Komunitas Masyarakat Adat Dayak Tomun dari Desa Kubung menyerahkan Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan MHA. Mereka berjuang untuk hak-hak adat dan perlindungan wilayah adat.

Komunitas Masyarakat Adat Dayak Tomun dari Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, mendatangi Kantor Setda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamandau selaku Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Lamandau. Mereka datang untuk menyerahkan Dokumen Permohonan Pengakuan dan perlindungan MHA, 13 Mei 2024.
Penyerahan dokumen ini merupakan langkah baik dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak adat untuk terpenuhinya perlindungan atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat komunitas masyarakat adat dayak tomun Kubung.
Pada Proses penyerahan dokumen permohonan dihadiri Tirbong (Mantir Kepala Adat), RK. Maladi (Tokoh Masyarakat), Kobe, dan Thiyo (Perwakilan Pemuda dan Pokdarwis) Desa Kubung.
Tirbong selaku Mantir Kepala Adat Kubung menjelaskan, penyerahan dokumen ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat Adat Kubung. Pihaknya telah memperjuangkan pengakuan hak-hak kelola wilayah kami selama bertahun-tahun, bersyukur Kabupaten Lamandau telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
“Sehingga kami memiliki pedoman agar keberadaan kami diakui oleh negara dan kami berharap bahwa penyerahan dokumen usulan ini akan membawa kita selangkah lebih dekat untuk mencapai tujuan kami itu,” kata Tirbong, diakses dari laman resmi.
Tirbong juga menyampaikan bahwa mereka masih memiliki keterbatasan serta kekurangan dalam menyusun dokumen usulan secara sempurna. Sehingga ia berharap pasca penyerahan dokumen yang ada kepada pemerintah daerah Lamandau, Pemda Lamandau dapat membantu untuk menyempurnaan dokumen pengakuan Masyarakat Hukum Adat, agar bisa tercapainya tujuan dan harapan dari masyarakat adat Desa Kubung untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Tentu dokumen yang kami susun itu masih banyak kekurangan disana sini, namun kami berharap Pemerintah daerah dalam hal ini Panitia PPMHA dapat membantu kami untuk menyempurnakannya dengan langsung datang ke Laman (Desa) kami, Kami mengundang Panitia untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi dan validasi langsung ke Laman Kubung, kami sangat terbuka,” tambahnya.
Selaras dengan Tirbong, RK. Maladi selaku perwakilan tokoh masyarakat sekaligus pengurus di komunitas Konduruhan Lestari Desa Kubung juga menambahkan, pihaknya berharap dengan diakuinya keberadaan kami sebagai Masyarakat Hukum Adat maka hak-hak sosial budaya, hak-hak kami atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya akan terjamin.
“Kami sangat berharap usulan ini dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti, jika terdapat kekurangan kami mohon bantuan panitia dalam membantu kami melengkapi kekurangan yang ada,” tambah RK. Maladi.
Thiyo, perwakilan pemuda dan Pokdarwis Desa Kubung mengatakan, untuk pengusulan wilayah adat yang telah diajukan, Masyarakat paling ujung barat Kalimantan Tengah sangat bersyukur ada Perda untuk pengakuan dan perlindungan MHA.
“Dengan segala kekurangan, kami bersyukur bisa menyelesaikan penyusunan berkas itu dan bisa mengajukan. Saya berharap pada panitian MHA untuk dapat memproses berkas yang kami ajukan. Apabila berkas yang diajukan masih banyak kekurangan, kami Masyarakat desa Kubung minta berharap bisa difasilitasi seperti apa penyusunan berkas yang baik dan benar sesuai dengan pedoman yang telah tentukan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang baik oleh Panitia MHA Kabupaten Lamandau hingga proses pengajuan yang kami lakukan bisa berjalan dengan baik,” papar Thiyo.
Menyikapi adanya penyerahan dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan oleh masyarakat adat Desa Kubung, Igo Dohoi selaku Manager Pengorganisasian Rakyat dan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh masyarakat adat Desa Kubung.
“Pengakuan dan perlindungan MHA yang diajukan oleh komunitas Dayak Tomun Kubung adalah salah satu upaya dan inisiatif komunitas untuk memitigasi serta mencegah potensi konflik agraria yang sangat besar saat ini sering kali terjadi di Kalteng. Sebelum Desa Kubung, sebelumnya juga sudah ada Desa Kinipan yang mengantarkan dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan MHA ini,” ujar Igo.
Tak sampai disitu, Igo juga menyampaikan pesan kritisnya kepada Pemda Lamandau agar segera melaksanakan proses verifikasi terhadap permohonan yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat, sehingga pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat Desa Kubung dapat segera disahkan.
Masyarakat Adat Desa Kubung ini adalah Desa Kedua setelah Masyarakat Adat Desa Kinipan yang melakukan penyerahan dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan MHA untuk wilayahnya.
Igo mengatakan, pengakuan dan perlindungan yang diberikan oleh negara melalui pemerintah daerah Lamandau seharusnya tidak hanya melihat secara subjek yaitu masyarakat adatnya namun juga wilayah adatnya yang semestinya turut diakui. Praktik mereka dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan harus dilindungi dan praktek tersebut dapat terus dilakukan tanpa adanya ancaman pengelolaan dari pihak lain.
“Hal tersebut merupakan kontribusi dalam upaya untuk menahan laju konversi hutan/deforestasi yan akhirnya berdampak dalam memitigasi issue besar lainnya terkait perubahan iklim,” kata Igo.