
Di tengah kesibukan dan dinamika perkembangan daerah, masih ada seutas harapan yang terus menyala dari pelosok Papua Barat. Harapan ini datang dari Masyarakat Adat Aara yang baru-baru ini mengantar dokumen pengusulan wilayah adat mereka untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Harapan itu bukan hanya soal legalitas wilayah, tetapi juga tentang keberlanjutan hidup, budaya, dan sumber daya alam yang mereka kelola.
Dokumen pengusulan wilayah adat tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat adat Aara yang dipimpin oleh Ketua Dusun Aara, Melkianus Tenawe, ke Kantor Bupati Kaimana pada 1 November 2024.
โKami datang dari jauh untuk mengantar dokumen ini, dengan harapan agar wilayah adat kami mendapatkan pengakuan dalam bentuk SK Wilayah Adat dari Bupati,โ ujar Tenawe, diakses dari EcoNusa, Rabu, 15 Januari 2025.
Kalimat sederhana namun penuh makna itu mewakili lebih dari 1.000 jiwa masyarakat adat Aara yang menunggu kepastian hukum atas tanah dan wilayah yang mereka huni selama ini.
Proses pengusulan ini bukanlah hal yang mudah. EcoNusa melakukan pendampingan kepada masyarakat adat Aara sejak Juni 2024. Dimulai dengan melakukan proses free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan informasi di awal tanpa paksaan. Lalu dilanjutkan dengan pemetaan wilayah adat dan musyawarah adat bersama marga-marga tetangga.
Kemudian penyusunan segala persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. Barulah ketika semua dokumen lengkap, masyarakat mengajukan usulan pengakuan wilayah kepada pemerintah daerah.
Perjalanan spiritual dan kultural
Penyerahan dokumen pengusulan wilayah adat ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga merupakan perjalanan budaya dan spiritual. Rombongan masyarakat Aara, dengan iringan musik tradisional dan tarian adat seka Lakahia, bergerak menuju kantor bupati. Sebuah simbol bahwa pengakuan wilayah adat ini adalah bagian dari identitas mereka yang harus dihormati.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kaimana, Donald Wakum, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaimana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi perjuangan masyarakat adat Aara dan berjanji untuk segera memverifikasi dan memvalidasi dokumen tersebut.
โTerima kasih kepada masyarakat yang telah berjuang demi keberlanjutan hak-hak masyarakat adat melalui pemetaan wilayah adat,โ ujarnya.
Setelah penyerahan dokumen, tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh panitia MHA. Proses ini akan memastikan bahwa semua data dan dokumen yang diserahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak ada kendala, dokumen tersebut akan segera dikirimkan kepada Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Wilayah Adat.
Ketua dewan adat suku Napiti/Komoro, Salmon Nay, berharap proses ini dapat berjalan lancar dan segera diselesaikan.
โKami berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan EcoNusa untuk melanjutkan pemetaan wilayah adat di kampung-kampung lainnya di Kabupaten Kaimana, tidak hanya di Boiya,โ ujarnya dalam sambutannya. Suku Aara adalah bagian dari suku Napiti/komoro
Makna pengakuan wilayah adat bagi masyarakat Aara
Bagi Masyarakat Adat Aara, pengakuan wilayah adat bukan sekadar soal legalitas tanah. Wilayah adat bagi mereka adalah bagian integral dari identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup.
Tanah yang mereka kelola bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk anak cucu mereka yang akan datang. Oleh karena itu, pengakuan wilayah adat melalui SK Wilayah Adat sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan wilayah adat mereka.
Sebagai bagian dari proses pemetaan, masyarakat adat Aara juga telah mengadakan musyawarah adat untuk menandatangani berita acara pengakuan tapal batas dan pembagian zonasi hutan adat pada September 2024. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari marga tetangga dan perwakilan lima sub-suku yang ada di wilayah tersebut.
Setelah musyawarah adat, mereka juga menandatangani peta spasial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pengusulan wilayah adat.
Dengan diterbitkannya SK Wilayah Adat, masyarakat Aara berharap mereka dapat lebih berdaya dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka dan mengatur kehidupan sosial dan budaya sesuai dengan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun. Ini adalah langkah awal menuju pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat adat dalam membangun masa depan mereka.
Sebagai langkah lanjut, diharapkan pemetaan wilayah adat dapat dilanjutkan di kampung-kampung lain di Kabupaten Kaimana. Pemerintah daerah bersama lembaga pendamping seperti EcoNusa diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat diakui dan dihormati.
- Limbah Sawit PT PPR Masih Mencemari Lahan Warga Agam Meski Izin Usaha Sudah Dicabut
Cairan limbah berwarna pekat dan berbau menyengat dilaporkan masih terus meluap serta merembes ke area perkebunan dan sumber air masyarakat. - Paradoks Transisi Energi Saat Tambang Ramah Lingkungan Malah Merusak Alam
Meski dunia dicekoki narasi megah tentang penghentian asap cerobong batu bara, terdapat realitas kompleks bahwa transisi energi amat haus akan mineral pertambangan. - Menimbang Peluang Mengganti LPG menjadi CNG Demi Lepas dari Jerat Impor Energi
Kebijakan ini berakar dari beban berat anggaran negara yang terus tergerus oleh impor LPG. Pasalnya, sebagian besar kebutuhan LPG domestik dipenuhi dari pasokan luar negeri. - Ambisi Energi Bersih Malah Kerap Mengancam Keselamatan Warga
Langkah pemerintah yang gencar memangkas penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara memang menjadi keharusan demi menekan emisi gas rumah kaca. Tetapi proses transisi yang tengah berlangsung dinilai belum menyentuh akar persoalan dari tata kelola energi yang berwatak eksploitatif. - Dibantah Bahlil, Greenpeace Beberkan Bukti Raja Ampat Belum Aman dari Tambang Nikel
Greenpeace Indonesia membalas bantahan tersebut dengan memaparkan data dan fakta lapangan yang bertolak belakang. - Mengubah Data Laut Menjadi Navigasi Pembangunan Negara Kepulauan
Paradigma pembangunan kelautan Indonesia selama ini cenderung bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam secara ekstraktif dan perlindungan ekosistem yang terpisah.



