Pihak PT Surya Panen Subur (SPS) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan terkait sangkaan pembakaran lahan dan membiarkan api. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh awal Maret Tahun ini. Penasihat hukum PT SPS menjelaskan bahwa dalam hal pembakaran lahan dapat dipastikan bahwa PT SPS tidak terlibat. Pihak PT SPS juga sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis maupun keterangan dari para ahli yang menerangkan bahwa perusahaan perkebunan tersebut tidak pernah membakar lahan dan berdasarkan hasil uji laboratorium tidak terbukti telah terjadi kerusakan tanah.

[Baca selengkpanya di Atjehlink]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.