kantor-bupati-banyuwangi

Realisasi hibah saham perusahaan tambang emas, PT Merdeka Serasi Jaya, masih menunggu izin pemakaian hutan lindung Tumpang Puti dari Menteri Kehutanan untuk kegiatan eksploitasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Abdul Kadir.

“Sampai sekarang izin eksploitasi belum turun,” ujarnya kepada Tempo (17/9).

Ia menambahkan pengajuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal masih dalam bentuk draft dan menunggu persetujuan DPRD. Pemerintah Banyuwangi juga belum melaporkan ihwal hibah saham tersebut kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal.

Pemberiaan hibah saham perusahaan tambang emas kepada Pemerintah Banyuwangi merupakan yang pertama di Indonesia. Oleh karena itu, dia mendukung DPRD untuk berkonsultasi ke sejumlah pihak supaya terhindar dari pelanggaran hukum.

Banyuwangi mendapatkan 10 persen saham dari PT Merdeka Serasi Jaya, perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, atau setara dengan Rp 10 miliar dalam bentuk 10 ribu lembar saham. Bupati Banyuwangi kemudian mengajukan perubahan Perda 13 Tahun 2007 sebagai dasar hukum untuk menampung hibah saham tersebut.

Langkah ini dikecam oleh Koordinator Kappala Indonesia di Banyuwangi, Rosdi Bahtiar Martadi, yang mengatakan bahwa Pemerintah Banyuwangi hanya mengejar aspek keuntungan ekonomi belaka. Biaya rehabilitasi dan kerugian dari dampak kerusakan lingkungan bisa 2 kali lipat dari keuntungan yang dihasilkan hanya sementara itu. (Nimas/TEM)

EnergiToday.com adalah anggota sindikasi berita lingkungan Ekuatorial.com

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.