Jakarta, Ekuatorial – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan melakukan moratorium izin kapal penangkap ikan. Susi mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pencurian hasil laut di Indonesia. “Kepmen (keputusan menteri-red) sudah saya ajukan, tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia-red),” ujar Susi, di Jakarta (3/11).

Susi mengatakan moratorium ini akan memberhentikan sementara pemberian izin kapal besar di wilayah perairan Indonesia. Moratorium izin kapal akan selesai dalam waktu selambatnya dua hari mendatang. “Kemenkumham akan tanda tangani besok, jika besok selesai maka akan langsung kita terapkan,” katanya.

Suhardi Alius, dari Kepolisian Republik Indonesia mengatakan akan turut membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam penegakkan hukum terkait ilegal fishing di Indonesia. “Kita akan petakan dan penegakkan hukum terhadap ilegal fishing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya beserta KKP telah setuju berkomitmen untuk melakukan pengawasan di perairan Indonesia untuk menekan ilegal fishing. “Ilegal fishing sudah lama di Indonesia. Bahkan modusnya kian pintar, contohnya ada yang berganti-berganti bendera untuk mengelabui pengawas di laut,” jelas Suhardi.

Revisi Peraturan Bongkar Muat
Selain memberlakukan moratorium, Susi juga menyatakan akan melakukan revisi terhadap peraturan menteri dan peraturan pemerintah yang membolehkan bongkar muat kapal di tengah laut. Dengan revisi ini, KKP akan menghapus peraturan yang memperbolehkan bongkar muat kapal di tengah laut. “Jika kedapatan masih ada yang bongkar muat di tengah laut, kita akan bekukan izinnya,” tegasnya.

Susi mengatakan, peraturan menteri mengenai bongkar muat kapal di tengah laut, akan memberi peluang yang besar terhadap pencurian ikan oleh kapal asing. “Dalam aturan itu, ikan hasil tangkapan dapat dialihkan pada pelabuhan pangkalan atau dengan alih muat di laut. Untuk itu akan kita revisi peraturan itu,” imbuhnya.

Dengan adanya upaya ini, Susi berharap segala bentuk pelanggaran kegiatan perikanan kelautan indonesia berkurang. “Pemantauan kapal ilegal akan lebih mudah dilakukan. Selain itu, penerimaan negara dari sektor perikanan juga semakin membaik,” tukas Susi.

Lebih lanjut Susi mengajak masyarakat juga turut aktif mengawasi penangkapan ikan di laut. “Kami ingin masyarakat menjadi salah satu mata pengawas kami,” tambahnya.

Untuk diketahui peraturan menteri yang akan direvisi oleh Susi yaitu peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 tahun 2013 tentang usaha perikanan tangkap Republik Indonesia. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.