Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) diuji materi oleh General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek bioremediasi CPI oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Oktober 2013. Ia beralasan UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 59 dan 95 yang memberikan peluang kepada aparat penegak hukum untuk jalan sendiri-sendiri. Hal itu disanggah KLH yang menilai dalil pemohon hanya berupa asumsi.

[Redaktur tulisan Muhammad Agung Riyadi adalah anggota SIEJ. Baca selengkapnya di Gresnews.com]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.