Vonis hukuman percobaan telah dijatuhkan pada tiga terdakwa kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah Aceh Tenggara, Rabu (23/4/2014). Ketiga terdakwa merupakan pejabat daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menduduki kawasan hutan secara tidak sah” melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengadilan Negeri Kutacane telah menjatuhkan putusan hukuman percobaan penjara selama enam bulan dan denda sebesar tiga juta rupiah, masing-masing terhadap Ir. Khairul Anwar, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Aceh Tenggara; Drs. Rajadun, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Rahmat Hidayat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara.

[Baca selengkapnya di AtjehLink dan KoetaRadja]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.