Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Tambang di Konawe Selatan Ancaman Nyata Swasembada Pangan

Di Desa Watumbhoti, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, urat nadi kehidupan para petani tengah diuji. Jalan usaha tani yang seharusnya menjadi jalur mulus bagi lalu lintas hasil panen, kini didera bising dan debu. Alih-alih dilintasi kendaraan pengangkut gabah, jalan tersebut diduga beralih rupa menjadi jalur hauling bagi raksasa kendaraan pertambangan.

Lebih dari sekadar debu, pembangunan infrastruktur tambang ini membawa ancaman yang jauh lebih mencekik: rusaknya kawasan irigasi yang selama ini menghidupi persawahan warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan laporan di lapangan, pergeseran fungsi jalan ini bukanlah insiden perdana. Namun, dampaknya kali ini menyentuh isu yang jauh lebih besar dari sekadar batas wilayah desa, yakni mengancam cetak biru ketahanan pangan nasional.

Ketua DPD Pemuda Tani Sulawesi Tenggara, Muhammad Miradz, menyoroti kontradiksi tajam antara visi pusat dan realita di daerah.

“Jangan sampai pemerintah pusat mendorong swasembada pangan melalui Asta Cita Presiden Prabowo, tetapi di daerah justru muncul dugaan pembangunan jalan hauling tambang yang menerobos jalan usaha tani dan kawasan irigasi persawahan,” tegas Miradz.

Baginya, kalkulasi untung-rugi investasi tidak boleh menempatkan petani di pihak yang kalah. Infrastruktur pertanian dan sumber air adalah harga mati yang tak bisa ditawar. “Investasi silakan berjalan sesuai aturan, tetapi jangan sampai jalan menuju keuntungan tambang justru merusak jalan kehidupan,” tambahnya.

Keresahan yang sama menggema dari kursi parlemen daerah. Iksan, Anggota DPRD Konawe Selatan sekaligus Ketua DPC Pemuda Tani Konawe Selatan, mempertanyakan urgensi di balik manuver PT Generasi Agung Perkasa (GAP) yang menggunakan fasilitas publik desa.

“Kami mendukung investasi, tetapi bukan berarti harus mengorbankan aset atau fasilitas desa. Apa urgensinya jalan usaha tani harus menjadi jalur penunjang pertambangan PT GAP?” cecar Iksan. Ia mendesak pemerintah desa untuk membuka terang-benderang dasar hukum serta kesepakatan dengan warga terkait penggunaan jalan tersebut. “Kita harus tegas, aturan mana yang merelakan kepentingan pertanian demi bisnis swasta.”

Anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan. 

Di seberang polemik, PT GAP memiliki narasinya sendiri. Perusahaan mengklaim tidak mengalihfungsikan jalan secara keseluruhan, melainkan hanya melakukan pemotongan pada titik tertentu dengan izin dari pemerintah desa.

Narasi ini diamini oleh Kepala Desa Watumbohoti yang menyebutkan bahwa pembukaan jalur lintas bagi perusahaan tambang tersebut adalah bentuk dukungan desa terhadap masuknya investasi.

Meski dalih investasi terus digaungkan, pertanyaan mendasar masih menggantung di udara Desa Watumbhoti: benarkah kesejahteraan ekonomi harus dibayar dengan keringnya irigasi dan rusaknya jalan kehidupan para petani?

Kini, langkah nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait sangat dinanti. Evaluasi lapangan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan bahwa swasembada pangan tidak layu sebelum berkembang, tergilas oleh roda-roda raksasa industri pertambangan.


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses