Sorong, Ekuatorial – Berdasarkan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Desember 2014 ada 517 peta wilayah Adat seluas 4, 8 juta hektare (ha) yang telah di laporkan ke Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan (KLHK), hanya sayangnya hingga Senin (16/3) status peta wilayah adat tersebut masih belum jelas.

Pemerintah Terima 517 Peta WIlayah Adat

Padahal peta wilayah adat ini sangat penting dalam melakukan proses penyelesaian konflik dan batas wilayah. “Proses pengakuan peta wilayah adat hingga saat ini belum ada, karena pemerintah belum mengeluarkan kebijakan berupa pengaturan peta wilayah Adat”, ujar Kasmita Widodo Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) saat presentasi di Sarasehan pemetaan Wilayah Adat, Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara IV (AMAN) di Sorong.

Masyarakat Adat Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Sehingga di rasa perlu oleh BRWA untuk menerbitkan buku registrasi yang dapat membantu masyarakat adat dalam melakukan pendaftaran hingga proses pengesahan dan penyerahan piagam pengakuan oleh pemerintah.

Menurut Arifin Saleh, Deputi III Pemberdayaan Masyarakat Adat AMAN, “Peta wilayah adat dapat menjadi pegangan masyarakat lokal dalam menghadapi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak melindungi kawasan mereka, sehingga peta wilayah adat menjadi bukti kuat terhadap wilayah-wilayah adat milik masyarakat”.

Sehingga saat bicara soal negosiasi peraturan pemerintah pusat maupun daerah, masyarakat dapat menunjukkan batas wilayah adatnya berdasarkan peta, kata Arifin Saleh.

Sebagai bahan diskusi panitia sarasehan pun telah menunjuk PW AMAN Sulawesi Tenggara untuk mempresentasikan upaya penetapan 37 peta wilayah adat (2012 – 2013) setelah penetapan sepihak dilakukan oleh pemerintah terhadap wilayah mereka.

Sarasehan pemetaan wilayah adat ini dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian acara Rakernas ke IV Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tanggal 16 – 17 Maret 2015 di tanah Moi, Sorong – Papua Barat. Niken Proboretno

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.