Di tengah ancaman hilangnya tutupan hijau dan kabut asap yang mencekik, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini membidik 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Tidak main-main, sanksi pencabutan izin hingga ancaman pidana menanti mereka yang terbukti membiarkan api melahap lahan demi perluasan usaha.
Kabut asap kembali menjadi momok tahunan yang menghantui masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pulau Sumatera dan Kalimantan. Merespons bencana ekologis ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah agresif dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup.
Misi mereka jelas, mengusut tuntas jejak api dan mencari dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 42 perusahaan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pengerahan massal ini bukan sekadar inspeksi rutin. Ini adalah upaya pembuktian untuk menemukan benang merah antara titik api dengan aktivitas korporasi.
“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh,” tegas Rizal Irawan. Ia menjanjikan bahwa hasil pengawasan lapangan ini akan menjadi fondasi kuat untuk menyeret pihak-pihak yang abai ke meja hijau.
Instruksi Langsung Sang Menteri
Operasi senyap namun masif ini tidak lahir dari ruang hampa. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menginstruksikan langsung penyisiran terhadap 42 perusahaan tersebut. Fokus utamanya adalah memastikan setiap insiden kebakaran diusut tuntas, dari hulu hingga hilir, serta memaksa para pelaku usaha untuk memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam menjaga ekosistem lahan konsesi mereka.
Lebih lanjut, Rizal memaparkan bahwa investigasi ini berlapis. Tim pengawas tidak sekadar memetakan koordinat kebakaran, melainkan mengaudit secara menyeluruh apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan sistem mitigasi dan penanggulangan karhutla sesuai standar perundang-undangan.
Jika ditemukan indikasi kelalaian—apalagi unsur kesengajaan—yang berujung pada kerusakan alam, KLH berjanji tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Sebagai bukti nyata ketegasan aparat, pada 27 Agustus 2026, tim pengawas telah menyegel lahan milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berbekal analisis citra satelit tanggal 18 Agustus 2026 dan verifikasi lapangan, petugas menemukan hamparan lahan seluas 1.500 hektare—yang didominasi semak belukar—telah hangus terbakar.
Tragisnya, saat tim pengawas menginjakkan kaki di lokasi, titik api masih menyala dan kepulan asap pekat masih membumbung. Temuan ini menjadi indikator kuat adanya kelalaian sistematis dari pihak perusahaan dalam menjinakkan api di wilayah operasionalnya, yang jelas-jelas mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Terkait jerat hukum, KLH telah menyiapkan instrumen sanksi yang berjenjang. “Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan kewajiban pemulihan lahan,” urai Rizal.
Namun, bagi korporasi yang lahan terbakarnya melampaui 100 hektare—seperti kasus di Ketapang—hukuman yang menanti jauh lebih berat. Mereka akan dihadapkan pada tuntutan ganti rugi perdata bernilai fantastis hingga ancaman kurungan pidana. Bahkan, bagi perusahaan yang menjadi ‘residivis’ karhutla, proses pidana akan langsung ditegakkan tanpa memperdulikan seberapa luas lahan yang terbakar.
Langkah tegas KLH ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang konsesi: bahwa di atas tanah negara ini, tak ada ruang bagi mereka yang menukar kelestarian hutan demi pundi-pundi keuntungan semata.
- KLH Buru 42 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Kalimantan dan Sumatera

- Sampurna, Orangutan yang Tercekik Asap Karhutla Ketapang

- Kala Kemarau Membakar Sukabumi dan Menguras Sumber Air

- Krisis Iklim Kian Parah, Revisi RUEN Rentan Hanya Mengulang Belenggu Fosil

- Racun Hitam di Pesisir Karawang Menggerogoti Dapur Nelayan

- Menunggu Ekek Geling Jawa Kembali Berkicau di Hutan





