Banyak perdagangan dan tangkapan hiu di Indonesia tidak terdeteksi dan ilegal. Pedagang main kucing-kucingan hindari peraturan.

Di Pelabuhan Tasikagung, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, para pedagang berkumpul setiap hari untuk membeli hiu dan pari untuk dijual kembali. Salah satunya adalah Cici Widyastuti, yang mengaku bisa mengumpulkan setidaknya satu truk pikap setiap harinya. 

Hasil tangkapannya termasuk spesies yang terancam punah yang terdaftar dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES), sehingga tunduk pada pengawasan perdagangan Indonesia.

Dari gudangnya di ujung pelabuhan, Cici menjual ikan-ikan tersebut ke berbagai tempat. Semua ini terjadi tanpa pengawasan dari petugas. 

Perdagangan produk hiu dan pari di Indonesia merupakan bisnis yang menggiurkan, diperkirakan bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya. Perdagangan ini sangat kompleks, dengan banyak pelaku. 

Dimulai dari nelayan yang menjual hasil tangkapannya kepada pengepul skala kecil seperti Cici. Mereka kemudian menjual ikan segar atau ikan beku, atau bagian-bagiannya seperti sirip hiu, ke pedagang skala besar yang menjualnya ke eksportir. 

Dengan banyaknya pihak yang terlibat, dan karena para pedagang sirip hiu menggunakan berbagai cara untuk menghindari peraturan, para petugas kesulitan untuk mengontrol atau bahkan menghitung apa yang dijual.

Ilustrasi: A. Asnawi/Mongabay Indonesia

Baca bagian pertama: Perdagangan hiu diduga ilegal [1]: Dari Papua ke pelabuhan di Jawa

Hasil tangkapan tak dilaporkan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/2018 yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin yang disebut SIPJI dan SAJI untuk menjual dan mengangkut hiu dan pari dimaksudkan untuk memastikan ketertelusuran spesies yang diperdagangkan.

Oleh karena itu, pemohon izin harus menyertakan daftar kapal penangkap ikan, kata Anhar Rusdi, kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang. 

Namun, mengingat besarnya jumlah armada penangkapan ikan di Indonesia, banyak kapal yang tidak terdaftar menangkap hiu atau pari. Dalam kasus-kasus seperti ini, kata Anhar, dapat dipastikan bahwa spesies yang ditangkap tidak dilaporkan sehingga harus masuk ke pasar ilegal, karena tidak memiliki izin yang diperlukan. 

Kadromi, seorang pemilik kapal nelayan dari Rembang, membenarkan hal tersebut. Delapan kapalnya secara rutin menangkap 1-2 ton hiu atau pari setiap kali melaut. “Tapi tidak semuanya dilaporkan dalam e-logbook,” katanya.

Okta Tejo Darmono, peneliti di Fisheries Resource Center Indonesia (FRCI), meyakini bahwa tangkapan hiu dan pari yang tidak dilaporkan bahkan lebih besar dari yang dilaporkan. Peningkatan pengawasan akan mengurangi hal ini, katanya. “Petugas harus mengecek keakuratan jumlah tangkapan yang dilaporkan di e-logbook, apakah sesuai dengan data yang sebenarnya atau tidak,” jelas Tejo.

Namun, di semua pelabuhan yang dikunjungi Mongabay, tidak ada satu pun petugas pengawas yang melakukan pengawasan atau pendataan kegiatan pendaratan ikan. Tidak ada yang melakukan pengecekan silang antara hasil tangkapan dengan data yang dilaporkan. Sebaliknya, hiu dan pari langsung diambil oleh pembeli.

Tejo mengatakan sulit untuk memastikan volume hiu, pari, dan turunannya di pasar domestik dan internasional karena banyak produk ilegal dan tidak tercatat yang beredar. Sementara itu, data pemerintah juga penuh dengan kejanggalan, sehingga memperkuat kekhawatiran akan adanya ekspor ilegal hiu pari dan pari.

Perbedaan data, tantangan regulasi

Dokumen Ekspor Produk Perikanan 2017-2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2022 menyatakan, misalnya, bahwa 492,3 ton sirip hiu yang dikeringkan dan diawetkan diekspor pada tahun 2021. 

Namun, menurut data Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), total volume ekspor yang tercatat 40 persen lebih tinggi, yaitu 689,7 ton. Demikian juga, dokumen KKP melaporkan ekspor hiu beku sebanyak 4.032,3 ton, sementara total dalam data BKIPM adalah 4.785 ton.

Selain ketidakpastian mengenai jumlah hiu dan pari yang diperdagangkan, ada juga kekhawatiran bahwa spesies yang seharusnya diatur justru diperdagangkan secara ilegal.

Dalam laporan tahun 2022, organisasi nirlaba yang berbasis di Jerman, Traffic, mengatakan: “Komite teknis CITES telah menyuarakan keprihatinan bahwa data perdagangan yang dilaporkan oleh Para Pihak tidak sesuai dengan ekspektasi para ahli dan bahwa perdagangan internasional hiu yang terdaftar dalam CITES mungkin tidak terdeteksi dan tidak dilaporkan.” 

Laporan tersebut mengatakan bahwa “Indonesia memberikan contoh yang jelas mengenai potensi perdagangan tangkapan hiu yang tidak terdeteksi”. 

Menurut Traffic, hal ini terutama terjadi ketika sirip hiu yang telah dipotong dari spesies yang dilindungi, seperti hiu lanjaman yang terdaftar dalam CITES (Carcharhinus falciformis), berada di laut dan bercampur dengan sirip spesies yang tidak dilindungi.

Sarmintohadi, Koordinator Pemanfaatan Kawasan dan Spesies Ikan di KKP, mengakui bahwa meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang dimaksudkan untuk menekan perdagangan ilegal, perdagangan hiu masih merajalela. 

“Ya, kita masih punya banyak pekerjaan rumah,” katanya. Ia percaya bahwa pengalihan wewenang pengelolaan spesies ikan yang dilindungi ke kementeriannya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2020 akan memperbaiki situasi. 

Sarminto mengatakan salah satu masalahnya adalah tidak semua pemegang Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) memiliki kapal, sehingga mereka harus menjalin kemitraan dengan nelayan atau pemilik kapal. Namun, sebagian kapal penangkap hiu atau nelayan belum terdaftar, karena ketentuan registrasi kapal penangkap hiu baru diterapkan pada tahun 2022.

Tantangan lain yang muncul, menurut Okta Tejo Darmono, peneliti dari Fisheries Resource Center Indonesia (FRCI), adalah sedikitnya pelaku dalam rantai pasok yang memiliki izin yang relevan. Selain itu, ada sistem kuota tangkapan nasional yang dibagi di setiap provinsi di Indonesia sebelum dibagi lagi di antara para pelaku usaha di sana.

“Jumlah kuota di setiap provinsi dan yang diperoleh pelaku usaha tidak sama,” jelasnya. Masalahnya, tidak semua pengepul atau pelaku usaha pemegang kuota memiliki barang untuk dijual. Di saat yang sama, ada pelaku usaha yang memiliki barang, tetapi tidak memiliki izin atau kuota.

Menghindari deteksi

Sarminto mengatakan bahwa para pelanggar hukum – yang menggunakan berbagai cara untuk menghindari peraturan – sering kali memainkan permainan kucing-kucingan dengan pihak berwenang di Indonesia, yang menggunakan berbagai cara untuk menghindari peraturan. 

Hal ini termasuk memotong sirip hiu di laut secara ilegal dan menyelundupkannya ke darat, tidak melaporkan hasil tangkapan, dan mencampur produk dari spesies yang dilindungi dan yang tidak dilindungi untuk mengambil keuntungan dari kelemahan petugas dalam mengidentifikasi spesies.

“Kalau sudah seperti ini, petugas juga yang repot. Tidak mungkin semua produk yang dikirim diperiksa satu persatu, karena sumber daya manusia kita sangat terbatas. Dan pasti akan memakan waktu,” jelasnya. Oleh karena itu, registrasi kapal dan nelayan sangat penting untuk memastikan legalitas produk, katanya.

Salah satu praktik yang umum dilakukan adalah menggunakan ‘nama samaran’ dan memalsukan sirip ikan sebagai milik perusahaan yang memiliki izin SIPJI dan SAJI. Para pelaku menyebutnya sebagai ‘pinjam bendera’. 

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk Wilayah Jawa Timur, Suwardi Purboyo, mengatakan bahwa praktik ini merupakan konsekuensi alami dari keterbatasan kapasitas. “Beberapa pelaku di tingkat bawah tidak terlalu menguasai teknologi.”

Ini adalah salah satu praktik yang dilakukan oleh PT Jaya Dina Buana (JDB), yang berkantor di kompleks pergudangan Osowilangun di Surabaya, Jawa Timur. Para karyawan mengatakan bahwa perusahaan ini menggunakan jaringan besar perusahaan-perusahaan dengan nama samaran untuk menjalankan bisnisnya. 

Saat Mongabay Indonesia menyamar sebagai pembeli sirip hiu, perusahaan ini juga menawarkan bantuan untuk membantu pengiriman, termasuk mengurus dokumen dari Balai Karantina.

“Biayanya gampang, bisa diatur nanti,” jelas seorang karyawan bernama Hendrik. 

Perusahaan ini mengaku memiliki ‘orang dalam’ yang sudah biasa ‘bermain’ dalam perdagangan sirip hiu. Bahkan tidak perlu mencampur sirip yang dilindungi dan yang tidak dilindungi untuk mengelabui petugas. 

Cara lain yang dilakukan penyelundup untuk menghindari deteksi adalah dengan menggunakan jasa ‘forwarder’ yang disediakan oleh perusahaan yang mengirimkan produk ke luar negeri. 

Ardiyansah, yang membeli kulit ikan pari untuk dijadikan kerajinan tangan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengirimkan 200-300 lembar kulit ikan pari ke China dengan menggunakan jasa ekspedisi hampir sebulan sekali. Praktik ini makin mempersulit upaya pengawasan perdagangan.

Meningkatkan perlindungan

M. Mukhlis Kamal, peneliti hiu dan pari dari Institut Pertanian Bogor, mengatakan bahwa wilayah Indonesia yang sangat luas memungkinkan terjadinya perdagangan hiu ilegal. Situasi ini diperparah dengan jumlah personil pengawas yang tidak memadai. “Beberapa di antaranya mungkin juga korup,” tambahnya.

Staf Pengawas SDKP Lamongan, Susanto menepis tudingan lemahnya pengawasan. Menurut dia, empat orang personilnya melakukan pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin, kata dia, dilakukan di gudang-gudang pemegang izin. “Hal ini dilakukan untuk mengecek kondisi stok dan juga ketelusuran barang,” katanya.

Namun sidak ini bukan tanpa peringatan. Sebelum dilakukan, yang bersangkutan menerima surat tentang rencana pemeriksaan. “Sedangkan pemeriksaan insidentil hanya dilakukan ketika ada laporan dari masyarakat,” jelas Susanto.

Dalam praktiknya, seperti yang terpantau di beberapa pelabuhan yang dikunjungi Mongabay Indonesia, hiu dan pari bebas diperjualbelikan, bahkan oleh pedagang yang tidak memiliki izin SIPJI atau SAJI, atau surat rekomendasi jenis yang diperjualbelikan.

Mukhlis mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah KKP, untuk meningkatkan pengawasan. 

Mukhlis juga mengatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan perlindungan terhadap hiu dan pari, karena hanya 10 dari 200 lebih spesies yang ada di Indonesia yang sudah mendapat status dilindungi. 

“Jangan sampai kita disesatkan dengan pemikiran bahwa masih banyak hiu pari,” katanya. 

“Ternyata ada beberapa yang sudah terancam punah.” Mukhlis menunjukkan bahwa hiu adalah bisnis besar. Dengan harga yang mencapai jutaan rupiah per kilo, nilai totalnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. 

“Jika kita tidak serius lama-kelamaan hiu akan punah juga.”


Liputan investigasi ini didukung oleh Internews’ Earth Journalism Network lewat program Biodiversity Media Initiative. Bagian terakhir dari dua serial tulisan ini pertama kali terbit di Mongabay Indonesia pada tanggal 15 Juli 2023 dengan judul ‘Mengungkap perdagangan hiu diduga ilegal, berbagai modus kelabui aturan’.
About the writer

A. Asnawi

Asad Asnawi started his career as a journalist at the Jawa Pos Group in 2005 and in 2017, he left the media group to run a local online news outlet, WartaBromo.com. At present, he also contributes for...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.