Universitas Negeri Makassar (UNM) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi yang terbaik, misalnya untuk mendukung Desa Wisata.
Universitas Negeri Makassar (UNM) harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka memberikan solusi yang terbaik terkait apa yang dibutuhkan masyarakat. Selain pendidikan dan penelitian, dengan harapan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat, utamanya yang bermukim di desa wisata.
Demikian pesan Rektor Universitas Negeri Makassar Husain Syam yang disampaikan Ketua LP2M UNM Bakhrani A. Rauf saat menyampaikan sambutan terkait Program Pengabdian Masyarakat (PPM) Terpadu angkatan ke 6 tahun 2021 oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar (LP2M- UNM) di Desa Wisata Salenrang, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sabtu, 10 Juli 2021.
Menurutnya, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat penting dalam mendekatkan kampus dengan masyarakat. Khusus mengenai desa wisata, menurut Rektor penting bagi kemajuan desa.
“Sehingga memahami masalah yang terkait dengan sadar wisata, excellent service, CHSE, dan lainnya, sehingga wisatawan selalu ingin kembali berkunjung di Rammang Rammang,”
“Para dosen UNM juga bisa memberikan solusi, terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat, yang nantinya masyarakat bisa semakin kreatif, dan mampu menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Misalnya yang berkaitan dengan bahan yang ada di Desa Wisata Rammang-Rammang Salenrang, Kabupaten Maros,” tambahnya.
Kordinator PPM terpadu Desa Salenrang WidyaKarmila Sari Achmad menjelaskaan kegiatan ini bertujuan menyasar para anak muda sehingga menjadikan pemandu wisata lokal memiliki kompentensi profesional yang santun
“Tempat ini sangat indah dan menarik, karena memiliki alam yang menyuguhkan pesona yang mungkin tak dapat ditemukan di belahan dunia lain. Tujuan PKM saya menjadikan pemandu wisata lokal memiliki kompentensi profesional yang santun dan hospitality (keramah tamahan),” ujarnya.
Widya menegaskan, kegiatan PPM Terpadu Universitas Negeri Makassar ini juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoA (Memorandum of Agreement) untuk menjadi payung kerjasama atau legal standing untuk kegiatan desa wisata.
- ESDM ‘memaksakan’ proyek PLTU Jawa 3 meski izin lingkungan dibatalkan
- Negara punya utang mengimplementasikan UU Reforma Agraria
- Survei keanekaragaman hayati di benteng terakhir hutan tropis Indonesia
- Menanti Pencabutan Izin PLTU Ombilin Sawahlunto
- Pengembangan pangan dan energi di Merauke berpotensi melanggar HAM
- Mimpi swasembada pangan minus kesejahteraan petani