar dibangun Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan hal ini sudah dibahas dalam rapat pembentukan KEE di Kabupaten Buton pada tahun 2019” ungkapnya.

Pemda diharapkan membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam setiap perencanaan yang mengakibatkan adanya kepentingan pemanfaatan wilayah yang berdekatan dengan kawasan SM Lambusango melalui keterlibatan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA) setempat, terutama dalam penyusunan Amdal dengan tetap mempertimbangkan wilayah-wilayah yang menjadi koridor satwa anoa di luar kawasan SM Lambusango.

Indra menyarankan agar Pemkab Buton juga dapat melakukan kerjasama untuk melindungi habitat dan koridor di luar kawasan SM Lambusango dengan berbagai pihak diantaranya dengan UPT KSDAE, Perguruan Tinggi, LSM atau pihak swasta dan mitra lainnya.

 Populasi Anoa perlu dilindungi

La Ode Alwi, Koordinator Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIKI) wilayah Sulawesi menjelaskan tantangan konservasi Anoa di pulau Buton adalah perubahan tata guna lahan, yang mengakibatkan perubahan eksosistem, yang mengancam habitat Anoa terancam dan populasinya.

Alwi memaparkan hutan berperan sebagai pengatur air, kelembaban, dan juga dalam masalah-masalah temperatur dalam iklim mikro. Mengacu pada Paris Agreement tahun 2015 lalu, Indonesia menyetujui dan berkomitmen melindungi hutan tropis, menurunkan suhu sebesar1,5 derajat Celcius hingga mencapai temperatur normal 27 derajat Celcius, dari yang sekarang ini berada di kisaran 32 derajat Celcius. Sementara pada musim kemarau dapat mencapai 40 derajat Celcius.

“Kalau hutan itu terganggu, maka temperatur iklim mikro di hutan itu akan berubah, berdampak pada kekeringan di dalam hutan. Anoa keluar dari hutan mencari daerah-daerah yang rendah yang ada air. Bisa di dalam hutan sendiri, bisa di luar hutan” ujar Alwi.

Alwi menegaskan anoa merupakan sumber daya genetik yang harus dilindungi dari kepunahan karena memiliki peran dalam ekosistemnya.

“Anoa sejenis (satwa) endemik yang tidak ada dibelahan bumi lain. Karena itu dalam sistem ekologi merupakan salah satu mata rantai yang memang cocok dalam tempat itu” jelasnya.

“Permasalahan ancaman dari kebijakan KEK, eksploitasi tambang harus dipelajari secara komprehensif, teliti dan profesional, utamanya laporan amdal,” kata Alwi.

“Yang saya takutkan kadang-kadang pembuat amdal kita ini bukan mempertanggungjawabkan keprofesionalan keilmuwannya untuk kepentingan menyeluruh dari semua pengguna. Jangan hanya kepentingan dari pengusaha atau kelompok tertentu” ujarnya kesal.

PERMENHUT No. 54 tahun 2013 tentang SRAK Anoa yang akan berakhir pada 2022 mendatang penting untuk dilanjutkan.

“Dengan melindungi satwa endemik akan melindungi hutan, ada beberapa sumber daya alam di dalam hutan yang terlindungi” kata Alwi.

Iwan Hunowu, Program Manajer Sulawesi Wild Conservation Society (WCS) Indonesia, mengamati pengembangan KEK Industri Aspal Terpadu harus terintegrasi, baik itu pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Yang akan mengembangkan KEK-nya harus mengkaji secara matang. Apalagi itu menjadi salah satu shelter atau benteng pertahanan, satu-satunya habitatnya yang masih bagus di Pulau Buton,” kata Iwan.

Iwan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengatur, masyarakat juga harus bisa diberi peluang untuk bersama-sama mengelola, berkontribusi dalam olah kawasan.

“Misalnya di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone terdapat species Maleo yang terancam punah populasinya yang sedang ditingkatkan 10 persen, justru menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan ekowisata,” jelas Iwan.

“Cuma memang harus diatur jangan sampai mengganggu keberadaannya (spesies). Mungkin disitu yah jalan tengahnya untuk bisa untuk pembangunan jalan, konservasi dan sekarang kita bisa melihat di internet kita browsing ada pembangunan hijau, infrastrukur yang lebih ramah lingkungan”, lanjutnya.

Ia mencontohkan “di Kalimantan juga terakhir ini, bahkan ada yang kita lihat membangun jalan tol diatasnya ada koridor satwa yang dibangun dan itu kearah sana sih sebenarnya kalau bisa menduplikasi ide-ide seperti itu. Jadi pembangunan tetap bersinergi”.

“Tapi tidak berarti bahwa kita tidak membutuhkan pembangunan. Pembangunan dibutuhkan, tapi bagaimana pembangunan dirancang supaya variabel-variabel alam yang ada didalam ekosistem itu tidak mengalami kerusakan. Sehingga kita tetap abdi untuk perubahan iklim ini” pungkas Alwi.

About the writer

Riza Salman is a freelance journalist and documentary filmmaker who focuses on reporting on environmental, social and cultural issues. He started his career as a television journalist in 2008. In 2018...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.