Udara dingin di lereng Gunung Arjuno tidak cukup untuk meredam panasnya semangat ribuan warga yang memadati Simpang Dung Biru Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu, 29 Maret 2026. Sejak pukul 10.00 WIB, gelombang massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) memulai aksi long march menuju Jalan Letkol Telwe Limas Taman Wisata.
Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Stop Alih Fungsi Hutan”, “Save Hutan Tretes”, dan “Aksi Damai Penolakan Real Estate”. Kemarahan warga ini dipicu oleh rencana alih fungsi hutan produksi seluas 22,5 hektare di kawasan Tretes oleh pengembang PT Stasionkota Sarana Permai (SSP).
Teriakan aksi massa menjadi bagian dari perjuangan untuk mempertahankan hak atas air dan keselamatan ribuan nyawa yang terancam oleh ambisi beton di jantung hutan.
“Mari kita bersama-sama berjuang sampai kapan pun karena mata air merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat semua,” tegas Priya Kusuma, Ketua Aliansi Gema Duta, dalam orasinya di hadapan ribuan massa.
Ancaman bagi Menara Air Jawa Timur
Warga Prigen yang turun ke jalan sedang memperjuangkan keberlangsungan hidrologis bagi jutaan orang. Gunung Arjuno yang menjulang setinggi 3.339 meter, memiliki arti penting sebagai daerah tangkapan air dan hulu bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Kawasan ini melayani kebutuhan air bagi sekitar 43 persen masyarakat Jawa Timur, mencakup 14 kota dan kabupaten. Tetapi kondisi menara air ini kian kritis. Selama dua dekade terakhir, deforestasi dan degradasi lahan di kawasan Gunung Arjuno terus berlangsung secara masif.
Sebuah disertasi mengenai pengelolaan sumber air di Prigen yang dipublikasikan oleh Universitas Brawijaya, memaparkan sebanyak 28 atau 29 mata air yang teridentifikasi, 12 di antaranya telah mati secara permanen akibat kerusakan hutan.
Hilangnya vegetasi hutan ini merusak efek spons yang seharusnya menyerap air hujan ke dalam akuifer tanah. Kegundulan hutan membuat air hujan tidak lagi meresap, kemudian berubah menjadi limpasan permukaan yang destruktif.
Kekhawatiran warga akan bencana bukan tanpa alasan. Priya menjelaskan fakta lapangan di mana wilayah Beji baru-baru ini mengalami banjir yang sulit surut, serta terjadinya banjir bandang di wahana wisata Lembah Pandawa.
“Wahana wisata Lembah Pandawa mengalami banjir bandang padahal di situ tidak hujan,” ungkap Priya.
Kontroversi Zona Kuning
Inti dari konflik ini adalah perubahan status lahan yang dianggap ganjil oleh warga. Hutan yang semula berfungsi sebagai kawasan lindung, tiba-tiba berubah warna menjadi zona kuning atau zona pemukiman dalam peta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
โMenurut ATR/BPN itu petanya sudah jadi kuning yang notabene menjadi pemukiman. Padahal zaman saya kecil dulu itu hutan,โ ujar Priya.
Fenomena ini selaras dengan analisis Verdinand Robertua Siahaan dalam bukunya berjudul Politik Lingkungan Indonesia: Teori dan Studi Kasus. Buku tersebut menjelaskan, politik lingkungan adalah arena rivalitas antara keadilan sosial, kepentingan pasar, dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, ditekankan juga bahwa setiap kebijakan sumber daya alam akan memengaruhi konfigurasi kekuatan ekonomi dan sosial yang sering kali justru memperlebar kesenjangan jika mengabaikan masyarakat lokal.
Tuntunan Warga
Tuntutan yang dilayangkan oleh warga meliputi pembatalan SK Kementerian Kehutanan Nomor 375 Tahun 2004, khususnya poin mengenai Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Warga juga mendesak pengembalian status lahan dari zona kuning kembali menjadi zona hijau.
Kesenjangan informasi terlihat saat warga menemukan bukti PT Stasionkota Sarana Permai telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dilihat dari perspektif hukum, kepemilikan sertifikat tersebut bisa diuji melalui aspek keterlanjuran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, legalitas sebuah hak atas tanah sangat bergantung pada apakah hak tersebut terbit sebelum atau sesudah penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Jika SHGB terbit setelah penetapan kawasan hutan lindung tanpa proses pelepasan yang benar, hal itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil.
Retorika Korporasi
Menghadapi gelombang penolakan, pihak pengembang sempat mencoba mengubah konsep proyek mereka. Awalnya direncanakan sebagai real estate, konsep tersebut kemudian diubah menjadi pariwisata alam terpadu. Perubahan istilah ini hanyalah strategi retoris semata, potensi dampak ekologis yang ditimbulkan tetaplah sama.
Warga dengan tegas menolak pembangunan infrastruktur fisik, baik untuk hunian maupun wisata, karena akan mengurangi area resapan primer di lahan seluas 22,5 hektare tersebut.
Risiko bencana geologis menghantui sekitar 9.000 jiwa yang bermukim tepat di bawah lereng lokasi proyek. Kondisi tanah di lereng Arjuno sudah sangat rentan terhadap longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi melebihi kapasitas penyerapan tanah.
Penurunan tanah (land subsidence) dan erosi berkepanjangan akibat deforestasi memperburuk stabilitas lereng yang secara topografi memiliki kemiringan sangat curam, bahkan lebih dari 40 derajat di beberapa titik.
Menanti Ketegasan Legislatif
Di tengah riuhnya demonstrasi, hadir Sugiyanto, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan. Di hadapan ribuan warga, Sugiyanto memberikan janji politik dan komitmen lembaga legislatif.
“Alhamdulillah, sampai saat ini pansus tetap berkomitmen menolak alih fungsi hutan di kawasan lereng Gunung Arjuno,โ katanya.
Sugiyono menjelaskan, Pansus telah bekerja sejak Oktober 2025 dengan mengumpulkan data lapangan dan berkoordinasi dengan pihak Perhutani. Pansus bahkan telah meninjau lahan pengganti di wilayah Malang dan Blitar untuk menguji keabsahan mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diklaim perusahaan.
DPRD menjanjikan akan mengeluarkan surat rekomendasi resmi terkait nasib hutan Prigen sebelum tanggal 27 April 2026. Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi Bupati Pasuruan untuk menerbitkan moratorium atau pembekuan total seluruh izin kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.
Sudah seharusnya hutan tetap menjadi hutan, apapun alasannya. Tanpa hutan yang sehat, menara air Jawa Timur ini akan runtuh, meninggalkan krisis air dan bencana bagi generasi mendatang. Perjuangan Gema Duta adalah alarm bagi pemerintah agar tidak menukar keselamatan publik dengan nilai investasi jangka pendek.
