Pembangunan kerap diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, investasi yang masuk, infrastruktur yang dibangun, dan produksi yang meningkat. Namun, ada biaya yang tidak selalu terlihat dalam laporan capaian pemerintah: hutan yang hilang, lahan yang terbakar, sungai yang tercemar, dan masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya.
Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi waktu yang cukup untuk mulai menguji arah pembangunan yang mereka pilih. Pemerintah mendorong swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, serta pemanfaatan sumber daya alam untuk memperkuat ekonomi nasional. Ambisi tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami. Indonesia membutuhkan lapangan kerja, ketahanan pangan, akses energi, dan nilai tambah dari kekayaan alamnya.
Persoalannya, bagaimana semua itu dicapai dan siapa yang menanggung dampaknya?
Data kehilangan hutan alam, kebakaran hutan dan lahan, serta tantangan transisi energi memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa diperlakukan sebagai urusan tambahan. Ketika pembukaan lahan dan ekspansi industri berlangsung lebih cepat daripada kemampuan pengawasan dan pemulihan, biaya pembangunan berisiko dialihkan kepada masyarakat dan generasi mendatang.
Pemerintah memang telah menjalankan sejumlah langkah pengendalian kebakaran dan menyusun agenda transisi energi. Namun, keberadaan program tidak dengan sendirinya membuktikan perbaikan kondisi lingkungan. Ukurannya tetap pada hasil: apakah hutan lebih terlindungi, kebakaran berkurang, pencemaran terkendali, dan masyarakat memperoleh jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hutan yang hilang di tengah ambisi pembangunan
Laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 yang dirilis Auriga Nusantara pada Maret 2026 memperkirakan kehilangan hutan alam Indonesia mencapai 433.751 hektare sepanjang 2025. Angka ini meningkat 66 persen dibandingkan 2024, ketika kehilangan hutan alam diperkirakan mencapai 261.575 hektare.
Dalam laporan yang sama, Kalimantan menjadi pulau dengan kehilangan hutan alam terluas pada 2025, yakni 158.283 hektare. Kalimantan Tengah mencatat angka tertinggi di tingkat provinsi, mencapai 56.900 hektare.
Angka tersebut perlu dibaca sesuai metode yang digunakan Auriga. Penghitungan organisasi ini berbeda dari penghitungan deforestasi resmi pemerintah sehingga keduanya tidak dapat dibandingkan langsung tanpa memperhatikan definisi, cakupan, dan metodologi.
Meski demikian, temuan itu memberi alasan kuat untuk mempertanyakan arah pengelolaan hutan. Kehilangan hutan alam terjadi di tengah agenda pemerintah memperluas ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi. Hubungan antara setiap program dan deforestasi harus diuji berdasarkan lokasi, perizinan, serta perubahan tutupan lahan. Namun, skala kehilangan hutan tersebut jelas menuntut pengawasan yang lebih ketat.
Auriga mencatat sekitar 78.123 hektare kehilangan hutan alam terjadi di area yang masuk dalam pencadangan 20,6 juta hektare kawasan hutan untuk pangan, energi, dan air. Angka itu setara sekitar 18 persen dari total kehilangan hutan alam yang dihitung organisasi tersebut pada 2025. Temuan ini tidak berarti seluruh kehilangan hutan di area pencadangan disebabkan oleh satu program tertentu. Namun, tumpang tindih antara wilayah cadangan dan kehilangan hutan perlu menjadi dasar evaluasi serius atas perencanaan pembangunan.
Ketahanan pangan dan energi tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan fondasi ekologis yang menopang keduanya. Hutan menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Ketika tutupan hutan berubah, dampaknya dapat menjalar ke pertanian, ketersediaan air, risiko bencana, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka lokasi kehilangan hutan, status lahannya, pemegang izin yang terkait, serta kebijakan yang melatarbelakangi perubahan penggunaan lahan. Tanpa informasi itu, publik akan kesulitan membedakan proyek yang benar-benar sesuai dengan prinsip keberlanjutan dari proyek yang menimbulkan kerugian ekologis.
Di Merauke, Papua Selatan, pengembangan proyek pangan berskala besar juga memunculkan kekhawatiran soal pembukaan hutan, keberlanjutan sumber pangan lokal, dan hak masyarakat adat atas wilayahnya. Proyek semacam ini perlu dinilai bukan hanya berdasarkan target produksi, tetapi juga kesesuaian lahan, dampak terhadap ekosistem, dan persetujuan serta keterlibatan masyarakat yang terdampak.
Meningkatkan produksi pangan tidak selalu harus dimulai dengan membuka hutan baru. Perbaikan produktivitas lahan yang sudah tersedia, dukungan terhadap petani lokal, pemulihan lahan terdegradasi, dan perlindungan sistem pangan masyarakat adat layak menjadi bagian dari strategi nasional. Pilihan tersebut perlu dibandingkan secara terbuka berdasarkan manfaat ekonomi, risiko ekologis, dan kebutuhan masyarakat.
Karhutla berulang, biaya yang terus membesar
Kebakaran hutan dan lahan menjadi ujian lain bagi kemampuan pemerintah melindungi lingkungan. Pada 2026, kebakaran kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Masalahnya bukan sekadar api yang harus dipadamkan, melainkan juga mengapa kebakaran terus berulang dan seberapa efektif pencegahan dilakukan.
Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla mencapai 202.004,30 hektare pada Januari–Juli 2026. Data tersebut, yang dikutip Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menunjukkan peningkatan sekitar 69 persen dibandingkan angka pembanding 119.213,26 hektare pada 2025. Sebelum angka ini dipakai sebagai perbandingan tahunan, periode dan metode penghitungan kedua data harus dipastikan sama.
Kebakaran belum sepenuhnya tertangani pada Oktober. Berdasarkan laporan BNPB per 19 Oktober 2026, operasi di enam provinsi prioritas—Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Riau—menargetkan penanganan area seluas 1.024,33 hektare. Dari jumlah tersebut, 454,25 hektare telah dipadamkan, sementara 570,08 hektare masih dalam proses pemadaman dan pendinginan. BNPB juga melaporkan penanganan karhutla di wilayah lain dengan luas sekitar 572,90 hektare. Angka-angka ini menggambarkan situasi operasi pada periode tersebut, bukan total kumulatif kebakaran nasional sepanjang tahun.
Pemerintah telah mengerahkan personel gabungan, melakukan pemadaman dari darat dan udara, serta mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca. Upaya ini penting untuk menekan api yang sedang menyala. Namun, keberhasilan pemadaman tidak sama dengan keberhasilan pencegahan.
Pada April 2026, Kementerian Kehutanan memperingatkan potensi musim kemarau yang lebih awal dan panjang. BMKG juga menyampaikan bahwa kondisi kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, sementara perkembangan El Niño perlu terus dipantau. Faktor cuaca memang memengaruhi tingkat kerawanan, tetapi dampak kebakaran juga bergantung pada kondisi lahan, pengelolaan gambut, praktik pembukaan lahan, dan efektivitas pengawasan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar, baik oleh masyarakat maupun perusahaan, sebagai salah satu faktor yang memicu kebakaran. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan imbauan kepada warga. Pemerintah harus memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban pencegahan, mengusut dugaan pelanggaran, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
Biaya karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan vegetasi. Asap mengganggu kesehatan, transportasi, kegiatan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Kebakaran gambut dapat melepaskan karbon dalam jumlah besar, sementara pemulihan ekosistem yang rusak membutuhkan waktu panjang.
Kementerian Lingkungan Hidup mengutip kajian Center of Economic and Law Studies (Celios) yang memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan kerugian aktual yang telah diaudit. Namun, besarnya kisaran itu menunjukkan bahwa pencegahan dapat menjadi pilihan yang jauh lebih masuk akal dibandingkan terus menanggung biaya pemadaman, gangguan ekonomi, dan pemulihan.
Pemerintah perlu membuka data lokasi kebakaran, status lahan, hasil pemeriksaan konsesi, dan perkembangan penegakan hukum. Jumlah tersangka atau laporan polisi merupakan indikator aktivitas penegakan hukum, tetapi belum cukup untuk menilai hasil akhirnya. Publik perlu mengetahui berapa perkara yang berlanjut hingga putusan, sanksi yang dijatuhkan, dan kewajiban pemulihan yang benar-benar dilaksanakan.
Ukuran keberhasilan pengendalian karhutla semestinya sederhana: luas kebakaran turun secara konsisten, kejadian berulang berkurang, kualitas udara terlindungi, dan lahan yang rusak dipulihkan.
Hilirisasi dan transisi energi: jangan memindahkan masalah
Hilirisasi mineral menjadi bagian penting strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Indonesia juga berupaya memperkuat posisinya dalam rantai pasok kendaraan listrik. Namun, perubahan produk yang dihasilkan tidak otomatis menghilangkan dampak lingkungan dari proses produksinya.
Penambangan dapat mengubah tutupan lahan, memengaruhi kualitas air, meningkatkan sedimentasi, dan mengganggu habitat. Di kawasan pengolahan, kebutuhan listrik, penggunaan air, serta pengelolaan limbah menentukan seberapa besar beban lingkungan yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Risiko tersebut perlu diperiksa berdasarkan kondisi setiap lokasi. Tidak semua proyek memiliki dampak yang sama, tetapi semua proyek berisiko tinggi harus tunduk pada pengawasan yang ketat dan transparan. Kajian lingkungan harus menjadi dasar keputusan, bukan sekadar dokumen administratif yang selesai ketika izin diterbitkan.
Persoalan serupa muncul dalam transisi energi. Kendaraan listrik dapat membantu mengurangi emisi dari penggunaan kendaraan, tetapi manfaat iklimnya bergantung pada keseluruhan rantai produksi, termasuk sumber listrik yang digunakan untuk mengolah mineral dan memproduksi baterai.
Climate Action Tracker pada Desember 2025 menilai target dan kebijakan iklim Indonesia masih jauh dari jalur yang diperlukan untuk membatasi pemanasan global sesuai sasaran Perjanjian Paris. Penilaian tersebut menggarisbawahi tantangan dalam pengurangan emisi dan peralihan menuju ekonomi rendah karbon.
Pemerintah perlu menunjukkan kemajuan melalui indikator yang dapat diuji: berapa kapasitas energi terbarukan yang benar-benar beroperasi, bagaimana perubahan bauran pembangkitan listrik, berapa besar penurunan emisi, dan sejauh mana ketergantungan pada batu bara dikurangi.
Pembangunan industri hijau tidak cukup dinilai dari nilai investasi atau kapasitas produksi. Jika pencemaran air, kerusakan lahan, dan beban limbah tetap ditanggung masyarakat di wilayah tambang dan industri, maka sebagian biaya transisi hanya berpindah tempat.
Masyarakat tidak boleh menanggung biaya pembangunan sendirian
Dampak lingkungan selalu memiliki dimensi sosial. Ketika hutan dibuka, sungai tercemar, atau lahan terbakar, masyarakat dapat kehilangan sumber air, hasil pertanian, wilayah tangkap, dan mata pencaharian. Mereka yang tinggal dekat lokasi kerusakan sering kali menghadapi risiko paling langsung, meskipun tidak selalu menjadi pihak yang menerima manfaat ekonomi terbesar.
Karena itu, evaluasi dua tahun pemerintahan tidak cukup mengandalkan angka investasi, produksi, atau penyerapan anggaran. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pengaduan warga ditindaklanjuti, konflik lahan diselesaikan, kualitas air dan udara membaik, serta pemulihan dilakukan ketika kerusakan terbukti.
Keterlibatan masyarakat harus dimulai sejak perencanaan. Warga membutuhkan akses terhadap informasi, kesempatan menyampaikan keberatan, dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya. Pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal juga perlu diperhitungkan dalam pengelolaan hutan, gambut, pertanian, dan pesisir.
Di sisi lain, warga, peneliti, dan jurnalis yang menyampaikan temuan tentang pencemaran atau kerusakan lingkungan perlu memperoleh ruang yang aman untuk melakukan pengawasan. Kritik berbasis bukti merupakan bagian dari akuntabilitas pembangunan, bukan gangguan yang harus dihindari.
Mengubah ukuran keberhasilan pembangunan
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran belum cukup untuk menilai seluruh dampak jangka panjang kebijakan lingkungan. Namun, periode ini cukup untuk memeriksa apakah pemerintah memiliki sasaran yang jelas, data yang terbuka, dan mekanisme untuk memperbaiki kebijakan ketika hasilnya tidak sesuai harapan.
Ada beberapa langkah yang seharusnya menjadi prioritas. Pertama, pemerintah perlu membuka data lingkungan yang terintegrasi, mulai dari perubahan tutupan hutan, karhutla, kualitas air dan udara, emisi, hingga kondisi ekosistem pesisir. Metode penghitungan dan periode pengukuran harus dijelaskan agar publik dapat membandingkan data antartahun dan menguji klaim pemerintah.
Kedua, pengawasan terhadap proyek strategis dan kegiatan usaha berisiko tinggi harus diperkuat. Kajian lingkungan tidak boleh berhenti pada tahap perizinan. Pemantauan perlu berlangsung selama proyek berjalan, sementara hasil pengawasan, pelanggaran, sanksi, dan pemulihan harus dapat diakses publik.
Ketiga, pemerintah perlu mendukung solusi yang telah menunjukkan hasil di tingkat lokal, termasuk perlindungan hutan berbasis masyarakat, restorasi gambut, pertanian yang sesuai dengan kondisi setempat, dan pemulihan mangrove. Program-program tersebut harus dinilai berdasarkan perubahan ekologis yang terukur, keberlanjutan pendanaan, dan manfaat bagi warga—bukan hanya jumlah kegiatan yang terlaksana.
Keempat, target pembangunan perlu disertai indikator lingkungan, tenggat waktu, anggaran, dan lembaga penanggung jawab. Untuk setiap target, pemerintah perlu menerbitkan laporan kemajuan yang dapat diperiksa secara independen. Jika bukti menunjukkan bahwa suatu kebijakan memperbesar kerusakan, koreksi harus menjadi bagian dari tata kelola, bukan dianggap sebagai kegagalan yang perlu ditutupi.
Langkah-langkah itu tidak harus memperlambat pembangunan. Sebaliknya, pengawasan yang baik dapat mencegah proyek menimbulkan kerugian lebih besar, mengurangi konflik, dan memberi kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Data kehilangan hutan alam pada 2025 dan luas karhutla selama Januari–Juli 2026 menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan masih besar. Sementara itu, agenda hilirisasi, pangan, dan energi menuntut pengawasan yang lebih ketat agar manfaat ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan yang sulit dipulihkan.
Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari operasi pemadaman hingga penyusunan agenda transisi energi. Namun, keberhasilan kebijakan harus diukur dari hasilnya. Penurunan titik panas pada satu hari bukan bukti bahwa karhutla telah teratasi. Penerbitan peta jalan bukan bukti bahwa emisi telah turun. Investasi industri bukan jaminan bahwa masyarakat sekitar memperoleh lingkungan yang lebih sehat.
Pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak harus dipertentangkan. Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan yang merusak hutan, mencemari air, dan mengancam kesehatan masyarakat pada akhirnya juga merusak fondasi ekonominya sendiri.
Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki cara pembangunan direncanakan, dijalankan, dan dievaluasi. Pemerintah perlu lebih terbuka terhadap data, tegas terhadap pelanggaran, dan bersedia mengubah kebijakan ketika bukti menunjukkan adanya kerusakan.
Sebab, biaya ekologis tidak selesai ketika proyek diresmikan atau masa jabatan berakhir. Biaya itu dapat muncul bertahun-tahun kemudian dalam bentuk banjir, kehilangan sumber pangan, pencemaran, gangguan kesehatan, dan hilangnya mata pencaharian.
Keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya dihitung dari apa yang berhasil diproduksi atau dibangun, tetapi juga dari apa yang berhasil dijaga.
- Karhutla Era Prabowo: Narasi Ulah Manusia yang Justru Didukung oleh Negara

- Dua Tahun Prabowo-Gibran: Biaya Ekologis di Balik Ambisi Pembangunan

- Biodiversity Credit Tak Selesaikan Masalah Kerusakan Keanekaragaman Hayati

- Diplomasi Basa-Basi Penanganan Kabut Asap dan Kebakaran Hutan Indonesia

- Mengawal Napas Panjang Transisi Energi dengan Ambisi 100 GWp PLTS

- Padang Lamun, Napas Kehidupan Perempuan Pesisir Bali Utara





