Pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields Indonesia di Jawa Timur, jadi temuan penelitian yang dilakukan Walhi dan Global Forest Coalition.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dan Global Forest Coalition 2022 pernah melakukan riset lingkungan di sekitar perusahaan susu PT Greenfields Indonesia. Hasil riset ini membeberkan temuan-temuan pencemaran lingkungan.

Risit berjudul “Pencemaran Lingkungan PT Greenfields Indonesia” ini ditulis

Ayu Nurfaizah (periset Walhi Jawa Timur) dan Wahyu Eka Styawan (Direktur Walhi Jawa Timur).

“Riset ini dilakukan untuk mengetahui gambaran secara utuh terkait problem pencemaran yang dilakukan oleh PT Greenfield di Desa Ngadirenggo,” papar riset Walhi Jawa Timur dan Global Forest Coalition, diakses Jumat, 29 Desember 2023.

Riset ini mencari tahu paparan limbah perusahaan susu pada wilayah terdekat tapak dairy farm dan desa sepanjang sungai Genjong dengan menggunakan metode observasi dan wawancara pada beberapa penduduk desa.

Disebutkan, perusahaan peternakan sapi ini telah memperoleh izin usaha peternakan dan pengolahan di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang seluas 25,5 Ha dengan ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut.

Di kawasan ini terdapat kurang lebih 9.200 ekor sapi Holstein dengan produksi susu sekitar 20-30 juta liter. Kemudian, mereka memperluas unit usahanya dengan membangun farm 2 di Desa Ngadirengo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dengan luas izin sekitar 172 Ha.  

Pencemaran lingkungan tercatat pada tahun 2016 dan 2020, farm 1 PT Greenfields yang berlokasi di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.  Sedangkan di Blitar, sejak tahun 2018 PT Greenfields telah mencemari area di sekitar berdirinya Farm 2.

Pencemaran tersebut berupa limbah cair dan pembuangan kotoran di sungai Genjong. Dampaknya beberapa wilayah di sekitar Farm 2 tercemar, terutama di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, dan Desa Suru, Kecamatan Doko.

Limbah berasal dari kotoran sekitar 7.500 ekor sapi yang jika dihitung setiap harinya menghasilkan sekitar 1.500 kubik kotoran.

Walhi Jawa Timur dan Global Forest Coalition menemukan pencemaran perusahaan susu sapi terhadap sungai. (Foto: Walhi Jawa Timur dan Global Forest Coalition)
Walhi Jawa Timur dan Global Forest Coalition menemukan pencemaran perusahaan susu sapi terhadap sungai. (Foto: Walhi Jawa Timur dan Global Forest Coalition)

Limbah ke sungai Genjong

Riset Walhi Jawa Timur dan Global Forest Coalition menyatakan, sejak berdiri pada 2017, lalu mulai beroperasi penuh sekitar tahun 2018, Farm 2 PT Greenfields sudah membuang limbah melalui sungai. Hal ini karena mereka tidak memiliki IPAL untuk penanganan limbah industri. Limbah ini ditampung dalam sebuah tanggul besar yang sering meluber terutama saat terjadi hujan.

Pada 2018, tanggul pernah jebol dan menghanyutkan ternak warga. Warga menyaksikan bahwa perusahaan setiap hari membuang limbah ke sungai saat malam hari, ini dapat dibuktikan dari aroma yang tercium oleh warga bantaran sungai. Aroma ini semakin parah apabila terjadi hujan, baik pagi, siang, ataupun malam.

“Limbah yang tidak dikelola ini tidak hanya berdampak pada pencemaran air tetapi juga pencemaran udara dan tanah. Dampak pencemaran air yaitu warga sudah tidak dapat memanfaatkan air Sungai Genjong untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci baju, mencuci karet perkebunan, hingga memancing karena ikan mati,” demikian laporan riset.

Selain itu, laporan riset ini menyatakan air sungai yang tercemar limbah perkebunan sapi juga berpotensi besar menjadi sarang dan berkembangnya nyamuk aedes aegypti, hal yang belakangan dikeluhkan oleh warga di bantaran sungai. Pencemaran udara juga tercium setiap kali melewati pabrik, warga di hulu akan merasakan aroma yang sangat pekat saat Farm 2 membersihkan kandang.

Limbah yang dibuang di tanah yang terletak di antara dua bukit juga berpotensi menyebabkan pencemaran tanah, walaupun memang hingga saat ini belum ada penelitian mengenai hal ini. Kompensasi yang diberikan perusahaan hampir tidak pernah menyasar warga yang paling terdampak, yaitu mereka yang tinggal di wilayah sungai.

“Warga sendiri melakukan gugatan class action kepada Pengadilan Negeri Blitar yang dikabulkan dengan menyatakan PT Greenfields bersalah. Kemudian PT Greenfields melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya, hasilnya yaitu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blitar,” demikian kesimpulan riset Walhi Jawa Timur dan Global Forest Coalition.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.