
Trend Asia memaparkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan transisi energi di Indonesia melambat. Paling signifikan disebabkan oleh politik kebijakan yang cenderung koruptif.
Direktur Riset Trend Asia Ashov Birry menerangkan hal itu disebabkan sistem politik di Indonesia yang cenderung berbiaya tinggi. Kondisi tersebut membuat para politisi mengumpulkan pendanaan kampanye ke pengusaha bisnis ekstraktif.
“Parpol tidak melakukan pengkaderan dengan benar dengan membiarkan kadernya mencari pendanaan dari luar,” katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dengan dalih balas budi, kata Ashov, politisi yang kemudian terpilih menjadi pejabat akan menggantinya dengan memberikan kebijakan konsesi lahan. Di sisi lain, kondisi tersebut juga ditopang dengan penegakan hukum yang buruk.
Adapun berdasarkan aspek ketersediaan batubara, cadangan batubara di Indonesia diperkirakan masih akan bertahan hingga 80 tahun ke depan. Dengan asumsi eksploitasi yang terus dilakukan setiap harinya.
Ketersediaan batubara ini sebagian besar atau sebanyak 20 persen dari total produksi digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Termasuk segelintir smelter dan industri yang juga menggunakan batubara sebagai pembangkit listrik secara mandiri.
Terlebih kondisi kontrak jangka panjang PLTU yang sudah eksisting maupun masih akan dibangun menggunakan klausul Take or Pay (ToP). Klausul tersebut menyebabkan ketergantungan batubara sebagai energi kotor untuk pembangkit listrik semakin tak terbendung.
“Ketersediaan listrik di Indonesia saat ini surplus. Kelebihan ini yang terus dibayarkan PLN. Bahkan juga disubsidi menggunakan APBN. Banyak uang kita yang digunakan untuk hal yang tidak dibutuhkan atau berlebih,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ruang fiskal yang menipis juga turut menjadi penyebab melambatnya laju transisi energi. APBN 2025 misalnya, sebanyak 37 persen digunakan untuk membayar hutang beserta bunganya.
Politik anggaran
Menggunakan dalih menipisnya APBN, kata Ashov, pemerintah memilih melanjutkan eksploitasi dan mengekspor batubara dengan tujuan sejumlah negara seperti China, Brunai Darusalam, Vietnam, dan negara lainnya.
“Ekspor batubara dinilai lebih menguntungkan. Berdasarkan Domestik Market Obligation harga batubara di luar negeri mencapai 200 USD per ton, sedangkan di dalam negeri sebesar 70 USD per ton,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian dilegitimasi dengan UUD Pasal 33 Ayat (3) tentang pemberian mandat kepada negara untuk menguasai dan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang ada. Legitimasi tersebut kemudian digunakan sebagai dalih untuk memonopoli energi melalui perusahaan negara (BUMN).
“Masalahnya di Omnibuslaw kalau sudah diberikan predikat kepentingan umum maka disikat. Pertama, overlap area konservasi, tanpa kesepakatan diambil negara. Ini biang ribut,” ujarnya.
Padahal, kata Ashov, dengan potensi yang ada di daerah, pengelolaan sumber daya alam untuk kebutuhan energi seharusnya dapat didistribusikan hingga ke level badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah dapat memainkan perannya sebagai fasilitator.
Monopoli penyediaan energi yang cenderung sentralistik dan mengabaikan potensi lokal dinilainya berbiaya tinggi. Dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan melibatkan peran masyarakat lokal dapat mengefisienkan pengeluaran anggaran negara.
Di sisi lain, dunia internasional juga menawarkan sejumlah kemitraan bantuan pendanaan transisi energi di negara-negara berkembang. Di antaranya seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), Energy Transition Mechanism (ETM), dan lainnya.
Namun kendala yang muncul yakni pencatatan aset buku mengalami kenaikan, khusunya mengenai penetapan harga aset (pricing asset) PLN. Sedangkan perpekstif pembeli, harga aset milik PLN yang masih menggunakan energi fosil masih cenderung tinggi. Ini yang menyebabkan harga pasar dan harga buku aset tidak menemukan titik temu harga.
“Paling berkesan pajak karbon tidak jadi-jadi belum diaplikasi sampai sekarang. Saya tidak tahu kenapa. Yang dilakukan karbon tradenya. Ini kecelakaan secara konseptual. Seharusnya pajak karbon dulu baru perdagangan karbon,” pungkasnya.
- Gugatan Jalan 135 Km yang Membelah Hutan Adat Ditolak PTUN Jayapura
Gugatan ini terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. - Asap Hutan yang Dibakar juga Mengambil Nyawa dan Masa Depan Anak-Anak Indonesia
Di bawah langit Kalimantan yang masih memerah akibat kepulan kabut asap, suara batuk berdahak balita terdengar memecah keheningan di banyak rumah dan fasilitas kesehatan. Udara yang dihirupnya sudah bukan oksigen segar, tetapi partikel halus beracun atau PM2,5 dari 38.310 hektar hutan dan lahan yang dibakar di Pulau Borneo. Musim kemarau di Kalimantan dan Sumatera kerap… Baca Selengkapnya: Asap Hutan yang Dibakar juga Mengambil Nyawa dan Masa Depan Anak-Anak Indonesia - El Nino Bukan Tersangka Tunggal Kebakaran Hutan dan Lahan 2026
Sejak Januari hingga Juli 2026 tercatat kebakaran hutan dan lahantelah melahap lebih dari 202.004,30 hektare. %%sep%% %%sitename%% - Jebakan Lowongan Kerja Awak Kapal di Facebook
Bagi sebagian pemuda, mendapatkan pekerjaan bukan sekadar soal mencari penghasilan, tetapi juga menjadi harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Di tengah peluang kerja yang terbatas, unggahan lowongan kerja di media sosial kerap tampak seperti sekoci penyelamat. Pola penawaran gratis tanpa biaya di awal, modal badan, akomodasi ditanggung perusahaan, dan iming-iming gaji besar menjadi magnet utama bagi… Baca Selengkapnya: Jebakan Lowongan Kerja Awak Kapal di Facebook - Ketidakberdayaan Di Bawah Langit Kelabu Kalimantan
Matahari di langit Kalimantan sinarnya tertutup pekatnya kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). - Warga Kalbar Gugat Negara Atas Bencana Karhutla yang Terus Berulang
Ketika udara tak lagi layak dihirup dan negara dinilai alpa dalam melindungi warganya, sekelompok masyarakat sipil memilih jalur meja hijau.



