Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengajukan Amici Curiae atau pendapat hukum sahabat pengadilan atas kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup,
Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada Senin, 1 April 2024.

Kepala Unit Manajemen Pengetahuan ICEL, Marsya M. Handayani mengungkapkan, perkara yang melibatkan Daniel sebagai terdakwa ini tidak layak disidangkan.

“Seharusnya Daniel dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya dalam pesan tertulis yang Ekuatorial terima pada Selasa, 2 April 2024.

Daniel saat ini menjadi terdakwa dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa terkait unggahan dan komentarnya yang mempersoalkan dampak limbah tambak udang terhadap kondisi pesisir Karimunjawa. Dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022.

Unggahan itu mendapat reaksi dari warganet dan Daniel merespon salah satu komentar dengan kalimat: “Masyarakat otaku dang menikmati makan udang gratis sambal dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan”.

Komentar Daniel itu yang jadi pemicu pelaporan atas dirinya ke Kepolisian Resort Jepara pada 8 Februari 2023. Dia dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Daniel sendiri sudah membacakan nota pembelaannya dalam lanjutan persidangan yang digelar pada Selasa, 26 Maret 2023. Pada intinya, dia mengaku tidak ada niatan untuk menghasut atau menimbulkan kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa.

Rencananya, agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 4 April 2024. Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga sudah melayangkan Amici dalam kasus ini pada bulan Maret 2024.

Marsya mengungkapkan, ICEL melayangkan pendapat hukum sahabat pengadilan dalam kasus ini karena Daniel merupakan seorang pejuang hak asasi manusia lingkungan. Proses persidangan terhadap Daniel melanggar asas partisipatif dalam Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 65 ayat (2) UU PPLH itu mengatur setiap orang berhak untuk mendapatkan akses partisipasi dalam memenuhi ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan yang sama memperkenankan setiap orang mengajukan usul dan atau keberatan terhadap kegiatan atau rencana usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.

“Tak diragukan lagi aktivitas yang dilakukan Daniel merupakan bagian dari perjuangan lingkungan. Pun proses peradilan pidana yang dihadapinya sangat berkaitan erat dengan kegiatan perjuangan HAM-nya tersebut dalam melawan pencemaran akibat tambak udang illegal, menimbang siapa yang melaporkan kasus ini,” tambah Marsya dalam rilis tertulisnya.

ICEL juga menyampaikan persidangan tersebut merupakan bentuk penyerangan hukum berupa litigasi strategis terhadap partisipasi publik atau SLAPP (Strategic Litigation Against Public Participation). Sistem hukum Indonesia sudah memiliki instrumen perlindungan terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 1 Tahun 2023 sebagai salah satu instrumen yang memuat mekanisme Anti-SLAPP menekankan bahwa apabila pemeriksaan pokok
perkara telah dilakukan dan hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dituntutkan
terhadap terdakwa terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti sebagai pejuang hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka hakim menjatuhkan putusan lepas dari
segala tuntutan hukum,” tegas Marsya.

Lebih lanjut, Marsya menyatakan, tindakan Daniel merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang mengajak masyarakat lebih peduli dan berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan di Karimunjawa, yang diduga tercemar akibat tambak udang ilegal.

Sebagai penutupnya, ICEL yang sudah berulangkali mengajukan Amici dalam perkara lingkungan hidup merekomendasikan agar majelis hakim, menyatakan Daniel sebagai pejuang HAM yang berpartisipasi dengan menyampaikan pendapat secara daring lewat kanal pribadi media sosialnya.

“Dan proses peradilan pidana yang dihadapinya adalah SLAPP,” kata Marsya.

ICEL juga merekomendasikan majelis hakim menggunakanAnti-SLAPP sebagaimana diatur dalamPasal 66 UU PPLH,Pedoman Jaksa No. 8 Tahun 2022, dan Perma No. 1 Tahun 2023 dalam menangani perkara Daniel. ICEL juga meminta majelis hakim menyatakan, tindakan Daniel sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi baik oleh instrumen hukum internasional dan hukum nasional.

“Melepaskan Daniel dari segala tuntutan hukum dan memulihkan haknya,” tambah
Marsya.

About the writer

Adi Marsiela

Adi has been working as a journalist since 2003. He started at Suara Pembaruan daily until it closed in 2021. He's been writing and taking photos for The Jakarta Post and several other news agencies. Currently...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.