Dibakarnya hutan dan lahan yang terus berulang di Indonesia, masih menyulut perdebatan antara narasi resmi istana dan realitas empiris di lapangan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah menerima laporan mengenai adanya campur tangan manusia, di balik kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di tanah air.
“Saudara-saudara, ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata mata alamiah. Ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo.
Pernyataan yang menyederhanakan masalah ini justru dinilai mengabaikan akar persoalan struktural dan tata kelola lingkungan, lantaran selama ini dilegalkan oleh kebijakan negara sendiri.
Para pakar dan ahli lingkungan sejak lama sudah menegaskan, kebakaran hutan di Indonesia tidak pernah terjadi secara spontan, tetapi sengaja dibakar.
Ekosistem lahan gambut yang menjadi langganan titik api, secara ilmiah tidak memiliki mekanisme terbakar secara otomatis, jika tidak ada unsur kesengajaan atau pembukaan lahan oleh manusia.
Karakteristik lahan gambut yang kering di permukaan akibat pembangunan kanal dan drainase skala besar membuatnya sangat mudah tersulut api, sekaligus menjadi mimpi buruk bagi tim pemadam karena api menjalar di bawah permukaan tanah.
Guru Besar Bidang Ilmu Tanah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Gunawan Budiyanto, menjelaskan gambut terbentuk dari akumulasi sisa tumbuhan yang terurai secara tidak sempurna dalam kondisi jenuh air selama waktu yang panjang.
Lapisan gambut mampu menyimpan air, tetapi kelembabannya sangat bergantung pada kondisi dan pengelolaan tata air di kawasan tersebut.
Ketika muka air tanah menurun akibat musim kemarau berkepanjangan atau pengeringan melalui kanal drainase, lapisan atas gambut akan kehilangan kelembaban. Dalam kondisi kering, akumulasi bahan organik tersebut menjadi sangat mudah terbakar.
“Begitu gambut mengalami penurunan muka air, gambut bisa memiliki lapisan serasah kering hingga beberapa meter,” jelas Gunawan
Dibakar bukan Terbakar
Laporan Lembar Fakta Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2026 yang disusun oleh Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut, menyatakan karhutla tidak dapat dilepaskan dari aktivitas korporasi yang menguasai dan mengelola kawasan gambut.
Ekosistem gambut yang seharusnya basah dan tergenang telah banyak berubah menjadi kawasan produksi melalui pembukaan lahan, pembangunan kanal, dan drainase dalam skala besar. Praktik tersebut mengubah fungsi hidrologis gambut dan membuatnya semakin mudah terbakar.
Penggunaan api untuk membuka lahan didasari oleh persoalan ekonomi sederhana, yaitu membakar jauh lebih murah dibandingkan meratakan lahan tanpa api.
Disparitas biaya tersebut muncul dalam penelitian Fight Fire with Finance: A Randomized Field Experiment to Curtail Land-Clearing Fire in Indonesia oleh Ryan B. Edwards dan sejumlah peneliti dari Australian National University, Stanford University, Bank Dunia, TNP2K dan SMERU Research Institute.
Penelitian itu dilakukan terhadap 275 desa rawan kebakaran di empat kabupaten di Kalimantan Barat, Kubu Raya, Ketapang, Sanggau dan Sintang yang mencakup sekitar 90.000 rumah tangga.
Para peneliti menyoroti api sudah lama digunakan untuk membuka lahan karena biayanya yang rendah. Biaya membuka lahan dengan membakar disebut hanya sekitar USD 3-5 per hektare, sedangkan membuka lahan secara mekanis membutuhkan biaya USD 150-180 per hektare.
Artinya, membersihkan satu hektare lahan secara mekanis dapat menghabiskan biaya 30 hingga 60 kali lipat dibandingkan dengan membakarnya.
Tak hanya itu, keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan juga dapat sangat besar. Studi yang sama mengestimasi, mengubah satu hektare hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dapat menghasilkan net present value sekitar USD 3.835 – USD 9.630 per hektare.
Dilegalkan Negara
Ironisnya, alih-alih memberantas praktik kotor tersebut, kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo justru secara terbuka mendukung perluasan perkebunan sawit.
Pernyataan Prabowo yang menginstruksikan agar Indonesia menambah luasan perkebunan sawit, justru dinilai menjadi langkah yang sangat membahayakan keselamatan ekologis.
“Saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, tidak usah takut katanya membahayakan (karena menyebabkan) deforestasi. Namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan? Kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan? Ya dia menyerap karbon dioksida, dari mana kita dituduh, yang mboten-mboten aja orang-orang itu,” tutur Prabowo, pada Desember 2025 lalu.
Pernyataan tersebut padahal sudah dikritik oleh para ahli dan aktivis lingkungan. Salah satunya Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, M Iqbal Damanik.
Menurut Iqbal, pernyataan Prabowo yang menganggap pembabatan hutan atau deforestasi demi perkebunan sawit sangat berbahaya.
“Statement ini berbahaya bahwa deforestasi katanya tidak bermasalah, deforestasi itu bermasalah karena apa? Karena emisi karbon sudah sangat tinggi, bencana sudah dimana-mana. Jadi, salah satu benteng terakhir untuk mengatasi krisis iklim adalah hutan Indonesia dan itu tidak hanya mengatasi iklim atau bencana di Indonesia tetapi itu secara global,” kata Iqbal.
Penolakan serupa juga telah dilontarkan oleh Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI), Prof. Budi Setiadi Daryono, karena mengancam kembalinya kerusakan hutan dan biodiversitas.
“Kami menolak keras rencana Presiden tersebut. Banyak riset menyatakan di kawasan perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar dan hampir 0% keragaman hayati berkembang di perkebunan sawit,” ujar Budi.
Proyek Menghidupi Ribuan Titik Api
Temuan Greenpeace pada 2026 memperlihatkan pola yang semakin jelas. Dari 6.811 titik
sumber asap yang teridentifikasi pada 8 Agustus – 1 Oktober 2026, sebanyak 970 titik berada di dalam 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 980 titik berada di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.
Sebanyak 3.557 titik lainnya berada dalam 141 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sementara 2.719 titik ditemukan pada areal yang pernah terbakar pada 2015–2023.
Konsentrasi tersebut menunjukkan, kebakaran tidak hanya muncul secara sporadis, tetapi juga berulang pada lanskap yang sama dan dalam kawasan yang sebagian berada dalam penguasaan atau pengelolaan entitas usaha.
Semakin banyak titik sumber asap yang ditemukan dalam suatu entitas, terutama pada kawasan gambut, semakin kuat kebutuhan untuk melihat persoalan karhutla dari sisi tata kelola lahan, kewajiban pengelola kawasan, dan efektivitas pengawasan negara.
Laporan Lembar Fakta Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2026 yang disusun oleh Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut, juga memaparkan nama-nama korporasi pemegang PBPH yang tercatat memiliki puluhan hingga ratusan titik api di dalam wilayah konsesinya.
Di antaranya adalah PT Bumi Mekar Hijau di bawah grup Sinarmas, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di bawah grup YARI, PT Selaras Inti Semesta di bawah Medco, PT Hutan Ketapang Indah di bawah Sampoerna Agro, PT Mayawana Persada di bawah RGE/Tanoto Family, serta PT Plasma Nuftah Marind Papua di bawah Moorim.
Tidak hanya sektor kehutanan, konsesi perkebunan kelapa sawit turut menyumbang ribuan titik api di atas kubah gambut.
Perusahaan seperti PT Mekar Karya Kahuripan di bawah grup Makin, PT Damai Agro Sejahtera di bawah Bumitama, PT Sinar Karya Mandiri di bawah Palma Agro Lestari, PT Arrtu Energi Resources di bawah Rajawali/Eagle High, PT Hardaya Sawit Papua Plantation di bawah Murdaya family atau Central Cipta Murdaya, hingga PT Kayung Agro Lestari di bawah Austindo Nusantara Jaya, mencatatkan puluhan titik sumber asap di areal operasionalnya.
Fakta ini menunjukkan kebakaran hutan memang bukan sekadar musibah iklim musiman, tetapi manifestasi dari model pengelolaan lanskap agro-ekstraktif yang membiarkan kerentanan ekologis demi akumulasi modal.
Situasi ekologis ini semakin diperburuk oleh pengabaian terhadap aturan perlindungan lahan gambut yang sebenarnya sudah dimiliki oleh Indonesia.
World Resources Institute (WRI) Indonesia sebelumnya mencatat komitmen negara dalam memperbaiki dan memperkuat instrumen hukum perlindungan ekosistem gambut. Tapi dalam praktiknya di lapangan, aturan-aturan protektif tersebut kerap dilunakkan atau dikesampingkan demi melancarkan megaproyek berbasis lahan.
Menjalar Hingga ke Papua
Dimensi karhutla tahun ini juga menghadirkan ancaman baru yang mengkhawatirkan di wilayah Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke.
Greenpeace mencatat ribuan titik sumber asap di wilayah tersebut, di mana sebagian besar berada di dalam kawasan konservasi besar serta area yang dipacu menjadi sentra Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis lahan.
Ratusan titik api terdeteksi di sekitar akses jalan sepanjang ratusan kilometer pada area Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) Kementerian Pertahanan, serta di dalam konsesi PSN Tebu yang melibatkan sejumlah entitas perusahaan.
Perusahaan yang terlibat di dalamnya antara lain PT Andalan Manis Nusantara, PT Semesta Gula Nusantara, PT Berkat Tebu Sejahtera, PT Global Papua Abadi, PT Murni Nusantara Mandiri, hingga PT Borneo Citra Persada Merauke.
Ekspansi pembangunan skala besar di tanah Papua ini berjalan beriringan dengan kemunculan kebakaran hebat, sehingga menghancurkan ruang hidup masyarakat adat serta merusak ekosistem gambut dan hutan rawa setempat.
Kapitalisasi Merusak Alam
Protes yang sama juga diteriakan oleh Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan. Dana mengatakan, penanganan karhutla perlu melihat persoalan struktural, termasuk pola penguasaan lahan dan kebijakan yang memengaruhi kondisi ekosistem.
Menurut Dana, kebakaran tidak hanya berkaitan dengan tindakan orang yang menyalakan api, tetapi juga dengan perubahan bentang alam akibat pembukaan hutan, pengeringan gambut, dan perluasan kawasan industri.
“Kalau pemerintah mengatakan karhutla disebabkan oleh manusia, maka kita perlu bertanya manusia yang mana. Sebab yang kita hadapi hari ini bukan sekadar orang yang menyalakan api, melainkan sistem ekonomi-politik yang selama puluhan tahun mengubah hutan dan gambut menjadi ruang produksi. Karhutla bukan sekadar human-made disaster, tetapi lebih tepat disebut capital-made disaster,” kata Dana.
Berdasarkan analisis data spasial WALHI, kawasan hutan seluas 30.215.549 hektare dibebani PBPH. Dari jumlah itu, sekitar 2.978.154 hektare disebut berada di kawasan gambut.
Sementara itu, WALHI mencatat perizinan perkebunan kelapa sawit mencapai 15.125.589 hektare, dengan 2.449.397 hektare di antaranya berada di kawasan gambut.
Dana mengatakan, kebakaran yang berulang pada musim kemarau merupakan gejala dari persoalan lingkungan yang lebih mendalam. Menurut dia, risiko karhutla akan terus ada apabila pengeringan gambut, pembukaan hutan, dan ekspansi konsesi di kawasan rentan tidak dievaluasi.
“Jangan sampai negara kembali terjebak pada siklus yang sama. Saat kebakaran terjadi, semua sibuk memadamkan api. Setelah hujan datang, persoalan dianggap selesai. Padahal sumber masalahnya tetap dipelihara. Selama model pembangunan yang melayani akumulasi kapital ini tidak dikoreksi, kebakaran akan terus berulang dengan skala yang semakin besar,” tegasnya.




