“Kementerian Kehutanan telah melakukan mal administratif dalam proses perizinan yang diperuntukkan untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan dan hutan desa,” demikian Azlaini Agus SH, MH, wakil ketua Ombudsman menyampaikan dalam temu nasional hutan kemasyarakatan dan hutan desa, yang diselenggarakan oleh Kemitraan di Manggala Wanabakti.
Mal administratif ini ditegaskan oleh salah satu peserta temu nasional dari Sulawesi Tenggara, bahwa mereka telah mengajukan izin untuk hutan kemasyarakatan sejak tahun 2009, tetapi sampai sekarang izin tersebut tidak kunjung terbit, padahal berdasarkan Perdirjen No. 10/2010 dan Perdirjen No. 11/2010, layanan yang dibutuhkan untuk memperoleh surat ijin adalah 60 hari.
[Lanjutkan baca di Berita Skala Indonesia]