Di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat sebuah dusun yang unik dan penuh dengan tradisi, yaitu Kampung Adat Kuta. Tempat ini sering disebut sebagai “Kampung Seribu Pantangan” karena banyaknya aturan yang dijalankan oleh penduduknya sejak ratusan tahun lalu. Aturan-aturan ini terangkum dalam konsep pamali, yang menjadi pedoman hidup masyarakat setempat.
Pamali, sebuah istilah yang berasal dari masyarakat Sunda, adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada pola hukum sebab akibat. Dalam konteks menjaga alam dan lingkungan, pamali masih dipatuhi dan dijalankan hingga kini, terutama oleh kelompok masyarakat adat yang tetap kukuh menjalankan amanat para leluhurnya.
Masyarakat Kampung Adat Kuta hidup dengan filosofi yang kuat, seperti yang dijelaskan oleh Warja, sesepuh kampung. “Tebing kayuan bambuan, rendah empangan, rata sawahan rumahan.”
Kalimat ini berarti jangan menggunduli tebing, karena pohon tidak bisa menahan air dan dapat menyebabkan longsor. Membuat kolam harus di tempat yang sudah tersedia air saja, tidak harus meratakan gunung atau lokasi yang mengganggu ekosistem lain. Membuat sawah dan rumah harus di tempat yang rata, jangan memaksakan di tempat yang berpotensi merusak alam.
Leuweung Keramat
Kampung Adat Kuta memiliki hutan lindung yang disebut Leuweung Keramat, seluas kurang lebih 40 hektare. Hutan ini sangat disakralkan dan tidak boleh diganggu keberadaannya. Untuk memasuki area hutan ini, hanya boleh dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yaitu satu minggu dua kali pada hari Senin dan Jumat. Pengunjung harus melepas alas kaki, tidak boleh buang air, atau meludah di dalam hutan. Juru kunci juga wajib melakukan ritual sebelum memasuki hutan ini.
“Kalau buat kami masyarakat adat, hutan atau leuweung itu memang wilayah penting, wilayah sakral yang harus dijaga,” kata Warja, sesepuh Kampung Adat Kuta.
Di dalam Leuweung Keramat, puluhan jenis pohon dan satwa masih sangat terjaga. Banyak jenis burung, kera, lutung, dan hewan lainnya dapat ditemukan di sini. Berkat keberhasilan masyarakat dalam menjaga hutan lindung ini selama puluhan tahun, pada tahun 2002, masyarakat Kampung Adat Kuta diganjar penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Soekarno Puteri. Selain itu, kampung ini juga telah menerima banyak penghargaan lainnya yang terkait dengan lingkungan.
Komitmen dan Konsistensi
Bagi masyarakat Kampung Adat Kuta, pamali adalah benteng pertahanan dalam melestarikan alam. Komitmen dan konsistensi dalam menjaga lingkungan terus dipegang kuat oleh mereka. Mereka percaya bahwa laku lampah yang tidak sejalan dengan adat akan menimbulkan malapetaka.
“Yang terpenting hutan adalah sumber kehidupan. Kalau sampai rusak, berarti akan rusak pula kampung kami,” kata Warja, sesepuh Kampung Adat Kuta.
Jika hutan mengalami kerusakan, masyarakat akan menggelar upacara netepkeun kawilayahan. Sebelum upacara digelar, bibit kayu dikarantina selama 40 hari. Warga yang menanam bibit juga diwajibkan memantau kondisi pertumbuhan bibit hingga siap untuk ditanam di hutan larangan.
“Kalau penentuan waktu dilaksanakannya upacara tidak pasti, tergantung pada kondisi. Seperti sekarang ini baru terjadi (kebakaran). Wilayah tutupan habis terbakar semua. Kalau wilayah larangan perlu kesepakatan dulu kapan kita melihat ke sana. Kalau sepakat yang pasti nanti ada upacara netepkeun,” ucap Warja.
Meskipun teguh memegang tradisi, masyarakat Kampung Adat Kuta tidak menutup diri terhadap perkembangan zaman. Mereka menggunakan teknologi dan peralatan elektronik seperti masyarakat perkotaan, tetapi tetap menjaga keberlangsungan tradisi dan adat istiadat mereka.
Kampung Adat Kuta adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal dapat bersinergi dengan upaya pelestarian lingkungan, menunjukkan bahwa dengan komitmen dan konsistensi, kita dapat menjaga kelestarian alam untuk generasi masa depan. [Sepia Pebrian]
- Efek Domino Karhutla bagi Keselamatan Satwa Liar dan Manusia
Efek domino ini dimulai ketika nyala api melahap area perkebunan, hutan sekunder, hingga hutan primer yang menjadi benteng terakhir bagi biodiversitas Indonesia. - Ongkos Mahal Kebakaran Hutan 2026 yang Dipupuk dan Terus Bertumbuh
Ongkos kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 berpotensi menembus Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. - Retakan di Sawah Banten Kidul, Kekeringan Menyerang Pangan Masyarakat Adat
Anomali cuaca ekstrem memaksa para petani memanen padi lebih awal dari seharusnya, demi menyelamatkan sisa-sisa tanaman sebelum benar-benar mati membusuk di lahan kering. - IPB Kembangkan Sistem Pemantau Udara Karhutla Berbasis Satelit
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB University mengembangkan sistem pemantauan kualitas udara dampak karhutla berbasis data satelit secara near-real time (NRT). - Asap Karhutla Tak Mengenal Batas Negara
Menurut Greenpeace, penanganan dibakarnya hutan Kalimantan tidak bisa diselesaikan dengan janji-janji diplomasi manis, sementara asap sudah terlanjur membumbung tinggi. Harus ada komitmen hukum yang mengikat dan menembus batas teritorial. - KLH Buru 42 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Kalimantan dan Sumatera
Di tengah ancaman hilangnya tutupan hijau dan kabut asap yang mencekik, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini membidik 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Tidak main-main, sanksi pencabutan izin hingga ancaman pidana menanti mereka yang terbukti membiarkan api melahap lahan demi perluasan usaha. Kabut asap kembali menjadi momok tahunan yang menghantui masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.… Baca Selengkapnya: KLH Buru 42 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Kalimantan dan Sumatera




