Industri plastik turut menghadiri perjanjian internasional tentang plastik. Keterlibatan mereka sarat industri kepentingan tentang sampah plastik.

Spam billboard yang dilakukan para perusahaan dari industri plastik, saat putaran keempat perjanjian plastik global (INC4) di Ottawa, Canada. (Foto: Rahyang/AZWI)
Spam billboard yang dilakukan para perusahaan dari industri plastik, saat putaran keempat perjanjian plastik global (INC4) di Ottawa, Canada. (Foto: Rahyang/AZWI)

Negara-negara dunia berkumpul di Ottawa, Kanada dalam pertemuan Komite Negosiasi Antar Pemerintah atau Intergovernmental Negotiating Committee (INC) keempat untuk membahas perjanjian internasional tentang plastik pada 23-29 April 2024. Acara ini dihadiri industri plastik dan kimia.

AZWI menyoroti kehadiran industri plastik dan kimia negosiasi karena berpotensi membahayakan tercapainya tujuan dari perjanjian yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Pada Selasa, 23 April 2024 bertepatan dengan pembukaan INC-4, Sekretariat INC merilis daftar sementara peserta konferensi (Provisional List of Participants) yang didistribusikan via email.

Berdasarkan daftar tersebut, INC-4 diikuti oleh sekitar 4.000 orang yang terdiri atas delegasi negara anggota (member states) dan peserta peninjau yang terdiri dari organisasi lingkungan, saintis  hingga entitas bisnis seperti korporasi minyak bumi, gas, petrokimia, asosiasi industri kimia, industri alternatif plastik, dan FMCGs (Fast Moving Consumer Goods).

Dari data peserta sementara yang dirilis Sekretariat INC, 44 orang Delegasi Republik Indonesia (DELRI) terdiri dari perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kanada, dan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL).

Berdasarkan analisis cepat dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), setidaknya ada empat orang anggota DELRI yang berasal dari industri plastik seperti dari Chandra Asri Petrochemical (CAP) dan Greenhope.

Representasi produsen tersebut didaftarkan sebagai pejabat dan ahli dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menjadi anggota resmi DELRI. Kehadiran dua produsen plastik dalam Delegasi Republik Indonesia jelas-jelas dapat memperlemah posisi Pemerintah Indonesia dalam negosiasi terkait pembatasan produksi plastik.

“Keterlibatan industri dalam pertemuan negosiasi plastik dapat memperlemah posisi Pemerintah Indonesia, dalam mengambil keputusan negosiasi terkait penghapusan bahan-bahan kimia berbahaya aditif plastik penyebab masalah kesehatan publik,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3, diakses dari laman resmi, Minggu, 28 April 2024.

“Kehadiran perwakilan industri plastik dalam ruang negosiasi perjanjian internasional tentang plastik, apalagi menjadi bagian dari delegasi negara, jelas-jelas menunjukkan konflik kepentingan dalam mencapai perjanjian yang kuat dan mengikat. Para negosiator, termasuk pemerintah Indonesia harus belajar dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Pengendalian Tembakau (UNFCTC) yang didukung WHO, berhasil menghalangi kepentingan komersial dan keterlibatan industri tembakau dalam proses negosiasi,” kata Abdul Ghofar, Juru Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Pemerintah Indonesia harusnya melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan saintis yang dapat memberikan dukungan substantif pada proses penyusunan perjanjian internasional tentang plastik.

Merespons adanya konflik kepentingan itu, kami Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyatakan:

Mengecam Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang menyelundupkan perwakilan industri plastik dan industri kimia dalam DELRI dalam Perjanjian Internasional tentang Plastik;

Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengeluarkan wakil industri sebagai anggota delegasi resmi Indonesia;

Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikutsertakan wakil Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan saintis dalam komposisi DELRI untuk memperkuat negosiasi;

Memastikan posisi Pemerintah Indonesia dalam negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik tidak dipengaruhi oleh kepentingan industri plastik dan industri kimia;

Mendesak Pemerintah Indonesia agar tidak mengakomodasi wakil dari industri plastik dan industri kimia dalam anggota DELRI pada negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik, konferensi diplomatik, serta pertemuan-pertemuan formal lainnya;

Mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar mengkaji secara serius kerugian ekonomi, lingkungan dan biaya kesehatan masyarakat yang diakibatkan polusi plastik, serta meninjau kembali kebijakan dan peraturan yang memberi keringanan pajak dan finansial bagi industri pencemar.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.