Direktur PT. Kalista Alam, Subianto Rusyid, mengatakan kasus perkara pidana Kalista Alam mengenai pembakaran lahan awalnya adalah masalah terganggunya habitat orangutan di kawasan Suak Bahong, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh atau disebut Rawa Tripa. Di persidangan, dia mengatakan bahwa kawasan yang gencar diberitakan sebagai kota mawas (Orangutan Sumatera) itu bukanlah habitat mawas karena tidak ada makanan mawas disitu. Ia mengklaim telah menurunkan ahli untuk membuktikannya.

[Baca selengkapnya di Aceh Terkini]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.