
Konsorsium Pembaruan Agraria mengingatkan agenda pemberantasan mafia tanah yang sedang digagas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar tidak mengulang cara-cara lama. Selama ini pendekatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN hanya menyasar kasus-kasus sengketa individu, alih-alih menyasar konflik-konflik agraria struktural yang terus menumpuk dari waktu ke waktu.
Tingginya kasus perampasan tanah, penggusuran dan konflik agraria struktural adalah indikasi tingginya praktik mafia tanah. Sebab, faktor besar penyebab konflik agraria, sengketa dan perselisihan pertanahan di Indonesia adalah praktik-praktik curang penguasaan lahan yang terus tumbuh subur, baik yang dikakukan oleh individu yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan.
Salah satu contohnya penerbitan HGU dan HGB secara sepihak di atas tanah dan pemukiman masyarakat. Proses penerbitan konsesi yang tidak transparan dan tidak partisipatif ini menjadi pemicu lahirnya konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik HGU.
KPA mencatat sepanjang pemerintahan Jokowi, sedikitnya terjadi 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar dan berdampak ada 1,7 juta rumah tangga petani. Angka ini naik dua kali lipat dibanding periode pemerintahan sebelumnya.
“Data ini membuktikan bahwa pengentasan praktek mafia tanah selama ini belum berjalan secara efektif jika tidak mau dikatakan gagal. Sebab yang dikerjakan justru hanya memberantas kejahatan maladministrasi pertanahan dan kasus-kasus sengketa individu dengan dilabeli sebagai mafia tanah,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), diakses dari keterangan resmi, Minggu, 23 Februari 2025.
Selama ini yang sering menjadi sasaran justru pejabat-pejabat level bawah di pemerintahan seperti kepala desa dan lainnya yang sesungguhnya bukan lah aktor utama. Sebab kita tahu mafia tanah merupakan operasi kejahatan sindikat tingkat tinggi yang melibatkan pejabat-pejabat menengah ke atas sebagai bekingan.
Karena itu, ke depan Menteri ATR/BPN harus berani mengarahkan lampu sorot pemberantasan mafia tanah kepada pemain-pemain besar yang selama berada di balik persekutuan dan persengkokolan jahat tersebut. Termasuk pejabat-pejabat tinggi di internal Kementerian ATR/BPN sendiri.
Isu lain yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai keterbukaan informasi agraria dan pertanahan. Persekutuan mafia tanah tumbuh subur akibat ketertutupan informasi yang mengakibatkan rendahnya pengawasan publik.
Selama ini banyak terjadi konflik agraria yang dialami masyarakat dan berhadapan langsung dengan pengusaha besar. Mirisnya, mereka tidak memiliki akses mengenai status tanahnya karna tertutupnya informasi. Ketiadaan informasi tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum termasuk praktik curang penguasaan lahan yang ujungnya akan merugikan pihak masyarakat dalam konflik tersebut.
Namun sayangnya, rencana pembangunan sistem keterbukaan data yang selama ini banyak didesakkan publik justru ditentang keras oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. Bahkan putusan MA mengenai data HGU sebagai informasi publik, hasil gugatan KPA bersama masyarakat sipil 2019 lalu ditolak oleh Kementerian ATR/BPN.
Agar agenda pemberantas mafia tanah tidak mengulang kesalahan yang sama. Ada beberapa hal yang mestinya menjadi prioritas ke depan. Pertama, agenda pemberantasan mafia tanah harus sejalan dengan upaya mendorong keterbukaan informasi, prinsip partisipatif dan tranparansi dalam kebijakan pertanahan; kedua, Upaya pemberantasan mafia tanah harus melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan organisasi masyarakat sipil; ketiga, upaya pemberantasan mafia tanah harus sejalan dengan agenda penyelesaian konflik dalam kerangka reforma agraria.
- Kerusakan Lingkungan Membuka Gerbang Wabah Malaria Zoonosis di Indonesia
Sepanjang tahun 2025, kasus malaria di Indonesia melonjak hingga mencapai 706.297 kasus, mengalami peningkatan sebesar 30 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatatkan 543.965 kasus. - Jejak Kotor dan Luka Ekologis di Atas Narasi Hijau Proyek Geothermal Mataloko
Konflik panas bumi di Mataloko menjadi simbol kegagalan teknokratis yang dipaksakan. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko, kini diposisikan sebagai pilar utama agenda Flores Geothermal Island. - Bantargebang Go Internasional, Dapat Predikat Penyumbang Metana Terbesar Kedua di Dunia
Berkat laju emisi mencapai 6,3 ton metana per jam, Bantargebang hanya berada satu tingkat di bawah TPA Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina, dengan pelepasan emisi 7,6 ton per jam. - Sengkarut Perdagangan Karbon yang Mengancam Iklim Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan, dinilai justru mereduksi fungsi hakiki hutan menjadi sekadar angka-angka karbon yang bisa diperjualbelikan. - Tana Rongkong Menjerit, Masyarakat Adat Tolak Proyek Geothermal
Rongkong adalah tanah adat dengan nilai historis, budaya, dan ekologis yang sangat penting untuk dijaga. Terlebih lagi, wilayah ini adalah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara. - Polutan Udara Berbahaya Mengintai Kesehatan Warga Lima Kota Besar di Indonesia
Indonesia kini bertengger di peringkat ke-17 sebagai negara dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan konsentrasi rata-rata enam kali lipat lebih buruk dari panduan tahunan WHO.




