
Reforma Agraria (RA) tidak hanya urusan tanah, tetapi soal hutan, pesisir, perairan dll di luar yurisdiksi pertanahan. Sebab RA tidak hanya mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria lintas sektor, tapi juga mencakup pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Dewi Kartika, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam pernyataan resmi menyatakan, dari sisi kesejarahan, sejak era Sukarno hingga Prabowo sekarang, Reforma Agraria menjadi pesan politik, direncanakan dan coba dijalankan.
Di era Sukarno, ada UUPA yang merupakan produk para pendiri bangsa dan telah memberi landasan hukum yang kuat tentang bagaimana negara harus mengatur seluruh sumber agraria, utamanya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA adalah pemulihan agraria kita pascapenjajahan dengan semangat memberi keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat dan Bangsa Indonesia.
Kemudian, akibat gejolak politik ada kelompok-kelompok liberal yang anti UUPA, maka Prof. Sumitro Djojohadikusumo (Menristek) pasang badan dengan membuat kanjian yang menyatakan bahwa UUPA adalah produk hukum Indonesia yang penting dijaga dan dipertahankan. Begitu pun pada awal Reformasi, Presiden Habibie memerintahkan Prof. Muladi untuk mempersiapkan pelaksanaan Reforma Agraria.
Bahkan Reformasi telah melahirkan TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang memerintahkan DPR dan Presiden untuk segera menjalankan Reforma Agraria dan menuntaskan konflik agraria.
Selanjutnya Presiden Gus Dur, meski dengan kepemimpinan yang singkat sempat membuat angin segar dengan menyatakan bahwa HGU-HGU perkebunan yang ada di Indonesia banyak yang diperoleh dari hasil merampas tanah masyarakat. Kemudian, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
Presiden Jokowi menjanjikan program prioritas Reforma Agraria dengan target 9 juta hektar redistribusi tanah dan penyelesaian konflik. Presiden Prabowo menjanjikan RA untuk mencapai swasembada pangan.
“Lintasan sejarah menunjukkan bahwa Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang penting bagi pembangunan nasional,” kata Dewi Kartika, diakses Selasa, 21 Januari 2025.
RUU Reforma Agraria
Namun, meski selalu menjadi janji politik, direncanakan dan dibuat kebijakannya seperti Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, akan tetapi selalu menghadapi tantangan, berjalan sangat lambat, bahkan mengalami kemacetan di tengah jalan. Mengapa Indonesia belum berhasil menjalankan menjalankan RA sesuai amanah Konstitusi dan UUPA?
Pelaksanaan RA di sebuah negara memerlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif berupa undang-undang.
Undang-undang Reforma Agraria akan memuat landasan filosofis, ideologis, yuridis, sosiologis dan antropologis Reforma Agraria sebagai fondasi pembangunan nasional yang bertujuan untuk: mewujudkan sila ke-5 Pancasila; membangun wilayah pedesaan melalui pemajuan sentra-sentra pertanian, pangan lokal dan produksi lainnya yang dimiliki rakyat; dan memakmurkan rakyat petani, penggarap, buruh, nelayan, rakyat miskin tak bertanah, dan masyarakat adat serta masyarakat agraris lainnya.
Tanah dan kekayaan alam untuk kepentingan investor, badan-badan usaha besar hingga perusahaan asing sudah dilahirkan melalui UU Cipta Kerja. Bagaimana dengan sumber-sumber agraria bagi kepentingan rakyat?
“Sudah terlalu banyak derita konflik agraria (struktural), perampasan tanah, kerusakan alam, krisis kedaulatan pangan dan kemiskinan yang telah dialami petani dan rakyat di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai jalan bagi tegaknya konstitusionalisme agraria, sudah saatnya UU Reforma Agraria hadir menjadi legacy baik DPR, DPD dan Presiden RI yang memimpin Negara saat ini,” papar Dewi Kartika.
- Kerusakan Lingkungan Membuka Gerbang Wabah Malaria Zoonosis di Indonesia
Sepanjang tahun 2025, kasus malaria di Indonesia melonjak hingga mencapai 706.297 kasus, mengalami peningkatan sebesar 30 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatatkan 543.965 kasus. - Jejak Kotor dan Luka Ekologis di Atas Narasi Hijau Proyek Geothermal Mataloko
Konflik panas bumi di Mataloko menjadi simbol kegagalan teknokratis yang dipaksakan. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko, kini diposisikan sebagai pilar utama agenda Flores Geothermal Island. - Bantargebang Go Internasional, Dapat Predikat Penyumbang Metana Terbesar Kedua di Dunia
Berkat laju emisi mencapai 6,3 ton metana per jam, Bantargebang hanya berada satu tingkat di bawah TPA Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina, dengan pelepasan emisi 7,6 ton per jam. - Sengkarut Perdagangan Karbon yang Mengancam Iklim Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan, dinilai justru mereduksi fungsi hakiki hutan menjadi sekadar angka-angka karbon yang bisa diperjualbelikan. - Tana Rongkong Menjerit, Masyarakat Adat Tolak Proyek Geothermal
Rongkong adalah tanah adat dengan nilai historis, budaya, dan ekologis yang sangat penting untuk dijaga. Terlebih lagi, wilayah ini adalah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara. - Polutan Udara Berbahaya Mengintai Kesehatan Warga Lima Kota Besar di Indonesia
Indonesia kini bertengger di peringkat ke-17 sebagai negara dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan konsentrasi rata-rata enam kali lipat lebih buruk dari panduan tahunan WHO.


