Penyusunan dan revisi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang tengah berlangsung memicu kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Dokumen yang seharusnya menjadi kompas navigasi transisi energi Indonesia, dinilai masih terjebak dalam paradigma lama.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih (KMSEB), RUEN masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, minim partisipasi bermakna, serta mengabaikan ancaman krisis iklim dan keselamatan warga di tingkat tapak.
Dalam diskusi media bertajuk Karhutla, Polusi, Listrik Padam: Apa Jawaban RUEN?, Rabu, (26/08/2026), koalisi melihat penyusunan RUEN 2026–2035 terkesan terburu-buru dan tertutup. Dokumen yang bakal mendikte arah pembangunan energi nasional itu dianggap tidak selaras dengan realitas kerusakan lingkungan, serta ancaman kesehatan yang terus menghantui masyarakat.
“Revisi RUEN berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi bermakna dari masyarakat yang selama ini menanggung dampak model pembangunan energi yang ekstraktif. RUEN seharusnya menetapkan target kuantitatif yang jelas untuk setiap jenis energi, sekaligus memastikan arah kebijakannya tidak mengulang pola lama yang merusak ruang hidup dan mengabaikan pengalaman masyarakat di tingkat tapak,” tegas Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian.
Peta Jalan yang Mendikte Nasib Energi Nasional
RUEN merupakan dokumen kebijakan strategis turunan dari Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dokumen ini disusun oleh Dewan Energi Nasional (DEN) bersama pemerintah untuk menjabarkan proyeksi, kebutuhan, dan target pengelolaan energi secara nasional lintas sektor hingga rentang tahun tertentu.
Sebagai acuan tertinggi di sektor energi, RUEN menjadi komando bagi penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), hingga Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di tingkat provinsi.
Isi RUEN akan mengatur semua isu energi di Indonesia, mulai dari bauran energi primer, arah penghentian atau pembangunan pembangkit listrik baru, target penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), hingga neraca pasokan BBM dan batu bara.
Artinya, setiap angka dan pasal yang tertuang dalam RUEN akan mengikat arah pembangunan ekonomi dan infrastruktur Indonesia selama bertahun-tahun ke depan.
Ketidakselarasan RUEN dengan kebijakan pembatasan energi fosil justru mengancam integritas isi dokumen. Kebijakan nasional seperti Perpres No. 112 Tahun 2022 maupun Permen ESDM pada dasarnya telah mengamanatkan pelarangan dan pembatasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara baru.
Sayangnya, ketegasan ini dinilai belum sepenuhnya terakomodasi secara konsisten dalam draf penyusunan RUEN yang baru.
Pertaruhan Ekologis dan Kesehatan Warga
RUEN tak hanya susunan dokumen teknokratis. Dokumen ini menentukan keselamatan lingkungan dan jutaan nyawa warga Indonesia.
Ketika arah RUEN gagal menghentikan dominasi fosil, dampaknya akan langsung menghantam kualitas udara, pasokan air, dan stabilitas iklim tanah air.
Sektor energi saat ini menyumbang sekitar 26 persen emisi gas rumah kaca (GRK) global. Sementara di Indonesia, energi menjadi kontributor emisi GRK terbesar, di mana ketenagalistrikan menyumbang 43 persen, transportasi 25 persen, dan sektor industri 23 persen.
Seluruh kebutuhan energi tersebut masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.
Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Maulida Zahra, memaparkan betapa besarnya biaya sosial dan kesehatan yang harus dibayar akibat penundaan pemensiunan PLTU batu bara.
“PLTU batu bara berkontribusi pada polusi udara dan kesehatan masyarakat, dengan sekitar 6.500 kematian dini per tahun. Jika PLTU batu bara dihapus secara bertahap hingga 2040, hal ini dapat mencegah 182.000 kematian akibat polusi udara dan menghemat Rp1,9 kuadriliun biaya kesehatan masyarakat,” ujar Maulida, pada kesempatan yang sama.
Maulida menegaskan, harus ada konsistensi hierarki kebijakan RUEN, sebab akan dijadikan rujukan untuk semua kebijakan di Indonesia.
“RUEN ini adalah rujukan untuk rencana pembangunan, RUEN akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan di bawahnya. RUEN sendiri harus selaras dengan semangat target pengurangan pembangkit listrik baru berbasis batu bara,” imbuhnya.
Menurut koalisi, jika kelonggaran terhadap batu bara terus berlanjut, maka Indonesia akan terkunci dalam krisis sosial-ekologis. Ruang hidup warga lokal perlahan akan menghilang, tambang yang meninggalkan ribuan lubang mematikan tanpa reklamasi akan semakin marak, deforestasi terjadi di berbagai wilayah konservasi, serta lonjakan emisi metana (CH4) dari pembukaan lahan tambang batu bara yang kerap diprediksi jauh melampaui pelaporan resmi.
Target yang Jauh dari Panggang Api
Pentingnya pengawasan ketat terhadap RUEN tercermin dari potret ketimpangan kondisi energi nasional saat ini. Indonesia masih sangat timpang dan terbelenggu oleh fosil.
Meskipun pemerintah terus mengampanyekan transisi energi, realita statistik di lapangan menunjukkan ketidakmampuan pengawasan target dari penyusunan kebijakan sebelumnya.
Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, membeberkan kegagalan pencapaian target-target krusial yang seharusnya sudah terpenuhi. Menurut data PWYP, target kapasitas terpasang EBT sebesar 45,2 GW hingga 2025 hanya mampu terealisasi sebesar 14,08 GW, tidak sampai setengah dari yang dicanangkan.
Begitu pula dengan komitmen penghentian impor Bahan Bakar Minyak (BBM) paling lambat 2025 yang kandas, di mana realisasi impor BBM masih menyentuh angka 28,89 juta kiloliter (KL) atau 34,15 persen dari total kebutuhan nasional.
“Ini merupakan kegagalan DEN sebelumnya, posisi DEN tidak terlalu masif untuk pengawalan terhadap RUEN. Dan ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan,” kata Ariyansah.
Ariyansah juga menyoroti realisasi produksi batu bara nasional yang berulang kali menjebol batas kuota RUEN sebesar 400 juta ton per tahun, akibat dorongan pasar ekspor dan pemenuhan domestik tanpa kendali ekologis.
“Moratorium dalam RUEN harus tetap ada. Moratorium juga disertai dengan upaya pemulihan lingkungan. Pertambangan batu bara harus memperhatikan tata ruang dan tata kelola lahan. Jangan sampai dalam praktiknya, merampas ruang hidup masyarakat, deforestasi dan kerusakan lingkungan, yang sesungguhnya bertentangan dengan agenda mitigasi iklim. Berikutnya, produksi batu bara nasional sebagaimana ketentuan RUEN saat ini yakni 400 juta ton, sesungguhnya masih relevan. Seharusnya, penentuan produksi nasional oleh Kementerian ESDM mengikuti atau mengacu pada angka 400 juta ton tersebut, namun realisasinya tidak mencerminkan itu,” paparnya.
Menghapus Solusi Palsu
Kritik terhadap RUEN 2026–2035 tidak hanya berhenti pada persoalan kuota dan emisi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial. Penyusunan RUEN dinilai belum mengintegrasikan prinsip Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).
Kelompok masyarakat rentan dan penyandang disabilitas kerap kali diabaikan dan hanya ditempatkan sebagai penerima dampak pasif, bukan partisipan aktif pembentuk kebijakan.
Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Rina Prasarani, menekankan penyandang disabilitas memiliki kebutuhan serta perspektif penting dalam lanskap energi.
“RUEN harus menerapkan prinsip GEDSI secara utuh, bukan sekadar pemerataan akses fisik, tetapi juga bagaimana penyandang disabilitas dilibatkan secara bermakna dan disertakan dalam perlindungan sosial sejak tahap AMDAL hingga evaluasi,” tegas Rina.
Di sisi lain, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Mohammad Fadhil Hasan, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan mendorong meaningful participation dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengejar batas waktu penyusunan RUEN.
Meski begitu, Fadhil turut menggarisbawahi tantangan ekonomi yang membentang di tengah keberadaan subsidi energi fosil yang masih bergulir.
“Energi terbarukan dalam kondisi yang normal, lebih mahal daripada energi yang konvensional. Jika terlalu cepat, mungkin dari sisi accessibility bisa tercapai, tetapi affordability belum tentu bisa tercapai. Kita tidak bisa melakukan keduanya, mendorong EBT sementara masih melakukan subsidi pada energi konvensional,” jelas Fadhil.
- Krisis Iklim Kian Parah, Revisi RUEN Rentan Hanya Mengulang Belenggu Fosil

- Racun Hitam di Pesisir Karawang Menggerogoti Dapur Nelayan

- Menunggu Ekek Geling Jawa Kembali Berkicau di Hutan

- Menyulam Jaring Konservasi Spesies Indonesia

- Prudential Indonesia Tambah 5.500 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir Jakarta

- Mampukah Indonesia Jadi Penentu Standar Global Bursa Mineral?





