money-treeJakarta, EnergiToday.com — Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FH UI) mempublikasikan laporan kasus penebangan hutan alam seluas 38.357 hektar di Riau. Laporan tersebut menyebutkan bahwa penebangan ini telah merugikan negara sekitar Rp 687 triliun, jauh di atas perhitungan KPK yang hanya Rp 519 miliar

Laporan yang dikerjakan selama 4 bulan ini bertajuk Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas nama Burhanuddin Husin atas Korupsi Penilaian dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan IUPHHK HT 12 Perusahaan Tanaman Industri tahun 2005-2006 di Riau. MAPPI menyusun bedah kasus ini sebagai masukan untuk Kejaksaan, KPK dan Mahkamah Agung.

Sebanyak 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang mendapat izin rencana kerja tahunan (RKT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak, diterbitkan terpidana Burhanuddin Husin sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2005-2006.

Laporan setebal 62 halaman itu memuat sejumlah analisis hukum mulai dari titik lemah dakwaan Jaksa yang menggunakan dakwaan subsidiaritas hingga pertimbangan majelis hakim. Titik berat temuan ada pada pertimbangan majelis hakim. (Nimas/MON).

EnergiToday.com adalah anggota sindikasi berita lingkungan Ekuatorial.com

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.