Jakarta, Ekuatorial – Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut), yang digadang akan menyelesaikan permasalahan pengelolaan gambut, dinilai belum matang dan memuat isi yang membingungkan dan beberapa kontradiktif. Hal itu disampaikan oleh Teguh Surya dari Divisi Kampanye Hutan Greenpeace, di Jakarta, Kamis (23/10).

“Ada beberapa pasal yang membingungkan dan kontradiktif. Ada pasal yang dilarang untuk membuka drainase di area gambut, namun di pasal lain diperbolehkan,” ujarnya.

Teguh mengatakan bahwa PP gambut yang telah ditandatangani Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya bisa saja diterapkan, tetapi masih banyak yang harus diperkuat. “Kemudian kemungkinan untuk direvisi harus ada, terutama masalah pasal peralihan,” ujarnya.

Dalam pasal peralihan, disebutkan bahwa izin usaha yang telah dikeluarkan sebelum PP Gambut berlaku masih bisa dilanjutkan sampai waktu izin berakhir. “Ini cukup riskan, karena dari awal sebenarnya sudah salah memberi izin di lahan gambut. Ini kok masih diberi kesempatan hingga izin selesai, nanti semakin rusak gambut kita,” ungkapnya.

Teguh menambahkan, dalam PP itu tidak disebutkan data dasar luasan pengelolaan gambut. “Kita juga penting untuk mengetahui luas gambut dan berapa yang sudah dipakai. Jangan-jangan sudah habis gambut kita, lalu untuk apa PP ini?,” ungkapnya.

“Para pakar tadi sudah menjelaskan bahwa bisnis tidak profitable di lahan gambut, dan juga mengatakan hal ini adalah kepentingan atas lahan. Banyak pebisnis yang bilang punya teknologi pemanfaatan gambut ramah lingkungan. Buktinya 17 tahun gambut kita kebakaran terus,” tegasnya.

Menurutnya, PP ini berpotensi menghilangkan mandat perlindungan terutama yang tertuang dalam pasal peralihan. Gambut merupakan bagian dari mandat konstitusi dimana mengatur hak asasi manusia memiliki lingkungan yang bersih dan sehat. Jadi untuk masalah gambut seharusnya di atas kepentingan bisnis.

Terakhir Teguh juga menilai bahwa KLH melakukan proses penyusunan PP secara tertutup. Padahal penyusunan ini harusnya melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

Menanggapi hal itu, Arief Yuwono, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim mengatakan bahwa memang idealnya gambut itu dilindungi. “Namun Bupati Bengkalis bagaimana karena wilayahnya gambut semua,” ujarnya.

Oleh karenanya KLH yang termasuk dalam salah satu tim perumus mengatakan bahwa terjadi bernegosiasi kuat dalam pembuatannya. Masalah pasal peralihan ia mengakui bahwa aturan ini sangat kental dengan faktor kepentingan. “Namun kami berusaha menengahi agar bisnis dan lingkungan bisa seimbang,” terangnya.

Sebelumnya Hermono Sigit, Asisten Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim menjelaskan, bahwa kriteria fungsi lindung dalam PP Gambut diatur dalam lima kriteria. Pertama, yaitu luasan fungsi lindung gambut adalah sebesar 30 persen dari seluruh luas kesatuan hidrologis gambut. Kedua, yaitu gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih, dan ketiga terdapat plasma nuftah spesifik dan/atau endemik.
Keempat, ekosistem gambut yang memiliki spesies yang dilindungi sesuai peraturan undang-undang. “Kelima, yaitu ekosistem gambut yang berada di kawasan lindung seperti yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.

Untuk fungsi budidaya sangat terkait dengan tinggi muka air di lahan gambut. Tidak boleh lebih dari 0,4 m. Dengan kelembaban dan kapilaritas permukaan gambut untuk menghindari gambur kering dan terbakar.

Selain fungsi perlindungan, gambut juga dimungkinkan untuk memiliki fungsi budidaya. Pertama yaitu gambut yang memiliki muka air drainase lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut, dan gambut yang terekspos sedimen berpirit dan berkuarsa di bawah lapisan gambut. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.