Tanpa sanksi tegas, aturan pelabelan BPA dianggap longgar
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan produsen AMDK dalam tenggat empat tahun harus sudah mencantumkan label peringatan BPA.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan produsen AMDK dalam tenggat empat tahun harus sudah mencantumkan label peringatan BPA.
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Basah (Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem) di Jawa Barat. Curah hujan diprediksi meningkat ke depan.
Proyek sertifikasi kredit plastik dikritik para aktivis lingkungan di Indonesia dan masyarakat lokal. Salah satu proyek dikeluhkan di Bali.
AZWI menyerukan agar negara-negara mengambil langkah yang lebih ambisius dalam menghadapi pencemaran sampah plastik.
Dana JETP akan menyasar proyek transisi energi berkeadilan di sejumlah negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Kuasa hukum warga penggugat membacakan kerugian materil dan imateril dari para penggugat akibat kabut asap karhutla.
BPKN menegaskan bahwa kebijakan wajib pelabelan BPA pada galon polikarbonat adalah untuk melindungi konsumen, bukan karena persaingan usaha antara Aqua dan Le Minerale.
Desa Samirono telah membuktikan inovasi dan kolaborasi bisa membawa perubahan besar. Mereka menunjukkan pada dunia bahwa limbah bisa disulap menjadi energi bersih
Kabar dari INC-5 Busan untuk Indonesia: seruan untuk mendorong ambisi kuat menuju INC-5.2 terkait penanganan pencemaran sampah plastik.
Memuat artikel...